PENTING! Ini Cara Lengkapi SLHS untuk Sertifikasi SPPG Halal dengan Mudah untuk Pemula
- LSU Pariwisata
- 1 Des 2025
- 5 menit membaca

Halo, para pelaku usaha hebat di seluruh Indonesia! Anda pasti sudah tahu, kewajiban sertifikasi halal adalah kunci emas untuk membuka pasar yang lebih luas dan mendapatkan kepercayaan konsumen muslim. Tapi, seringkali, proses administrasi seperti mengurus dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH) atau yang kini disebut Sistem Penjaminan Produk Halal (SPPH) terasa rumit, terutama saat harus lengkapi SLHS untuk sertifikasi SPPG (Sertifikat Pemenuhan Standar Pelaksanaan Kegiatan Pengolahan Pangan).
Jangan khawatir! Sebagai praktisi yang sudah berpengalaman membantu ratusan UMKM, saya memahami betul kerumitan ini. Dokumen SLHS atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi memang menjadi salah satu prasyarat wajib yang seringkali membuat para pemula bingung. Artikel ini secara khusus akan memandu Anda langkah demi langkah, dengan bahasa yang santai dan mudah dipahami, tentang bagaimana Anda bisa lengkapi SLHS untuk sertifikasi SPPG Anda, memastikan bisnis Anda lancar jaya mendapatkan sertifikasi SPPG dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Anda harus segera mengambil tindakan nyata karena batas waktu kewajiban sertifikasi halal semakin dekat!
Mengapa SLHS Menjadi Kunci Utama dalam Sertifikasi SPPG Halal Anda?
Anda mungkin bertanya-tanya, apa hubungan erat antara SLHS dan sertifikasi SPPG? Jawabannya sederhana, tetapi sangat krusial. SLHS adalah bukti bahwa tempat usaha dan proses produksi pangan Anda memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah secara tegas mengatur, produk halal tidak hanya dilihat dari bahan-bahan yang digunakan, tetapi juga dari lingkungan dan proses pembuatannya. Islam sangat menekankan kebersihan dan kesucian (thaharah). Oleh karena itu, SLHS menjadi dokumen vital yang membuktikan kehalalan produk Anda dari aspek higienitas. Anda benar-benar memerlukan dokumen ini sebagai pintu gerbang menuju sertifikasi SLHS yang sah dan diakui. Kami mendorong Anda untuk segera melengkapi dokumen ini agar proses sertifikasi halal Anda tidak terhambat.
Baca juga : Waspada! Kunci Sukses Bisnis Katering Makan Bergizi Gratis Ternyata Ada di Sertifikat Halal LPH BMS!
Pahami Beda SLHS dan SPPG agar Anda Tidak Salah Langkah
Kita perlu membedakan dua istilah ini agar Anda tidak salah fokus saat mengurus dokumen. SPPG, atau kini lebih dikenal sebagai SPPH, adalah bagian dari sistem internal perusahaan Anda yang menjamin kehalalan produk secara konsisten. Sementara itu, SLHS adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat yang berfokus pada kelayakan tempat dan proses Anda dari sudut pandang higiene sanitasi.
Anda harus mengerti bahwa tanpa SLHS yang valid, pengajuan sertifikasi SPPG Anda akan ditolak. Prosesnya selalu berurutan: pertama, Anda harus mengurus SLHS ke Dinkes, baru kemudian Anda mengajukan sertifikasi SPPG Halal ke BPJPH melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti kami, LPH BMS. Anda harus segera menyusun rencana aksi untuk mendapatkan kedua sertifikat penting ini.
Langkah Praktis Lengkapi SLHS untuk Sertifikasi SPPG Halal
Sekarang kita masuk ke inti pembahasannya. Anda akan menemukan bahwa mengurus SLHS sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan, asalkan Anda tahu alurnya dan mempersiapkan diri dengan baik. Kami akan memandu Anda melalui tahapan yang harus Anda lalui.
1. Mempersiapkan Diri dan Lingkungan Produksi Anda
Anda perlu memastikan tempat usaha Anda sudah memenuhi semua persyaratan dasar higiene sanitasi. Ini adalah pondasi terpenting sebelum mengajukan SLHS. Tim dari Dinkes akan melakukan survei, jadi Anda harus tampil prima.
Berikut beberapa hal yang wajib Anda perhatikan:
Area Produksi: Pastikan lantai, dinding, dan langit-langit selalu bersih, tidak berlumut, dan tidak retak. Anda harus melakukan pembersihan rutin setiap hari.
Peralatan: Semua peralatan yang Anda gunakan harus mudah dibersihkan dan terbuat dari bahan yang tidak korosif, misalnya stainless steel. Anda harus memiliki prosedur pencucian yang jelas.
Sanitasi dan Air: Anda wajib memiliki sumber air bersih yang cukup dan sistem pembuangan limbah yang baik. Anda juga harus menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun dan pengering.
Kesehatan Karyawan: Semua pekerja Anda harus dalam kondisi sehat dan mengenakan perlengkapan pelindung diri (APD) yang lengkap, seperti celemek, penutup kepala, dan masker. Anda harus melakukan pengecekan kesehatan rutin.
Anda harus secara konsisten menerapkan praktik-praktik kebersihan ini.
2. Proses Pengajuan SLHS di Dinas Kesehatan Setempat
Anda harus secara proaktif mendatangi atau menghubungi Dinas Kesehatan di wilayah operasional Anda. Setiap Dinkes mungkin memiliki sedikit variasi prosedur, tetapi secara umum langkahnya sebagai berikut:
Pengajuan Permohonan: Anda harus mengisi formulir permohonan sertifikasi SLHS.
Kelengkapan Dokumen Administrasi: Anda wajib menyertakan dokumen dasar seperti fotokopi KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Surat Izin Usaha.
Inspeksi Lapangan (Survei): Petugas dari Dinkes akan datang ke tempat produksi Anda. Mereka akan memeriksa semua aspek kebersihan dan sanitasi yang Anda siapkan di tahap 1. Anda harus bersiap menjawab semua pertanyaan mereka.
Penerbitan SLHS: Jika hasil inspeksi Anda memenuhi standar, Dinkes akan menerbitkan SLHS.
Setelah Anda berhasil mendapatkan SLHS, Anda baru bisa bergerak ke tahap selanjutnya, yaitu mengajukan sertifikasi SPPG Halal. Ini adalah dokumen krusial yang harus Anda pegang.
Menghubungkan SLHS dengan Pengajuan Sertifikasi Halal LPH BMS
Selamat! Sekarang Anda sudah memegang kunci pertama, yaitu SLHS. Selanjutnya, Anda akan menggunakan dokumen ini untuk lengkapi SLHS untuk sertifikasi SPPG Halal Anda. Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terpercaya, LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah) siap menjadi mitra Anda dalam perjalanan ini.
Anda harus tahu bahwa proses sertifikasi halal kini terintegrasi secara digital melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL). Dokumen SLHS akan menjadi salah satu file yang Anda unggah dalam sistem tersebut. Kami sangat merekomendasikan Anda untuk tidak menunda proses ini.
Baca juga : Stop Tunda Lagi! Panduan Sat Set Pengajuan SLHS untuk Dapur MBG Khusus Pemula, Kami Dampingi Halalnya!
Peran LPH BMS dalam Memudahkan Sertifikasi Anda
Kami, LPH BMS, hadir untuk memastikan proses audit halal Anda berjalan mulus, cepat, dan sesuai syariat. Peran kami sebagai LPH sangat sentral dalam menerbitkan sertifikasi SPPG Anda.
Ini adalah tahapan yang akan Anda lalui bersama LPH BMS:
Pendaftaran di SIHALAL: Anda mendaftar dan mengisi data usaha Anda di sistem SIHALAL. Anda wajib mengunggah semua dokumen pendukung, termasuk SLHS yang baru Anda peroleh.
Penetapan LPH: Anda memilih LPH BMS sebagai lembaga yang akan mengaudit produk Anda.
Audit Dokumen dan Lapangan: Tim auditor profesional dari LPH BMS akan memverifikasi dokumen Anda dan melakukan audit ke lokasi produksi. Auditor kami akan secara cermat memeriksa kesesuaian antara SLHS Anda dengan implementasi di lapangan, termasuk memeriksa bahan, proses, dan sistem jaminan halal internal (SPPH) Anda. Anda harus menyediakan akses penuh kepada tim auditor kami.
Sidang Komisi Fatwa: Hasil audit kami diserahkan kepada Komisi Fatwa MUI untuk penetapan kehalalan produk.
Penerbitan Sertifikat: Setelah fatwa keluar, BPJPH akan menerbitkan sertifikasi SPPG Halal Anda.
Anda bisa mendapatkan pendampingan penuh dari tim ahli LPH BMS. Anda harus segera menghubungi kami untuk memulai proses ini.
Membangun Sistem Penjaminan Produk Halal (SPPH) yang Kuat
Mendapatkan SLHS hanya satu bagian dari kewajiban Anda. Untuk mempertahankan sertifikasi SPPG Halal, Anda wajib memiliki SPPH yang berjalan dengan baik. SPPH adalah sistem internal perusahaan Anda yang menjamin bahwa semua produk yang Anda hasilkan selalu halal, mulai dari bahan baku sampai produk jadi.
Anda perlu menunjuk seorang Direktur Halal atau Manajer Halal yang bertanggung jawab penuh atas sistem ini. Anda harus memastikan seluruh karyawan memahami dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
Elemen Kunci SPPH | Penjelasan Singkat |
Kebijakan Halal | Komitmen tertulis dari manajemen puncak Anda untuk memproduksi produk halal. |
Tim Halal | Tim internal yang bertanggung jawab menjalankan SPPH. |
Prosedur Bahan | Prosedur memastikan semua bahan yang Anda gunakan selalu bersertifikat halal. |
Prosedur Produksi | Prosedur yang memastikan tidak ada kontaminasi silang (najis/haram) selama proses produksi. |
Audit Internal | Anda harus melakukan self-assessment rutin untuk memastikan SPPH Anda berjalan konsisten. |
Kami, LPH BMS, sangat ahli dalam menilai dan memastikan SPPH Anda memenuhi standar tertinggi. Anda harus memanfaatkan keahlian kami.
Waktunya Ambil Tindakan Nyata!
Anda telah melihat bahwa untuk lengkapi SLHS untuk sertifikasi SPPG Halal, Anda perlu melalui proses yang terstruktur, dimulai dari perbaikan higiene sanitasi, mendapatkan sertifikasi SLHS dari Dinkes, hingga akhirnya mengajukan audit kepada LPH terpercaya. Proses ini bukan hanya tentang pemenuhan regulasi; ini adalah investasi jangka panjang untuk membangun merek yang tepercaya dan dicintai konsumen.
Kami mengundang Anda, para pelaku usaha yang serius ingin maju, untuk tidak menunda lagi. LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah) adalah mitra tepat yang menggabungkan kecepatan, profesionalisme, dan kepatuhan syariat. Tim auditor kami siap membantu Anda menavigasi setiap tahapan, memastikan Anda mendapatkan sertifikasi SPPG Halal dengan mudah dan tanpa hambatan.
Ambil langkah berikutnya sekarang juga! Hubungi LPH BMS hari ini dan mari kita wujudkan sertifikasi halal untuk produk unggulan Anda!
🔹 Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!
Kontak: 0821-3700-0107
Website: LPH Bhakti Mandiri Syariah
Instagram : LPH BMS
Alamat Kantor Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah (LPH BMS) :
Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.




Komentar