Panduan Lengkap Syarat Mendirikan Dapur SPPG di Daerah
- LSU Pariwisata
- 5 Nov
- 6 menit membaca

Halo, calon pengusaha pangan yang bersemangat! Anda pasti bertanya-tanya, bagaimana sih caranya agar dapur Anda bisa berkontribusi langsung dalam program gizi nasional yang strategis, khususnya sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)? Nah, Anda datang ke tempat yang tepat. Saya, sebagai praktisi yang mendalami seluk-beluk ini, akan mengupas tuntas syarat mendirikan dapur SPPG di daerah dengan gaya bahasa yang santai namun informatif. Kita akan melihat setiap tahapan secara detail, karena keberhasilan program ini sangat tergantung pada kualitas dan kelayakan dapur di tingkat lokal.
Panduan Lengkap Syarat Mendirikan Dapur SPPG di Daerah
Mendirikan dapur SPPG itu bukan hanya soal punya tempat dan alat masak saja, tetapi Anda harus memenuhi standar ketat yang menjamin keamanan, higienitas, dan kualitas gizi makanan yang disajikan. Proses ini melibatkan komitmen besar, baik dari sisi legalitas usaha, kesiapan infrastruktur, maupun kepatuhan terhadap standar operasional yang ditetapkan. Jadi, siapkan diri Anda untuk memahami semua aturannya. Yuk, segera cek kelayakan dapur Anda dan mulai proses sertifikasi halal bersama LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah)! Kami siap mendampingi Anda mencapai standar kualitas tertinggi.
Mengapa Dapur SPPG Menjadi Krusial?
Kita tahu betul bahwa isu gizi anak dan masyarakat rentan merupakan prioritas utama. Dapur SPPG hadir sebagai garda terdepan untuk memastikan penyaluran makanan bergizi tepat sasaran, tepat waktu, dan aman untuk dikonsumsi. Oleh sebab itu, pemerintah menerapkan kriteria SPPG yang sangat terperinci. Dengan begitu, kita memastikan setiap porsi makanan benar-benar memberi manfaat maksimal. Anda memegang peran vital, sebab Anda yang mengeksekusi visi gizi ini di lapangan.
Persyaratan dasar ini mencakup tiga pilar utama: legalitas badan usaha, kelayakan teknis lokasi dapur, dan kesiapan operasional harian. Anda harus memahami bahwa setiap detail, mulai dari ukuran ruangan sampai alur produksi, memengaruhi potensi kelulusan Anda sebagai mitra SPPG. Kita mesti menjamin sistem yang andal, jadi proses verifikasi akan sangat ketat.
Prosedur Pendirian Dapur SPPG: Tahapan yang Wajib Anda Lalui
Untuk mendirikan dapur SPPG, Anda tidak bisa langsung memasak dan mendistribusikan. Terdapat serangkaian prosedur pendirian yang sistematis dan wajib Anda ikuti. Mengikuti alur ini secara benar tentu mempercepat proses penetapan Anda sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang sah.
Kesiapan Administrasi dan Legalitas
Tahap awal selalu berkaitan dengan meja kerja, bukan kompor. Anda perlu menyiapkan fondasi legal yang kuat bagi lembaga atau badan usaha Anda. Kelengkapan dokumen ini menunjukkan keseriusan dan integritas Anda sebagai calon mitra.
Badan Hukum Resmi: Anda harus memiliki badan hukum yang diakui, seperti Yayasan, Koperasi, PT, atau CV. Ini merupakan syarat mutlak.
Dokumen Legalitas Usaha: Siapkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga. Legalitas ini membuktikan bahwa entitas Anda beroperasi secara legal.
Surat Perjanjian/Kepemilikan Lokasi: Anda wajib menunjukkan bukti kepemilikan bangunan dapur atau Surat Perjanjian Sewa/Kerja Sama yang sah, biasanya untuk jangka waktu minimal dua tahun.
Proposal Pengajuan: Anda perlu membuat proposal yang menguraikan rencana operasional, perkiraan kapasitas produksi harian, dan struktur Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan terlibat.
Pengajuan dan Verifikasi Awal
Setelah dokumen lengkap, Anda kemudian mengajukan permohonan resmi ke Badan Gizi Nasional (BGN) atau lembaga yang berwenang. Sistem akan memproses pengajuan Anda melalui beberapa langkah, termasuk verifikasi dokumen dan penetapan petugas survei.
Baca juga : Apa Itu SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis?
Menelisik Lokasi Dapur Umum dan Standar Kelayakan
Lokasi dan bangunan dapur menjadi fokus utama dalam proses verifikasi. Pemerintah memerlukan kepastian bahwa lokasi dapur umum dapat berfungsi optimal, higienis, dan mampu mendukung distribusi skala besar.
Kriteria Lokasi Dapur Umum
Lokasi dapur umum yang strategis sangat menentukan efisiensi penyaluran makanan. Anda harus memilih tempat yang memenuhi kriteria aksesibilitas dan lingkungan yang higienis.
Aksesibilitas: Lokasi harus mudah dijangkau oleh kendaraan distribusi, bahkan kendaraan besar yang membawa bahan baku. Anda perlu memastikan akses jalan minimal selebar 5 meter.
Jarak Tempuh: Idealnya, dapur Anda harus berjarak maksimal 6 kilometer dari titik-titik distribusi utama atau sekolah penerima manfaat. Ini penting untuk menjaga suhu dan kualitas makanan.
Kondisi Lingkungan: Anda mesti menjamin lingkungan dapur bebas dari sumber pencemaran, seperti tempat pembuangan akhir sampah, kandang ternak, atau area industri yang mengeluarkan polusi.
Standar Kelayakan Dapur Teknis
Dapur SPPG sangat berbeda dengan dapur rumah tangga biasa. Ia harus memenuhi standar kelayakan dapur industri skala menengah hingga besar. Standar ini mencakup aspek desain, kebersihan, dan kapasitas produksi.
Luas dan Tata Ruang: Dapur harus memiliki ruang yang memadai, minimal 150 m², atau bahkan standar BGN yang bisa mencapai 400 m². Tata ruang wajib memisahkan alur kerja untuk mencegah kontaminasi silang.
Pemisahan Alur: Anda harus memisahkan pintu masuk bahan baku dengan pintu keluar makanan siap saji.
Ruang Khusus: Sediakan area khusus untuk Cuci Bahan, Persiapan Bahan (Prep), Memasak, Pengemasan/Pemorsian, Penyimpanan Kering/Dingin, dan Ruang Distribusi.
Kebersihan dan Sanitasi (Higiene): Ini adalah aspek paling krusial. Anda harus menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai, memastikan permukaan meja masak dan lantai mudah dibersihkan dan didisinfeksi, serta menjamin area produksi bebas dari serangga dan hama.
Ventilasi dan Sirkulasi Udara: Dapur industri menghasilkan banyak panas dan asap. Anda harus memasang sistem ventilasi dan sirkulasi udara yang sangat baik agar dapur tidak pengap dan asap dapat keluar dengan lancar.
Kapasitas Produksi: Dapur harus mampu memproduksi minimal 100 hingga 500 porsi makanan per hari, tergantung skala wilayah yang dilayani. Anda perlu menyiapkan peralatan masak skala industri yang mendukung volume besar ini.
Izin Operasional dan Sertifikasi Pangan
Mendapatkan izin operasional dan sertifikasi bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bukti nyata komitmen Anda terhadap keamanan pangan. Semua ini merupakan bagian tak terpisahkan dari pemenuhan syarat mendirikan dapur SPPG di daerah.
Baca juga : SPPG Bersertifikat! Standar Gizi MBG yang Tidak Main-Main, Apa Bedanya dengan Katering Biasa?
Perizinan Dasar Operasional
Izin awal yang harus Anda miliki biasanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan terkait bangunan. Namun, untuk operasional pangan, ada hal lain yang tidak bisa diabaikan.
Persetujuan Lingkungan: Anda harus mengurus Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) ke pemerintah daerah setempat. Ini memastikan kegiatan operasional dapur Anda tidak mencemari lingkungan sekitar.
Sertifikat Produksi Pangan (PIRT): Meskipun SPPG adalah dapur umum/katering, standar sanitasi dan prosesnya harus mengacu pada Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT). Anda mesti memenuhi 14 aspek CPPB-IRT, mulai dari lokasi, bangunan, hingga kesehatan karyawan.
Pentingnya Sertifikasi Halal
Seiring meningkatnya kesadaran konsumen di Indonesia, memiliki jaminan halal menjadi nilai tambah yang sangat signifikan dan seringkali menjadi prasyarat tidak tertulis. Mengingat sebagian besar penerima manfaat beragama Islam, kita perlu memastikan setiap menu yang disajikan halal, aman, dan higienis. Kami, LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah), mengajak Anda untuk segera mendaftarkan dapur SPPG Anda dalam proses sertifikasi halal! Sertifikasi ini akan memperkuat kredibilitas Anda di mata pemerintah dan masyarakat.
Kriteria SPPG: Memastikan Kualitas dan Keamanan Pangan
Verifikator dari Badan Gizi Nasional (BGN) akan memeriksa detail yang mengarah pada kriteria SPPG terkait pengelolaan pangan. Sebagai pengelola dapur, Anda harus menerapkan Sistem Jaminan Mutu yang ketat.
Pengelolaan Bahan Baku: Anda wajib menyimpan bahan baku pada suhu yang sesuai (dingin, beku, atau suhu ruang) untuk mencegah kerusakan. Anda harus memastikan semua bahan baku berasal dari pemasok terpercaya dan, idealnya, sudah memiliki izin edar atau sertifikat halal.
SOP Higiene Karyawan: Semua tenaga kerja, mulai dari kepala dapur hingga petugas pembersihan, wajib mematuhi protokol kebersihan diri, menggunakan penutup kepala, sarung tangan, dan seragam khusus. Karyawan harus sehat, dan Anda perlu membuat prosedur rutin pemeriksaan kesehatan.
Pengendalian Mutu Harian: Anda mesti memastikan proses memasak berlangsung maksimal 4-6 jam sebelum waktu distribusi. Kepala SPPG harus mengambil food sample (sampel makanan) setiap hari dan menyimpannya di lemari pendingin selama jangka waktu tertentu sebagai bukti mutu.
Distribusi yang Aman: Makanan siap saji harus dikemas dalam wadah tertutup yang higienis (foodtray) dan diangkut menggunakan kendaraan yang bersih. Anda perlu memastikan makanan tetap hangat (atau dingin, sesuai jenisnya) hingga sampai ke tangan penerima manfaat.
Kesimpulan
Mendirikan dapur SPPG di daerah memang membutuhkan upaya ekstra, namun potensi kontribusi sosial dan bisnisnya sangat besar. Anda harus memenuhi semua syarat mendirikan dapur SPPG di daerah yang meliputi legalitas usaha, prosedur pendirian yang benar, pemilihan lokasi dapur umum yang strategis, pemenuhan standar kelayakan dapur, dan pengurusan izin operasional yang lengkap. Kepatuhan terhadap kriteria SPPG menjadi kunci utama.
Jangan biarkan proses yang rumit ini menghentikan niat mulia Anda. Kami menyadari bahwa kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan kehalalan merupakan tantangan tersendiri. Oleh karena itu, kami di LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah) siap menjadi mitra terpercaya Anda. Kami akan membimbing Anda langkah demi langkah dalam proses sertifikasi halal, memastikan dapur SPPG Anda tidak hanya memenuhi standar kelayakan pemerintah, tetapi juga memberikan jaminan ketenangan bagi masyarakat. Jangan tunda lagi! Hubungi LPH BMS hari ini juga untuk mengamankan sertifikat halal Anda dan memulai operasional dapur SPPG dengan profesionalisme dan keberkahan yang maksimal.
🔹 Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!
Kontak: 0821-3700-0107
Website: LPH Bhakti Mandiri Syariah
Instagram : LPH BMS
Alamat Kantor Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah (LPH BMS) :
Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah
