top of page
logo-lph-bms

Wajib Tahu! Sertifikasi Halal Berapa Lama Prosesnya?

  • Gambar penulis: LSU Pariwisata
    LSU Pariwisata
  • 4 jam yang lalu
  • 4 menit membaca

Sertifikasi Halal Berapa Lama Prosesnya

Kalau kamu punya usaha makanan, minuman, kosmetik, atau produk lain yang sering dikonsumsi masyarakat, pasti pernah mendengar tentang sertifikasi halal. Sertifikat ini bukan sekadar label, tapi bentuk komitmen kepada konsumen—khususnya umat Muslim—bahwa produk kamu aman, bersih, dan sesuai syariat Islam. Tapi pertanyaannya, "Sertifikasi halal berapa lama prosesnya?" Nah, di artikel ini, kita bakal bahas tuntas, dengan gaya santai, mudah dimengerti, dan informatif banget. Yuk simak sampai habis!


Wajib Tahu! Sertifikasi Halal Berapa Lama Prosesnya?


Apa Itu Sertifikasi Halal dan Mengapa Penting?


Sertifikasi halal adalah proses pemberian pengakuan tertulis bahwa produk dan proses produksinya memenuhi standar kehalalan menurut syariat Islam. Proses ini dilakukan oleh lembaga halal yang telah terakreditasi, seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Yang paling penting, sertifikasi ini bukan hanya soal agama, tapi juga kepercayaan konsumen, kualitas produk, dan bahkan bisa jadi nilai jual tambahan di pasar global. Produk yang sudah bersertifikat halal punya daya saing lebih tinggi, terutama untuk ekspor ke negara-negara berpenduduk Muslim.


Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal?


Nah, sekarang kita masuk ke pertanyaan utama: berapa lama proses sertifikasi halal? Jawabannya tergantung dari kesiapan dokumen, kelengkapan proses produksi, dan responsivitas pemohon. Tapi secara umum, berikut alurnya:


Waktu Rata-Rata Proses Sertifikasi


Berdasarkan peraturan terbaru dan praktik di lapangan, proses sertifikasi halal bisa memakan waktu antara 21 hingga 97 hari kerja. Angka ini dihitung sejak semua dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap.


Tahapan Prosesnya Meliputi:


  1. Pengajuan dan Verifikasi Dokumen Awal (3–7 hari kerja):Perusahaan harus mengisi formulir dan melampirkan dokumen seperti data bahan baku, proses produksi, dan sistem jaminan halal.

  2. Audit Lapangan oleh LPH (10–15 hari kerja):Tim auditor dari LPH akan datang ke lokasi produksi untuk memeriksa langsung apakah semua prosedur sesuai dengan syariat.

  3. Penetapan Keputusan Halal oleh MUI (10–30 hari kerja):Setelah audit, hasilnya dikirim ke Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan apakah produk tersebut layak mendapatkan sertifikat halal.

  4. Penerbitan Sertifikat oleh BPJPH (7–15 hari kerja):Jika lolos, sertifikat halal akan diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Jadi, total waktu normalnya sekitar 1–3 bulan, tergantung kondisi.


Masa Berlaku Sertifikat Halal


Mungkin kamu juga bertanya-tanya, "Kalau sudah dapat, berlaku sampai kapan sih?" Nah, berdasarkan regulasi dari BPJPH:


Masa Berlaku Resmi


Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun, terhitung sejak tanggal diterbitkan. Tapi, selama masa berlaku itu, pelaku usaha tetap wajib menjaga konsistensi dan bisa diaudit sewaktu-waktu oleh LPH.

Yang paling penting, jika ada perubahan bahan, pemasok, atau proses produksi, pelaku usaha harus melaporkan kembali ke LPH untuk diperiksa ulang. Ini untuk menjaga kepercayaan konsumen agar tetap tinggi.


UU No. 33 Tahun 2014: Payung Hukum Sertifikasi Halal


Agar makin mantap, yuk kita bahas dasar hukumnya. Sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).


Isi Penting dalam UU Ini:

  • Pasal 4 mewajibkan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikat halal, kecuali dinyatakan tidak wajib.

  • UU ini juga menjelaskan tentang pembentukan BPJPH sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan JPH.

  • Sertifikasi halal dilakukan bekerja sama dengan LPH dan MUI, yang saling melengkapi perannya: audit, fatwa, dan penerbitan sertifikat.

Tak hanya itu, UU ini menjamin transparansi, kecepatan layanan, dan perlindungan hak konsumen dalam mengonsumsi produk halal.


Biaya Sertifikasi Halal: Berapa Harus Disiapkan?


Berapa urus sertifikat halal? Biayanya variatif, tergantung skala usaha. Tapi secara umum:


Estimasi Biaya Berdasarkan Skala Usaha:


  • UMKM: sekitar Rp300.000 – Rp2.000.000

  • Usaha Menengah dan Besar: bisa mencapai Rp3 juta – Rp10 juta atau lebih tergantung kompleksitas produksi.

Lebih menariknya lagi, ada program sertifikasi halal gratis (SEHATI) dari pemerintah untuk UMKM yang memenuhi syarat. Program ini membantu pelaku usaha kecil agar bisa bersaing secara legal dan etis di pasar.


Cara Daftar Sertifikasi Halal dengan Mudah


Kalau kamu bingung harus mulai dari mana, LPH Bhakti Mandiri Syariah bisa jadi solusi terbaik. Lembaga ini punya tim profesional, proses cepat, dan siap bantu kamu dari awal sampai sertifikat halal di tangan.


Keunggulan LPH Bhakti Mandiri Syariah:


  • Konsultasi awal GRATIS

  • Bimbingan dokumen secara lengkap

  • Audit lapangan oleh auditor bersertifikat

  • Proses transparan, terpantau secara online

  • Pendampingan hingga penerbitan sertifikat

Selain itu, LPH Bhakti Mandiri Syariah juga terdaftar resmi di BPJPH dan sudah berpengalaman menangani ribuan sertifikasi halal dari berbagai sektor industri.


Kesimpulan: Jangan Tunda Sertifikasi Halal!


Dari semua penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa proses sertifikasi halal bisa memakan waktu 1–3 bulan tergantung kesiapan pelaku usaha. Masa berlaku sertifikat halal adalah 4 tahun, dan UU No. 33 Tahun 2014 menjadi dasar hukum utama yang menjamin pelaksanaannya. Biaya pengurusan juga cukup terjangkau, bahkan bisa gratis untuk UMKM lewat program SEHATI.

Yang paling penting, sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, tapi bentuk tanggung jawab moral, etika bisnis, dan langkah strategis untuk memenangkan kepercayaan konsumen.


🚀 Ingin sertifikasi halal cepat, mudah, dan tanpa ribet?Hubungi LPH Bhakti Mandiri Syariah sekarang juga! Dapatkan panduan lengkap, konsultasi gratis, dan layanan terbaik untuk produk halal Anda.


🔹 Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!

📞 Kontak: 0821-3700-0107


Comments


© 2025 by LPH BMS.

bottom of page