top of page
logo-lph-bms

Pahami apa itu makanan halal (Halal & Thoyyiban)

  • Gambar penulis: LSU Pariwisata
    LSU Pariwisata
  • 29 Sep
  • 4 menit membaca
apa itu makanan halal

Anda mungkin sering mendengar kata "halal" setiap kali membeli makanan atau minuman. Kita selalu melihat label halal terpampang di kemasan produk, di pintu masuk restoran, atau di booth makanan. Pertanyaannya, apa itu makanan halal sebenarnya, dan mengapa konsep ini memiliki peran yang begitu sentral dalam kehidupan seorang Muslim? Kita tidak bisa menganggap remeh hal ini. Pemahaman tentang halal membawa kita pada kualitas hidup yang lebih baik, tidak hanya secara spiritual tetapi juga kesehatan dan kebersihan. Kita perlu menganggap label halal bukan hanya sekadar stempel, melainkan sebuah jaminan kualitas dari hulu ke hilir.

Bagi Anda para pelaku usaha, kami mengajak Anda segera mempertimbangkan proses sertifikasi halal produk Anda melalui LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah). Mengapa? Karena konsumen semakin cerdas dan menuntut transparansi. Kita selalu menginginkan apa yang kita konsumsi membawa berkah. Oleh karena itu, kita akan membahas secara detail, seolah kita sedang duduk bersama sambil menikmati secangkir kopi.


Definisi dan Prinsip Dasar Halal dalam Islam


Kita memulai pembahasan ini dari makna dasar kata "halal". Halal berasal dari bahasa Arab yang berarti diperbolehkan atau diizinkan oleh syariat Islam. Konsep halal meliputi banyak aspek kehidupan, tetapi paling sering kita temui dalam konteks makanan dan minuman.


Halal Bukan Sekadar "Tidak Haram"


Banyak orang cenderung menyederhanakan definisi halal hanya sebagai lawan dari haram (dilarang). Padahal, halal memiliki dimensi yang jauh lebih luas. Suatu makanan bisa dinyatakan halal jika memenuhi dua kriteria utama: sumbernya halal dan proses pengolahannya juga halal. Kita perlu memperhatikan kedua aspek ini secara seimbang. Kita tidak bisa hanya memastikan dagingnya halal, tetapi mengabaikan bumbu atau proses pemotongan hewan tersebut.


Sumber Makanan yang Diharamkan (Haram Zatnya)


Islam secara tegas melarang konsumsi beberapa jenis zat karena dinilai berbahaya atau najis (kotor). Kita wajib menjauhi zat-zat ini.

Berikut daftar zat yang dilarang secara mutlak kita konsumsi:

  • Daging Babi dan turunannya: Ini meliputi lemak, gelatin, dan bahan lain yang berasal dari babi.

  • Minuman Keras (Khamr): Semua jenis minuman yang mengandung alkohol yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak.

  • Darah: Darah yang mengalir dari hewan dilarang kita konsumsi.

  • Bangkai (Al-Maitah): Hewan yang mati tidak karena disembelih secara syar'i dianggap bangkai dan haram.

  • Hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah: Ini menunjukkan bahwa niat ibadah harus selalu menyertai proses penyembelihan.

  • Hewan buas: Hewan bertaring seperti anjing, beruang, atau harimau dilarang kita makan.

Kita harus memastikan bahan baku makanan terbebas sepenuhnya dari kontaminasi zat-zat haram ini.


Syarat Proses Pengolahan yang Halal (Haram Prosesnya)


Setelah memastikan sumbernya halal, kita beralih ke tahap berikutnya: proses pengolahan. Proses ini menentukan apakah produk akhir masih memenuhi kriteria sebagai makanan halal.


Pentingnya Thoyyiban


Halal selalu beriringan dengan thoyyiban (baik, bersih, aman, dan bermanfaat). Makanan yang halal harus juga baik. Kita mesti memastikan makanan yang kita makan memiliki kualitas yang tinggi, aman kita konsumsi, dan higienis dalam pembuatannya. Produsen harus memperhatikan kebersihan alat, tempat, dan juga kebersihan diri karyawan.


Kontaminasi Silang (Cross-Contamination)


Ini menjadi isu krusial dalam industri makanan modern. Kita perlu memastikan peralatan yang digunakan untuk mengolah bahan halal tidak pernah bersentuhan atau terkontaminasi dengan bahan haram. Misalnya, pisau yang digunakan untuk memotong daging babi tidak boleh digunakan untuk memotong daging ayam, kecuali sudah disucikan sesuai syariat.


Membongkar Mitologi dan Miskonsepsi tentang Halal


Banyak pemula seringkali salah kaprah dalam memahami apa itu makanan halal. Kita harus meluruskan beberapa miskonsepsi umum.


Kesalahpahaman Mengenai Alkohol dalam Makanan


Beberapa orang berpikir semua produk yang mengandung alkohol otomatis haram. Padahal, kita perlu membedakan antara khamr (minuman memabukkan) dan alkohol yang terbentuk secara alami atau digunakan sebagai pelarut dalam jumlah sangat kecil. Misalnya, kita menerima beberapa jenis cuka dan tapai yang mengandung alkohol alami, tetapi tidak dikategorikan sebagai khamr. Kita mengukur status halal berdasarkan sifat zat tersebut yang memabukkan atau tidak.


Produk Lokal dan Asing


Kita tidak bisa otomatis menganggap semua makanan lokal halal. Meskipun sebagian besar produk lokal menggunakan bahan-bahan yang umum kita anggap halal, kita tetap harus memeriksa proses pengolahan dan bahan tambahannya. Sebaliknya, kita tidak bisa langsung menolak produk impor. Kita dapat melihat label sertifikasi halal dari negara asal yang sudah diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.


Urgensi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha


Untuk Anda para pengusaha makanan dan minuman, sertifikasi halal bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum di Indonesia berdasarkan UU JPH. Kita memahami bahwa proses ini membutuhkan investasi waktu dan biaya, tetapi manfaatnya jauh lebih besar.


Sertifikasi Halal Sebagai Jaminan dan Kepercayaan


Konsumen menjadikan label halal sebagai pedoman utama dalam memilih produk. Label halal memberikan ketenangan dan keyakinan bagi konsumen Muslim. Kita selalu mencari produk yang terjamin kehalalannya. Dengan memiliki sertifikasi halal dari lembaga kredibel seperti LPH BMS, Anda secara langsung membangun kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar Anda.

Kami mendesak Anda segera mendaftarkan produk Anda untuk sertifikasi halal melalui LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah). Kami memiliki tim profesional yang menjamin proses audit berjalan efisien dan sesuai syariat.


Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal


Proses ini melibatkan beberapa tahapan yang wajib Anda lalui:

  1. Pendaftaran dan Pengajuan Dokumen: Anda mengajukan permohonan ke BPJPH melalui sistem online SIHALAL.

  2. Pemeriksaan Dokumen: BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen Anda.

  3. Audit oleh LPH: LPH BMS (atau LPH pilihan Anda) menerima penugasan dari BPJPH. Auditor melakukan review dokumen dan peninjauan ke lokasi produksi Anda. Auditor memeriksa semua bahan baku, fasilitas, alat, dan prosedur yang Anda gunakan.

  4. Sidang Fatwa MUI: Hasil audit dari LPH BMS diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk ditetapkan kehalalannya dalam Sidang Komisi Fatwa.

  5. Penerbitan Sertifikat: BPJPH menerbitkan sertifikat halal jika produk Anda dinyatakan halal oleh MUI.

Kita melihat proses ini sebagai penguatan sistem jaminan halal di perusahaan Anda.


Dampak Positif Makanan Halal (Halal dan Thoyyiban)


Konsumsi makanan halal membawa manfaat yang melampaui aspek spiritual semata.


Manfaat Kesehatan dan Kebersihan


Prinsip thoyyiban mewajibkan kita menjaga kebersihan dan kualitas makanan. Proses penyembelihan yang benar menjamin darah keluar sepenuhnya dari tubuh hewan, yang secara ilmiah dinilai lebih higienis. Kita mencapai standar kebersihan yang tinggi melalui sistem sertifikasi halal.


Ketenangan Batin dan Berkah


Bagi seorang Muslim, mengonsumsi yang halal menghadirkan ketenangan batin. Kita menyadari bahwa kita telah menjalankan perintah agama. Makanan yang halal diyakini membawa keberkahan dalam hidup dan memengaruhi kualitas ibadah kita. Kita selalu ingin mendapatkan keberkahan ini.


Penutup: Apa Itu Makanan Halal dan Komitmen Kita


Kita telah memahami bahwa apa itu makanan halal mencakup zat yang tidak diharamkan dan proses pengolahan yang suci (thoyyib). Kita semua memiliki peran dalam menjaga ekosistem halal ini, baik sebagai konsumen yang cerdas maupun sebagai produsen yang amanah.

Kepada seluruh pelaku usaha, kami kembali mengingatkan Anda akan kewajiban dan peluang besar yang terbuka dengan memiliki sertifikasi halal. LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah) berkomitmen membantu Anda mencapai kepatuhan syariah dan regulasi. Kita menawarkan kemitraan untuk membangun bisnis yang tidak hanya sukses secara materi, tetapi juga berkah. Jangan sia-siakan momentum ini, segera hubungi LPH BMS hari ini dan mulailah perjalanan sertifikasi halal produk Anda!


🔹 Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!

  • Kontak: 0821-3700-0107

  • Website: LPH Bhakti Mandiri Syariah

  • Instagram : LPH BMS

  • Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (BMWI) Bhakti Mandiri Wisata Indonesia :

    Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Komentar


© 2025 by LPH BMS.

bottom of page