Mengapa Sertifikasi Halal Penting untuk UMKM?
- LSU Pariwisata
- 2 menit yang lalu
- 4 menit membaca

Mengapa Sertifikasi Halal Penting untuk UMKM?
Bagi para pelaku usaha kecil dan menengah, sertifikasi halal untuk UMKM bukan cuma sekadar label. Sertifikat ini adalah bukti bahwa produk kamu aman, higienis, dan sesuai dengan syariat Islam. Lebih dari itu, sertifikasi halal juga bisa meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka pasar yang lebih luas, bahkan bisa jadi syarat masuk ke marketplace besar.
Di era sekarang, apalagi dengan makin tingginya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, memiliki sertifikasi halal bukan cuma kelebihan—tapi kebutuhan. Kabar baiknya, prosesnya tidak sesulit yang kamu bayangkan!
Apa Itu Sertifikasi Halal untuk UMKM?
Sertifikasi halal untuk UMKM adalah proses penetapan kehalalan sebuah produk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang kini makin mudah diakses oleh usaha mikro dan kecil melalui skema self declare.
Program ini adalah wujud dukungan pemerintah agar pelaku usaha kecil tetap bisa bersaing secara sehat dan profesional. Bahkan, ada opsi pengajuan sertifikat halal gratis untuk UMKM yang memenuhi syarat tertentu. Jadi, nggak perlu khawatir soal biaya mahal!
Alur Pengajuan Sertifikasi Halal UMKM
Berikut alur sederhana untuk mengurus sertifikasi halal:
Pendaftaran di Sistem SIHALAL
Akses situs resmi https://ptsp.halal.go.id
Buat akun dan login
Isi data pelaku usaha dan data produk
Unggah Dokumen Persyaratan
Beberapa dokumen yang dibutuhkan:
KTP pemilik usaha
NPWP (jika ada)
Izin usaha (NIB atau SKU)
Daftar bahan dan proses produksi
Manual SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal)
Proses Verifikasi
Setelah semua dokumen lengkap dan diunggah, BPJPH akan melakukan verifikasi. Untuk skema self declare, proses ini akan dilanjutkan dengan audit oleh pendamping proses produk halal (PPH).
Penetapan Kehalalan Produk
Jika semua tahapan sudah lolos, BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal resmi dan berlaku selama 4 tahun.
Langkah-Langkah Sertifikasi Halal Usaha Kecil
Kalau kamu butuh panduan lebih praktis, berikut ini langkah-langkah sertifikasi halal bagi UMKM dalam format yang mudah dicerna:
✅ Daftar di SIHALAL
✅ Siapkan semua dokumen
✅ Ikut pendampingan dari PPH
✅ Ikuti audit produk (jika diminta)
✅ Tunggu hasil penetapan BPJPH
✅ Cetak sertifikat halal kamu!
Sertifikasi Halal Self Declare UMKM: Lebih Mudah & Cepat
Salah satu terobosan besar dalam sertifikasi halal di Indonesia adalah skema self declare.
Apa Itu Self Declare?
Self declare adalah proses sertifikasi halal yang hanya berlaku untuk produk yang:
Tidak mengandung bahan kritis
Tidak melalui proses rumit
Diproduksi oleh pelaku usaha mikro dan kecil
Syarat Sertifikasi Halal Self Declare:
Usaha mikro atau kecil (dibuktikan dengan NIB)
Produk tidak mengandung bahan non-halal
Proses produksi sederhana
Mengikuti pelatihan SJPH dan didampingi PPH
Dengan skema ini, pengajuan bisa lebih cepat dan murah. Bahkan bisa gratis!
Pengajuan Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM
Pemerintah juga menyediakan program sertifikasi halal gratis untuk UMKM lewat kuota tahunan yang disediakan BPJPH. Kamu bisa cek secara berkala di:
Tips Agar Lolos Program Gratis
Ajukan di awal tahun (kuota terbatas!)
Pastikan dokumen lengkap
Jangan lupa ikuti pelatihan SJPH
Tabel Perbandingan Sertifikasi Halal Reguler vs Self Declare
Fitur | Reguler | Self Declare |
Biaya | Berbayar | Gratis (jika dapat kuota) |
Proses | Audit oleh LPH | Pendampingan PPH |
Durasi | 21–45 hari kerja | 10–15 hari kerja |
Produk | Boleh kompleks | Harus sederhana & non-kritis |
Cocok untuk | Usaha menengah ke atas | Usaha mikro dan kecil |
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Sertifikasi Halal untuk UMKM
Apakah semua UMKM wajib punya sertifikat halal?
Ya, sesuai Undang-Undang JPH No. 33 Tahun 2014, semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal sebelum Oktober 2024.
Apakah proses self declare aman dan resmi?
Ya, skema self declare difasilitasi langsung oleh BPJPH dan diawasi oleh pendamping PPH yang bersertifikat.
Apa bedanya self declare dan jalur reguler?
Self declare lebih sederhana dan cepat, tapi hanya untuk usaha kecil dengan produk non-kritis. Jalur reguler lebih kompleks, cocok untuk produk besar atau bermacam bahan.
Bisakah saya mengurus sendiri tanpa jasa konsultan?
Bisa banget! Sistemnya online dan user-friendly. Banyak UMKM berhasil mengurus sendiri, apalagi dengan skema self declare.
Apakah sertifikat halal bisa digunakan untuk ekspor?
Tentu bisa! Sertifikat halal dari BPJPH sudah diakui dan bisa memperkuat kepercayaan pasar luar negeri.
Ayo Urus Sertifikasi Halal Sekarang!
Mengurus sertifikasi halal untuk UMKM kini makin mudah dan ramah bagi usaha kecil. Dengan skema self declare, proses lebih cepat dan bahkan bisa gratis. Sertifikasi ini bukan cuma meningkatkan nilai jual produk kamu, tapi juga jadi bukti bahwa kamu peduli pada kualitas dan konsumen.
Jangan tunggu sampai wajib, urus sertifikasi halal sekarang dan jadikan usahamu lebih dipercaya, kompetitif, dan berdaya saing tinggi!
Sudah siap? Langsung aja kunjungi situs resmi ptsp.halal.go.id dan mulai prosesnya sekarang. Jangan ragu untuk konsultasi ke pendamping PPH atau komunitas UMKM sekitar kamu.
Khusus kamu yang ingin proses lebih cepat dan nyaman, kamu bisa langsung memilih LPH BMS (Bhakti Mandiri Syariah) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kamu. LPH BMS sudah berpengalaman mendampingi ribuan UMKM dalam mengurus sertifikasi halal secara profesional dan ramah UMKM.
🔹 Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!
📞 Kontak: 0821-3700-0107
🌐 Website: LPH Bhakti Mandiri Syariah
Comments