top of page
logo-lph-bms

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikasi Halal Produk Makanan di Indonesia?

  • Gambar penulis: LSU Pariwisata
    LSU Pariwisata
  • 6 jam yang lalu
  • 6 menit membaca
cara mengurus sertifikasi halal

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikasi Halal Produk Makanan di Indonesia?


Halo para pelaku usaha hebat! Anda tentu menyadari betapa pentingnya label halal bagi produk makanan di Indonesia. Label ini bukan hanya sekadar stempel, tetapi jaminan kepercayaan bagi mayoritas konsumen Muslim di tanah air. Dengan memiliki sertifikasi halal, produk Anda langsung naik kelas, membuka peluang pasar yang jauh lebih luas, dan tentu saja, meningkatkan kredibilitas di mata pelanggan. Namun, mungkin Anda bertanya-tanya, "Bagaimana sih cara mengurus sertifikasi halal ini? Apakah prosedurnya rumit?" Tenang saja! Sebagai praktisi dan ahli di bidang ini, saya akan memandu Anda langkah demi langkah. Kami, tim dari LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah), sangat memahami seluk-beluknya dan siap membantu Anda melalui proses ini. Jadi, mari kita mulai perjalanan Anda mendapatkan jaminan halal sekarang juga!


Mengapa Sertifikasi Halal Itu Krusial untuk Bisnis Anda?


Anda wajib memahami bahwa sertifikasi halal telah menjadi kebutuhan mutlak, bukan lagi pilihan. Pemerintah melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal. Artinya, kepatuhan ini melindungi bisnis Anda dari masalah hukum sekaligus memberikan nilai tambah yang sangat signifikan. Konsumen Muslim secara aktif mencari logo halal, sehingga ketiadaan logo tersebut membuat produk Anda otomatis tersisih dari persaingan. Kepemilikan sertifikasi halal membuktikan komitmen Anda terhadap kualitas, kebersihan, dan kepatuhan syariat. Oleh karena itu, Anda harus segera mengambil tindakan untuk mengamankan masa depan bisnis Anda.


Apa Itu Sertifikasi Halal?


Secara sederhana, sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan serangkaian pemeriksaan ketat. Dalam proses pemeriksaan ini, Anda harus memastikan bahwa bahan baku, proses produksi, hingga penyajian produk Anda benar-benar sesuai dengan syariat Islam. Kami di LPH BMS membantu Anda melalui tahap kritis ini dengan profesional. Jelas, langkah awal ini sangat menentukan kesuksesan pengajuan Anda.



Detail Alur Pengajuan Sertifikasi Halal yang Perlu Anda Ketahui


Setelah memahami pentingnya, Anda sekarang perlu tahu persis alur pengajuan sertifikasi halal. Anda harus melalui beberapa tahap utama, yang semuanya telah diatur oleh BPJPH. Secara umum, Anda mulai dengan mengajukan permohonan, kemudian LPH (seperti LPH BMS) melakukan pemeriksaan, dan terakhir MUI mengeluarkan fatwa kehalalan. Proses ini terintegrasi secara digital melalui sistem informasi SIHALAL, memudahkan Anda memantau setiap perkembangannya. Oleh karena itu, Anda wajib mempersiapkan diri dengan matang untuk setiap tahapan.


1️. Tahap Pendaftaran dan Pengajuan


Anda memulai proses dengan membuat akun di sistem SIHALAL BPJPH. Selanjutnya, Anda memasukkan data perusahaan dan memilih LPH yang akan melakukan audit, misalnya LPH BMS. Anda perlu mengisi formulir permohonan dan melampirkan semua dokumen yang disyaratkan. BPJPH kemudian melakukan verifikasi dokumen awal Anda. Begitu dokumen Anda lengkap, permohonan secara resmi diteruskan ke LPH pilihan Anda.


2️. Tahap Pemeriksaan atau Audit


Ini merupakan inti dari proses. LPH BMS akan menugaskan auditor halal profesional untuk mengunjungi lokasi produksi Anda. Auditor memeriksa semua aspek, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, peralatan, hingga sistem manajemen halal (SJH) yang Anda terapkan. Anda harus menunjukkan transparansi penuh selama audit berlangsung. Hasil pemeriksaan ini nantinya menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH). Kami di LPH BMS memastikan proses audit berjalan lancar dan sesuai standar.


3️. Tahap Penetapan Fatwa Halal


LPH menyerahkan LPH kepada MUI. Komisi Fatwa MUI kemudian mengadakan Sidang Fatwa Halal. Mereka mengkaji secara mendalam LPH dari LPH BMS, memastikan tidak ada keraguan sedikit pun terhadap kehalalan produk Anda. Jika semua sudah sesuai, MUI mengeluarkan ketetapan fatwa halal. Keputusan ini bersifat final dan mengikat.


4️. Tahap Penerbitan Sertifikat


Setelah fatwa keluar, BPJPH menerbitkan sertifikasi halal resmi untuk produk Anda. Selamat! Anda sekarang resmi memiliki jaminan halal. Anda bisa mencantumkan logo halal pada kemasan produk Anda. Proses ini secara keseluruhan membutuhkan ketelitian dan koordinasi yang baik.



Syarat Dokumen Sertifikasi Halal yang Wajib Anda Siapkan


Anda pasti ingin pengajuan Anda berjalan mulus tanpa hambatan. Kuncinya terletak pada kelengkapan syarat dokumen sertifikasi halal. Persiapan dokumen yang rapi akan mempercepat proses audit. Berikut adalah daftar dokumen kunci yang harus Anda siapkan:


  • Data Pelaku Usaha:

    • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat izin usaha lainnya.

    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

    • Salinan KTP/identitas penanggung jawab.

  • Data Produk:

    • Daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong (termasuk asal dan produsennya).

    • Sertifikat halal atau spesifikasi teknis (CoA) untuk bahan baku impor atau berisiko tinggi.

    • Alur proses produksi (diagram alir) dari awal hingga akhir.

    • Label produk dan kemasan.

  • Sistem Jaminan Halal (SJH):

    • Manual SJH perusahaan yang mencakup kebijakan halal, tim manajemen halal, prosedur pembelian bahan, prosedur produksi, dan prosedur penanganan produk tidak halal.

    • Anda harus menunjuk penyelia halal internal yang kompeten.


Mempersiapkan dokumen ini memang memakan waktu, namun LPH BMS akan memberikan konsultasi dan pendampingan agar Anda dapat memenuhinya secara akurat. Jangan tunda, segera siapkan berkas-berkas Anda!


Memahami Biaya Sertifikasi Halal


Pertanyaan selanjutnya yang sering muncul adalah mengenai biaya sertifikasi halal. Anda harus mengetahui bahwa biaya ini bervariasi tergantung pada beberapa faktor, terutama skala usaha Anda (mikro, kecil, menengah, atau besar) dan jenis produknya. Biaya ini meliputi biaya layanan BPJPH dan biaya pemeriksaan oleh LPH.

  • Biaya BPJPH: Merupakan biaya administrasi yang dibayarkan kepada negara.

  • Biaya LPH (LPH BMS): Meliputi biaya audit, pengujian laboratorium (jika diperlukan), dan biaya operasional tim auditor.


Anda dapat memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari BPJPH jika Anda termasuk kategori usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi syarat. Jika tidak, LPH BMS menawarkan struktur biaya yang transparan dan kompetitif, memastikan Anda mendapatkan layanan terbaik dengan harga yang wajar. Anda harus segera menghubungi LPH BMS untuk mendapatkan estimasi biaya yang tepat sesuai profil usaha Anda.


Penting! Masa Berlaku Sertifikat Halal


Anda perlu tahu, sertifikasi halal tidak berlaku selamanya. Berdasarkan regulasi terbaru, masa berlaku sertifikat halal adalah 4 (empat) tahun sejak tanggal penerbitan. Begitu masa berlaku habis, Anda harus segera melakukan perpanjangan. Kealpaan dalam memperpanjang berarti produk Anda tidak lagi dijamin kehalalannya secara resmi, dan Anda berisiko melanggar ketentuan UU JPH. Oleh karena itu, Anda harus mencatat tanggal kedaluwarsa ini dengan baik.


Mengetahui Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal


Untungnya, prosedur perpanjangan sertifikat halal biasanya lebih sederhana daripada pengajuan awal, asalkan Anda telah menjalankan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan baik selama masa berlaku. Anda harus mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Langkah-langkah perpanjangan:


  1. Pengajuan Ulang: Anda mengajukan permohonan perpanjangan melalui SIHALAL.

  2. Review LPH: LPH BMS akan melakukan review terhadap implementasi SJH Anda selama empat tahun terakhir. Biasanya, ini melibatkan audit desk dan mungkin audit lapangan ulang jika ada perubahan signifikan pada bahan baku atau proses produksi.

  3. Fatwa dan Penerbitan: Seperti sebelumnya, hasil review diajukan ke MUI untuk fatwa, dan BPJPH menerbitkan sertifikat baru.


Anda harus memastikan tidak ada perubahan berarti yang memengaruhi kehalalan produk. Jika ada perubahan, Anda wajib melaporkannya segera kepada LPH. Kami di LPH BMS senantiasa mengingatkan klien kami untuk melakukan perpanjangan tepat waktu.


Mengapa Audit Sertifikasi Halal oleh LPH BMS Begitu Penting?


Sebagai langkah krusial dalam cara mengurus sertifikasi halal, audit sertifikasi halal memastikan seluruh mata rantai produksi Anda terbebas dari unsur haram. LPH BMS memiliki tim auditor berpengalaman dan berintegritas tinggi. Kami tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga memberikan edukasi dan konsultasi di lapangan.

Yang kami fokuskan dalam audit:

  • Kehalalan Bahan: Kami melacak asal-usul setiap bahan, memastikan semua tersertifikasi halal atau memiliki spesifikasi yang jelas.

  • Higienitas dan Proses: Kami memastikan tidak ada kontaminasi silang (najis atau bahan haram) selama proses produksi.

  • Sistem Manajemen Halal: Kami memastikan Anda memiliki sistem internal yang efektif untuk menjamin kehalalan produk secara berkelanjutan.


Kami melaksanakan setiap audit secara profesional dan sesuai standar BPJPH. Dengan memilih LPH BMS, Anda memilih mitra yang berkomitmen penuh terhadap kehalalan produk Anda. Jangan ragu, ambil keputusan tepat sekarang!


Segera Ambil Langkah Aksi!


Anda telah memahami semua seluk-beluk dan cara mengurus sertifikasi halal di Indonesia, mulai dari alur pengajuan sertifikasi halal, syarat dokumen sertifikasi halal, hingga biaya sertifikasi halal, masa berlaku sertifikat halal, dan prosedur perpanjangan sertifikat halal. Anda kini menyadari bahwa prosesnya terstruktur dan dapat dikelola. Memiliki sertifikasi halal adalah investasi terbaik untuk masa depan bisnis makanan Anda.


Jangan biarkan kompetitor Anda mendahului. Segera jadwalkan konsultasi dengan LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah). Tim ahli kami siap mendampingi Anda dari persiapan dokumen hingga produk Anda resmi bersertifikat halal. Kami memastikan proses Anda berjalan efisien, transparan, dan terpercaya. Anda harus bertindak cepat dan menjadikan kehalalan sebagai prioritas utama. Hubungi LPH BMS hari ini dan mari kita pastikan produk Anda memenuhi standar kehalalan tertinggi!


🔹 Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!

  • Kontak: 0821-3700-0107

  • Website: LPH Bhakti Mandiri Syariah

  • Instagram : LPH BMS

  • Alamat Kantor Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah (LPH BMS) :

    Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

© 2025 by LPH BMS.

bottom of page