top of page
logo-lph-bms

Penting! Ini Panduan Lengkap Syarat Sertifikasi Halal untuk Dapur MBG Agar Lolos Audit

  • Gambar penulis: LSU Pariwisata
    LSU Pariwisata
  • 7 Nov 2025
  • 6 menit membaca
Syarat Sertifikasi Halal untuk Dapur MBG

Ayo segera urus sertifikasi halal dapur Anda! Segera hubungi LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah) untuk panduan dan pemeriksaan yang cepat dan terpercaya!

Selamat datang para pengusaha kuliner hebat yang bertekad kuat mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah! Pasti Anda merasakan semangat tinggi untuk berpartisipasi dalam program mulia ini, yang langsung menyentuh kebutuhan gizi masyarakat. Namun, sebagai penyedia makanan dalam skala besar dan untuk kepentingan publik, ada satu hal krusial yang harus Anda penuhi: syarat sertifikasi halal untuk dapur MBG. Ini bukan sekadar izin tambahan, melainkan sebuah bentuk pertanggungjawaban moral dan spiritual kepada seluruh penerima manfaat. Kita semua mengerti bahwa kehalalan pangan menjadi kebutuhan mendasar, sekaligus penentu keberkahan dalam setiap sajian. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah, memastikan dapur Anda siap 100% memenuhi semua standar, khususnya standar halal dan tayibĀ (baik dan aman) yang ditetapkan. Kami, sebagai ahli dan praktisi di bidang ini, ingin membagikan panduan mendalam ini agar proses sertifikasi Anda berjalan mulus dan lancar.


Kupas Tuntas Syarat Sertifikasi Halal untuk Dapur MBG


Mengapa Sertifikasi Halal Menjadi Kunci Sukses Dapur MBG?


Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menargetkan jutaan penerima di seluruh Indonesia. Tentu saja, mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam. Oleh karena itu, jaminan kehalalan produk menjadi sebuah keharusan mutlak. Ketika Anda menjadi mitra Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (Dapur SPPG) atau Dapur Mitra Badan Gizi Nasional (BGN), Anda secara otomatis memikul tanggung jawab besar untuk menyediakan katering halal program pemerintahĀ yang tidak hanya bergizi, tetapi juga dijamin kehalalannya sesuai syariat Islam.

Mengapa sertifikasi ini begitu penting? Pertama, ini adalah kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia, dimana produk makanan wajib bersertifikat halal. Kedua, Anda membangun kepercayaan publik secara instan. Sertifikat halal menegaskan komitmen Anda terhadap kehalalan panganĀ dan kualitas produk. Ketiga, sertifikasi halal secara langsung memperkuat aspek tayib. Proses audit halal mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap standar kebersihan dan halalĀ di seluruh mata rantai produksi Anda, dari bahan baku sampai penyajian, sehingga Anda menjamin keamanan pangan yang lebih tinggi. Kami melihat ini sebagai investasi jangka panjang untuk reputasi dan operasional dapur Anda.


Peran LPH dalam Memastikan Kehalalan Dapur Program Pemerintah


Pemerintah sudah menugaskan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk mengaudit dan memastikan semua proses di Dapur MBG sudah sesuai standar. Disinilah LPH Bhakti Mandiri Syariah (LPH BMS) memainkan peran penting. Kami bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan pelaku usaha, memastikan proses audit berjalan profesional dan sesuai syariat.


Anda perlu memahami bahwa sertifikasi untuk Dapur MBG ini umumnya tidak bisa menggunakan skema Self DeclareĀ (pernyataan mandiri) yang dikhususkan untuk usaha mikro dengan risiko rendah. Skala dan sifat layanan Dapur MBG (layanan katering/restoran untuk program pemerintah) menuntut Anda untuk menempuh skema Reguler, yang memerlukan audit langsung di lapangan oleh Auditor Halal yang kompeten. Kami, LPH BMS, siap mendampingi Anda melalui proses audit reguler yang ketat namun terarah ini.



Syarat Administrasi Wajib Dapur MBG


Sebelum Auditor Halal kami melangkah masuk ke dapur Anda, ada beberapa dokumen administrasi dasar yang harus Anda siapkan dan lengkapi. Persiapan dokumen yang rapi mempercepat proses audit secara signifikan.


Kelengkapan Legalitas Usaha


Anda wajib memiliki dasar hukum yang jelas untuk operasional dapur Anda. Kami sarankan Anda menyiapkan beberapa dokumen legalitas berikut ini:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB):Ā NIB menjadi identitas legal utama yang Anda butuhkan. Pastikan NIB Anda berbasis risiko dan sesuai dengan jenis usaha katering yang Anda jalankan.

  • Aspek Legalitas Tambahan:Ā Dokumen pendukung lain seperti Izin Usaha, NPWP, atau surat domisili usaha.

  • Surat Permohonan Sertifikasi Halal:Ā Anda harus membuat surat permohonan resmi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui sistem SIHALAL. Kami dari LPH BMS dapat memberikan panduan mengenai format permohonan yang benar.


Penunjukan dan Dokumen Penyelia Halal


Peran Penyelia Halal sangat sentral dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di dapur Anda. Penyelia Halal bertanggung jawab penuh untuk mengawasi seluruh proses agar tetap memenuhi standar kehalalan. Kami menekankan, setiap Dapur MBG harus menunjuk seorang individu sebagai Penyelia Halal yang memenuhi kriteria berikut:

  • Kompetensi:Ā Individu ini wajib memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip syariat Islam terkait kehalalan pangan.

  • Sertifikat Kompetensi:Ā Penyelia Halal harus memiliki sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diakui oleh otoritas terkait.

  • Surat Keputusan:Ā Anda harus menerbitkan surat keputusan penetapan Penyelia Halal secara resmi dari pimpinan/pemilik usaha.

Anda bertanggung jawab memastikan Penyelia Halal bertugas secara efektif.


Syarat Teknis Kehalalan Proses Produk Halal (PPH)


Ini merupakan inti dari syarat sertifikasi halal untuk dapur MBG. Auditor Halal kami akan berfokus memeriksa kesesuaian operasional dapur Anda dengan kriteria Proses Produk Halal (PPH). Kami mencatat bahwa Anda harus menjamin setiap langkah, mulai dari penerimaan bahan mentah hingga pengemasan, benar-benar bersih dari kontaminasi najis atau bahan haram.


Pemeriksaan Bahan Baku dan Pemasok


Kehalalan produk berawal dari bahan baku. Anda perlu memastikan kehalalan semua bahan yang digunakan dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG)Ā Anda.


  • Status Halal Bahan Kritis:Ā Semua bahan baku yang dikategorikan kritis (seperti daging, bahan tambahan, atau bahan olahan hewani) wajib memiliki Sertifikat Halal yang sah. Kami meminta Anda menyimpan salinan sertifikat ini sebagai bukti.

  • Daftar Bahan dan Pemasok:Ā Anda harus memiliki daftar lengkap semua bahan (termasuk bumbu, minyak, dan bahan penolong) dan mencatat nama serta alamat pemasok. Kami akan menelusuri rantai pasok ini untuk memastikan kehalalannya.

  • Pemantauan Perubahan Bahan:Ā Setiap kali Anda mengganti atau menambah bahan baku, Anda wajib melaporkannya dan memastikan status kehalalannya tetap terjaga.


Standar Proses Pengolahan dan Dapur


Lokasi dan proses pengolahan menjadi titik audit yang sangat kritis. Auditor LPH BMS akan memeriksa secara detail kondisi fisik dan operasional dapur Anda.


Standar Kebersihan dan Halal di Lokasi


Dapur Anda harus mencerminkan standar kebersihan dan halalĀ yang ketat. Kriteria yang kami perhatikan mencakup:

  • Pemisahan Fasilitas:Ā Anda harus menjamin adanya pemisahan fisik antara lokasi, tempat, dan alat untuk produk halal dengan produk non-halal (jika ada). Untuk katering halal program pemerintah, idealnya seluruh dapur dan fasilitas hanya menangani produk halal.

  • Sanitasi dan Higiene:Ā Dapur wajib menerapkan prosedur kebersihan yang tinggi, mulai dari kebersihan lantai, dinding, ventilasi, hingga tempat pencucian. Standar ini juga memastikan aspek tayibĀ terpenuhi.

  • Peralatan Produksi:Ā Semua peralatan yang digunakan untuk mengolah makanan harus bersih, bebas dari najis, dan tidak pernah bersentuhan dengan bahan non-halal.


Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)


Anda harus menyusun Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). SJPH adalah dokumen panduan yang memuat prosedur-prosedur yang Anda terapkan untuk menjaga konsistensi kehalalan. Kami menegaskan, manual ini menjadi bukti komitmen Anda menjaga kehalalan secara berkelanjutan.

  • Prosedur Operasional Standar (POS):Ā SJPH harus mencakup POS terkait pembelian bahan, penyimpanan, produksi, hingga distribusi.

  • Pelatihan Karyawan:Ā Semua staf yang terlibat dalam Proses Produk Halal (PPH) harus mendapatkan pelatihan berkala mengenai prosedur halal. Penyelia Halal bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pelatihan ini.

  • Pemantauan dan Evaluasi:Ā Anda wajib melakukan self-assessmentĀ (penilaian mandiri) dan audit internal secara rutin untuk mengevaluasi efektivitas SJPH.


Kriteria Khusus Dapur SPPG/MBG


Mengingat Anda beroperasi sebagai Dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau Dapur Mitra BGN (Badan Gizi Nasional), Anda juga harus memenuhi syarat tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan lainnya. Sertifikasi halal kami akan berjalan selaras dengan pemenuhan standar-standar tersebut, memperkuat jaminan keamanan dan kehalalan produk Anda. Kehalalan pangan, dalam konteks ini, tidak bisa dipisahkan dari aspek keamanan pangan.



Proses Pengajuan Sertifikasi Halal Melalui LPH BMS


Setelah semua syarat administrasi dan teknis siap, Anda tinggal mengajukan permohonan. Ingat, kami dari LPH BMS siap membantu Anda! Jangan tunda lagi, wujudkan dapur halal Anda hari ini juga!

Berikut adalah tahapan ringkas proses sertifikasi halal reguler yang akan Anda lalui bersama kami:

  1. Pendaftaran Online: Anda melakukan pendaftaran melalui sistem SIHALAL BPJPH dan memilih LPH kami, yaitu LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah). Unggah semua dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.

  2. Verifikasi Dokumen dan Pembayaran: BPJPH memverifikasi kelengkapan dokumen dan menerbitkan tagihan pembayaran biaya pemeriksaan LPH. Anda segera membayar tagihan tersebut.

  3. Audit Lapangan oleh LPH BMS: Kami akan menugaskan Auditor Halal kompeten untuk melakukan pemeriksaan langsung ke Dapur MBG Anda. Auditor kami akan menguji setiap aspek yang sudah kami jelaskan di atas, dari bahan baku, fasilitas, hingga prosedur kerja.

  4. Sidang Fatwa Halal: Laporan hasil audit dari LPH BMS diteruskan ke Komite Fatwa Produk Halal (MUI) untuk disidangkan dan ditetapkan status kehalalannya.

  5. Penerbitan Sertifikat Halal: Jika Komite Fatwa menyatakan produk Anda halal, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal resmi.


Proses ini membutuhkan ketelitian dan kerja sama yang baik. Kami menjamin proses pemeriksaan yang dilakukan LPH BMS berlangsung profesional, transparan, dan sesuai standar syariah yang ketat. Kami percaya, dengan panduan yang tepat dan persiapan yang matang, Dapur MBG Anda akan segera mendapatkan sertifikat halal yang diidam-idamkan.


Langkah selanjutnya ada di tangan Anda. Hubungi LPH BMS sekarang juga dan mari kita mulai perjalanan sertifikasi ini bersama!


šŸ”¹ Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!

Komentar


© 2025 by LPH BMS.

bottom of page