Stop Tunda Lagi! Panduan Sat Set Pengajuan SLHS untuk Dapur MBG Khusus Pemula, Kami Dampingi Halalnya!
- LSU Pariwisata
- 2 hari yang lalu
- 6 menit membaca

Stop Tunda Lagi! Panduan Sat Set Pengajuan SLHS untuk Dapur MBG Khusus Pemula, Kami Dampingi Halalnya!
Halo rekan-rekan pelaku usaha, khususnya yang bergerak sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau sedang mempersiapkan diri menjadi pemasok dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)! Anda pasti sudah sering mendengar bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar lagi. Pemerintah sangat serius memastikan makanan yang tersaji bukan hanya bergizi, tetapi juga 100% aman dan higienis. Kabar baiknya, proses Pengajuan SLHS untuk Dapur MBGĀ kini mendapat percepatan khusus, lho! Kami, dari LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah), memahami betul betapa krusialnya sertifikat ini untuk kelangsungan operasional Anda.
Anda mungkin bertanya-tanya, apa sebenarnya SLHS adalah? Mengapa sertifikat ini tiba-tiba menjadi sangat penting, dan bagaimana langkah-langkah terbarunya di tahun 2025 ini? Tenang saja, Anda berada di tempat yang tepat. Saya akan memandu Anda secara tuntas, langkah demi langkah, dengan bahasa yang santai namun tetap informatif. Sebagai praktisi di bidang sertifikasi, saya memastikan Anda akan mengantongi semua informasi mendalam yang Anda butuhkan untuk sukses mengamankan sertifikat SLHS MBGĀ Anda. Segera amankan legalitas dan kualitas dapur Anda!
Memahami SLHS dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
Penting sekali Anda memahami fondasi dari persyaratan ini. SLHS adalahĀ bukti tertulis resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa tempat usaha pengolahan pangan siap saji, seperti dapur katering atau restoran, sudah memenuhi standar baku mutu dan persyaratan kesehatan yang telah pemerintah tetapkan. Sertifikat ini memberikan jaminan krusial bahwa pangan yang diproduksi aman dari risiko kontaminasi dan keracunan.
Dalam konteks Program MBG, dapur Anda disebut sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau disingkat SPPG. Kementrian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHSĀ sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi yang sangat ketat. Anda harus memastikan bahwa setiap hidangan yang keluar dari dapur Anda tidak hanya lezat dan bergizi, tetapi juga bebas dari bahaya kesehatan.
Untuk Anda yang berencana mengikuti tender atau sudah ditetapkan sebagai SPPG, Anda harus segera bertindak cepat. Pemerintah memberi tenggat waktu yang sangat singkat, hanya satu bulan sejak penetapan, untuk mengurus sertifikat ini. Oleh karena itu, mari kita lihat lebih dalam mengenai persiapan teknis dan administratif yang perlu Anda siapkan.
Mengapa Dapur MBG Wajib Punya SLHS?
Anda mungkin merasa ini hanya menambah birokrasi, padahal sebenarnya ini adalah investasi jangka panjang. Anda wajib memiliki SLHS MBGĀ karena beberapa alasan fundamental:
Jaminan Keamanan Pangan:Ā Anda memberikan kepastian kepada pemerintah dan masyarakat bahwa makanan yang Anda distribusikan sudah melalui proses yang higienis.
Kepatuhan Regulasi:Ā Anda menjalankan operasional sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan daerah. Ini adalah syarat legalitas operasional yang tidak bisa diganggu gugat.
Meningkatkan Kredibilitas:Ā Anda membangun kepercayaan publik terhadap kualitas dan komitmen bisnis Anda. SLHS menjadi penanda bahwa Anda serius dalam menjaga mutu.
Syarat Pencairan Dana Program:Ā Anda tidak akan bisa beroperasi penuh dalam Program MBG jika belum mengantongi sertifikat ini.
Prosedur dan Syarat SLHS SPPGĀ Terbaru 2025
Proses pengajuan SLHS MBGĀ di tahun 2025 kini dipercepat, tetapi Anda tetap harus mengikuti setiap langkahnya dengan teliti. Anda perlu membagi fokus pada dua aspek utama: kelengkapan dokumen administratif dan kesiapan teknis di lapangan.
Persiapan Dokumen Administrasi
Anda memulai langkah ini dengan menyiapkan seluruh berkas administrasi yang diminta. Proses pengajuan umum seringkali terintegrasi melalui sistem perizinan usaha seperti OSS, tetapi untuk SPPG Program MBG, Anda harus memastikan kelengkapan dokumen khusus sesuai edaran Kemenkes.
Surat Permohonan Resmi:Ā Anda membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
Dokumen Penetapan SPPG:Ā Anda melampirkan surat atau dokumen penetapan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) atau instansi yang berwenang, yang menunjukkan status Anda sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Nomor Induk Berusaha (NIB):Ā Anda harus memiliki NIB yang mencantumkan Kode KBLI Dapur MBGĀ yang relevan, seperti 56210 (Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu)Ā atau 56290 (Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu). Pastikan NIB Anda sudah aktif.
Denah atau LayoutĀ Dapur:Ā Anda menyertakan gambar denah yang detail, menunjukkan alur produksi, pemisahan area kotor dan bersih, serta lokasi penyimpanan bahan baku.
Sertifikat Kursus Keamanan Pangan:Ā Anda memastikan bahwa penanggung jawab atau juru masak utama Anda telah mengikuti dan lulus Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Ini adalah salah satu Syarat SLHSĀ yang wajib dipenuhi penjamah pangan.
Surat Keterangan Sehat Pekerja:Ā Anda harus melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan bagi semua penjamah makanan, menyatakan mereka bebas dari penyakit menular.
Hasil Uji Laboratorium Sampel Pangan:Ā Anda wajib menyertakan hasil pemeriksaan sampel makanan dan minuman (minimal satu porsi menu lengkap) dari laboratorium yang terakreditasi, yang menyatakan produk Anda layak konsumsi. Anda tidak bisa menunda uji lab ini.
Verifikasi Dokumen dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)
Setelah Anda melengkapi semua dokumen, Anda segera mengajukannya kepada Dinas Kesehatan setempat.
Verifikasi Awal:Ā Petugas Dinas Kesehatan akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan semua dokumen yang Anda serahkan. Jika ada kekurangan, mereka akan segera meminta Anda melakukan perbaikan. Anda harus merespons permintaan ini dengan cepat.
Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL):Ā Tim dari Dinas Kesehatan, sering kali dibantu Puskesmas, akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi dapur SPPG Anda. Mereka melakukan penilaian menyeluruh terhadap aspek-aspek teknis higiene sanitasi.
Fokus Utama Inspeksi Lapangan (IKL)
Tim inspeksi akan berfokus pada:
Sarana Bangunan:Ā Memastikan lantai, dinding, dan langit-langit dapur bersih, tidak retak, dan mudah dibersihkan. Anda harus memiliki ventilasi yang memadai.
Ketersediaan Air Bersih:Ā Anda menjamin sumber air bersih yang memenuhi syarat baku mutu kesehatan.
Pengelolaan Limbah:Ā Anda memiliki sistem pembuangan limbah cair dan padat yang baik, mencegah penumpukan sampah dan bau tak sedap.
Fasilitas Higiene:Ā Anda menyediakan toilet yang bersih, tempat cuci tangan lengkap dengan sabun dan pengering, serta loker khusus untuk pakaian pekerja.
Penyimpanan Pangan:Ā Anda memastikan bahan baku dan produk jadi tersimpan terpisah pada suhu yang tepat, mencegah kontaminasi silang.
Peralatan:Ā Anda menggunakan peralatan yang food grade, bersih, dan terawat baik.
Jika hasil IKL menemukan poin yang belum memenuhi standar, Anda akan menerima catatan perbaikan. Anda harus segera menindaklanjuti perbaikan tersebut, dan biasanya akan ada IKL kedua untuk verifikasi akhir.
Penerbitan SLHS
Apabila semua persyaratan, baik dokumen maupun hasil IKL, telah dinyatakan memenuhi syarat, Dinas Kesehatan akan menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk dapur MBG Anda. Sesuai dengan kebijakan percepatan, pemerintah menargetkan proses penerbitan paling lama 14 hariĀ setelah semua persyaratan dan hasil uji lab dinyatakan lengkap dan valid. Anda kini resmi mengantongi SLHS MBG.
Kenapa Anda Perlu Mengurus Sertifikasi Halal Setelah SLHS?
Selamat! Anda telah mengamankan SLHSĀ dan siap berpartisipasi dalam Program MBG. Namun, sebagai pelaku usaha pangan di Indonesia, ada satu langkah krusial lain yang tidak boleh Anda lewatkan: Sertifikasi Halal.
Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal bagi semua produk makanan dan minuman. Meskipun SLHS adalahĀ sertifikat higienitas, Sertifikasi Halal memastikan aspek kehalalan bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian, sesuai dengan syariat Islam. Keduanya berjalan beriringan: SLHS menjamin higienitas dan keamanan, sedangkan Halal menjamin kepatuhan syariat.
Anda harus mulai mengurus proses sertifikasi halal ini seiring dengan pengurusan SLHS Anda. Ini adalah langkah strategis untuk memenuhi kewajiban yang diamanatkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Anda menunjukkan komitmen ganda: aman dan halal.
Amankan SLHS dan Halal Anda Sekarang!
Jangan tunda proses Pengajuan SLHS untuk Dapur MBGĀ Anda! Kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi adalah cerminan profesionalitas Anda. Sambil Anda berjuang mendapatkan SLHS, segera jadwalkan pengurusan Sertifikasi Halal Anda. Kami, LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah), siap mendampingi Anda. Jangan sampai Anda terhambat karena legalitas belum lengkap.
Peran Penting KBLI SPPG MBGĀ dalam Perizinan
Anda perlu memastikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang Anda miliki sudah mencantumkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Kesalahan pada Kode KBLI Dapur MBGĀ dapat menyebabkan masalah saat verifikasi administrasi di OSS maupun di Dinas Kesehatan. KBLI yang relevan seperti 56210 dan 56290 secara eksplisit mencerminkan aktivitas jasa boga skala besar, yang merupakan esensi dari operasional SPPG. Anda melakukan pengecekan ulang terhadap NIB Anda sekarang juga.
Sinergi Antara SLHS dan Halal
Anda pasti melihat bahwa baik Syarat SLHSĀ maupun Syarat Sertifikasi Halal, keduanya sangat menekankan pada sistem jaminan mutu. Dalam Halal, Anda mengenal Sistem Jaminan Halal (SJH), sementara dalam SLHS, fokusnya adalah Higiene Sanitasi. Kedua sistem ini saling mendukung, menciptakan dapur yang tidak hanya bersih, tetapi juga terjamin kehalalannya. Anda mengintegrasikan kedua sistem ini untuk efisiensi operasional terbaik.
Jangan Sampai Ketinggalan!
Waktu penerbitan SLHS yang hanya 14 hari setelah dokumen lengkap menunjukkan urgensi pemerintah. Anda harus segera bertindak cepat! Kami di LPH BMSĀ tidak hanya fokus pada Halal, tetapi juga memberikan edukasi komprehensif terkait seluruh aspek legalitas pangan. Hubungi tim kami untuk konsultasi Halal gratis dan kami akan memberikan panduan strategis untuk memperlancar proses sertifikasi Anda, berjalan paralel dengan Pengajuan SLHS untuk Dapur MBG.
Kualitas Adalah Prioritas Utama
Anda memahami bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program nasional yang sangat penting. Peran Anda sebagai SPPG atau pengelola dapur sangat vital. Dengan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Anda secara langsung berkontribusi pada kesuksesan program ini, memastikan keamanan dan kesehatan penerima manfaat. Ingat, SLHS adalahĀ fondasi legalitas dan jaminan kualitas, khususnya ketika Anda berurusan dengan program sebesar MBG. Anda harus segera mengamankan status legalitas Anda. Pastikan semua Syarat SLHS SPPGĀ Anda sudah terpenuhi, mulai dari dokumen penetapan, Kode KBLI Dapur MBGĀ yang tepat, hingga hasil uji lab yang valid. Setelah itu, Anda melanjutkan dengan langkah strategis untuk Sertifikasi Halal.
Sertifikasi Halal Bersama LPH BMS!
Setelah proses Pengajuan SLHS untuk Dapur MBGĀ Anda berjalan lancar, Anda wajib melanjutkan dengan Sertifikasi Halal. Undang-Undang secara jelas mewajibkan hal ini! Jangan mengambil risiko operasional Anda terhenti karena belum bersertifikat halal. Kami, LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah), memiliki pengalaman dan keahlian untuk membantu Anda mengurus Sertifikasi Halal dengan cepat dan sesuai ketentuan. Tim ahli kami siap memandu Anda. Hubungi LPH BMS hari iniĀ dan mari kita pastikan dapur MBG Anda tidak hanya aman dan higienis, tetapi juga 100% Halal! Anda mengambil langkah nyata menuju kepastian bisnis yang berkelanjutan.
š¹ Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!
Kontak: 0821-3700-0107
Website: LPH Bhakti Mandiri Syariah
Instagram :Ā LPH BMS
Alamat Kantor Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah (LPH BMS) :
Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.




Komentar