Apa Saja Persyaratan Sertifikasi Halal? Panduan Lengkap untuk Pengusaha
- LSU Pariwisata
- 17 Mar
- 2 menit membaca

LPH BMS - Apa Saja Persyaratan Sertifikasi Halal? Panduan Lengkap untuk Pengusaha. Di era modern ini, kesadaran masyarakat terhadap produk halal semakin meningkat. Konsumen tidak hanya mencari makanan dan minuman yang lezat, tetapi juga memastikan kehalalannya. Oleh karena itu, sertifikasi halal menjadi elemen penting bagi pengusaha yang ingin memperluas pasarnya. Namun, apa saja persyaratan sertifikasi halal yang harus dipenuhi? Artikel ini akan memberikan panduan lengkap bagi Anda.
Apa Saja Persyaratan Sertifikasi Halal? Panduan Lengkap untuk Pengusaha
Mengapa Sertifikasi Halal Itu Penting?
Sertifikasi halal tidak hanya memberikan rasa aman bagi konsumen Muslim, tetapi juga meningkatkan kredibilitas produk di pasar nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi halal, produk Anda memiliki keunggulan kompetitif dan lebih mudah menembus pasar ekspor ke negara-negara yang mewajibkan label halal.
Persyaratan Sertifikasi Halal
Untuk mendapatkan sertifikasi halal, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Dokumen Administrasi
Sebelum mengajukan sertifikasi halal, pengusaha harus menyiapkan dokumen berikut:
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Izin Usaha (SIUP/TDP/NIB)
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk industri makanan dan minuman
Daftar produk dan bahan baku yang digunakan
Diagram alur produksi
Surat pernyataan komitmen halal dari perusahaan
2. Bahan Baku yang Halal
Semua bahan yang digunakan dalam produksi harus berasal dari sumber yang halal. Tidak boleh mengandung bahan haram seperti babi, alkohol, atau turunan hewan yang tidak disembelih sesuai syariat Islam.
3. Proses Produksi yang Sesuai dengan Standar Halal
Proses produksi harus dilakukan sesuai dengan standar halal, meliputi:
Tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan non-halal
Peralatan yang digunakan tidak tercemar bahan haram
Pemisahan antara bahan halal dan non-halal di setiap tahap produksi
4. Sistem Jaminan Halal (SJH)
Perusahaan wajib menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang mencakup:
Pelatihan halal bagi karyawan
Audit internal secara berkala
Kebijakan perusahaan dalam menjaga kehalalan produk
5. Audit dan Verifikasi oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Setelah dokumen lengkap dan proses produksi sesuai standar, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan audit. Tim auditor akan menilai apakah seluruh proses telah memenuhi kriteria halal.
6. Keputusan Fatwa Halal dari MUI
Setelah audit selesai, hasilnya akan diajukan ke Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk ditinjau dan mendapatkan keputusan halal.
Bagaimana Cara Mengajukan Sertifikasi Halal?
Mengajukan sertifikasi halal kini semakin mudah. Anda dapat mendaftarkan usaha Anda melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah terakreditasi, seperti LPH Bhakti Mandiri Syariah.
LPH Bhakti Mandiri Syariah menyediakan layanan pemeriksaan halal yang profesional dan terpercaya. Dengan didukung oleh auditor berpengalaman, proses sertifikasi halal Anda akan berjalan dengan lebih cepat dan efisien.
Segera Ajukan Sertifikasi Halal Anda!
Jangan tunda lagi untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi bisnis Anda. Dengan memiliki sertifikat halal, Anda tidak hanya memenuhi kebutuhan konsumen Muslim, tetapi juga meningkatkan daya saing bisnis Anda.
Daftarkan segera di LPH Bhakti Mandiri Syariah dan pastikan produk Anda memiliki jaminan halal!
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website resmi LPH Bhakti Mandiri Syariah atau hubungi layanan pelanggan kami. Dapatkan kemudahan dalam proses sertifikasi halal sekarang juga!




Komentar