Wajib Tahu! Daftar Produk Halal Wajib Bersertifikat Tahun Ini
- LSU Pariwisata
- 1 Jul
- 4 menit membaca

Daftar Produk Halal Wajib Bersertifikat kini menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha di Indonesia. Jika kamu bergerak di bidang makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, atau bahkan barang gunaan, kamu harus paham produk apa saja yang termasuk dalam kategori wajib halal. Di tahun ini, pemerintah melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) makin tegas memberlakukan kewajiban sertifikasi. Jadi, artikel ini akan mengupas tuntas daftar produk halal yang wajib bersertifikat, peran LPH BMS dalam proses ini, dan kenapa kamu tidak boleh menunda lagi.
Kenapa Sertifikasi Halal Semakin Penting?
Zaman sekarang, konsumen makin cerdas. Mereka nggak cuma lihat harga dan rasa, tapi juga kehalalan produk. Apalagi di negara mayoritas Muslim seperti Indonesia, label produk halal bukan sekadar simbol, tapi bukti bahwa produk kamu aman, bersih, dan sesuai syariat.
Pemerintah juga sudah menetapkan aturan tegas dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk yang masuk kategori wajib tapi belum bersertifikat halal, bisa dikenai sanksi.
Apa Itu Daftar Produk Halal Wajib Bersertifikat?
Secara sederhana, Daftar Produk Halal Wajib Bersertifikat adalah kumpulan produk yang harus memiliki sertifikat halal sebelum dipasarkan. Produk-produk ini masuk dalam tahap pertama implementasi kewajiban halal yang dimulai pada Oktober 2024.
Kategori Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
Berikut adalah kategori produk yang wajib bersertifikat halal di tahap pertama:
Makanan dan minuman
Termasuk makanan ringan, produk instan, bumbu, minuman kemasan, dan lainnya.
Bahan baku makanan
Seperti gelatin, pewarna, perasa, pengemulsi, dan enzim.
Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
Produk olahan daging, ayam, atau jasa pemotongan hewan untuk konsumsi.
Tabel Produk Wajib Halal (Tahap 1)
Kategori Produk | Contoh Produk |
Makanan dan Minuman | Snack, mie instan, bumbu instan, minuman kemasan |
Bahan Baku | Gelatin, enzim, pewarna makanan |
Hasil Sembelihan | Daging sapi, ayam potong, produk olahan daging |
Jasa Penyembelihan | Rumah potong hewan, rumah potong unggas |
Catatan: Produk selain kategori di atas akan menyusul pada tahap-tahap berikutnya. Jadi, lebih cepat disertifikasi, lebih aman usaha kamu.
Peran LPH BMS dalam Sertifikasi Halal
Nah, di sinilah LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah) berperan besar. Sebagai lembaga yang resmi terdaftar di BPJPH, LPH BMS siap membantu para pelaku usaha melalui proses sertifikasi dari awal hingga akhir.
Apa yang Dilakukan LPH BMS?
Pemeriksaan Dokumen
LPH BMS akan mengecek semua dokumen yang diajukan, mulai dari bahan, proses produksi, sampai distribusi.
Audit Lapangan
Tim auditor akan turun langsung ke tempat usaha kamu untuk memastikan semua sesuai standar halal.
Pendampingan
LPH BMS juga menyediakan pendamping halal profesional yang akan membimbing kamu selama proses berlangsung.
Jadi, kalau kamu masih bingung atau takut ribet, tenang saja. LPH BMS sudah berpengalaman menangani ratusan sertifikasi halal untuk berbagai jenis usaha.
Dampak Positif Sertifikasi Halal bagi Bisnismu
Punya label halal bukan cuma tentang memenuhi regulasi. Ada banyak keuntungan yang
bisa kamu dapatkan, di antaranya:
Meningkatkan kepercayaan konsumen
Memperluas pasar, termasuk pasar ekspor
Menunjukkan komitmen terhadap kualitas dan kebersihan
Mempermudah masuk ke ritel modern dan e-commerce besar
Bahkan, di negara-negara seperti Jepang dan Korea, permintaan terhadap produk halal terus meningkat. Jadi, sertifikasi halal bisa jadi modal penting untuk ekspansi ke luar negeri.
Bagaimana Cara Mengajukan Sertifikasi Halal?
Kalau kamu tertarik untuk mendaftarkan produk ke dalam daftar produk halal wajib bersertifikat, berikut langkah-langkah umumnya:
Langkah-langkah Sertifikasi Halal di LPH BMS
Registrasi ke BPJPH melalui SIHALAL
Pilih LPH BMS sebagai lembaga pemeriksa
Isi data dan unggah dokumen yang dibutuhkan
Lakukan audit dari tim LPH BMS
Tunggu hasil verifikasi dan penerbitan sertifikat halal
Semua proses bisa kamu pantau secara online. Dan yang penting, tim LPH BMS selalu siap bantu kalau kamu butuh panduan lebih lanjut.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Produk Halal Wajib Bersertifikat
1. Apa yang terjadi kalau produk saya tidak bersertifikat halal padahal masuk daftar wajib?
Produk kamu bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga penarikan produk dari pasar. Jadi, sebaiknya segera urus sebelum tenggat waktu.
2. Apakah semua pelaku usaha harus daftar sendiri ke BPJPH?
Iya, semua pelaku usaha harus mendaftarkan produknya secara mandiri. Namun, kamu bisa meminta bantuan dari LPH BMS untuk proses pendampingan dan audit.
3. Berapa lama proses sertifikasi halal?
Proses ini bisa memakan waktu antara 21 hingga 60 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan tempat usaha kamu.
4. Apakah UKM bisa mendapatkan keringanan biaya?
Ya, ada program self-declare dari BPJPH untuk usaha mikro dan kecil. Tapi tetap harus melalui pendamping halal dan diperiksa oleh LPH.
5. Bagaimana cara mengetahui produk saya termasuk wajib halal atau tidak?
Kamu bisa mengecek daftar resmi dari BPJPH atau berkonsultasi langsung dengan tim LPH BMS untuk evaluasi produk.
Jangan Tunggu Sampai Terlambat
Jadi, sekarang kamu sudah tahu pentingnya memahami daftar produk halal wajib bersertifikat. Apalagi dengan penerapan regulasi halal yang semakin ketat di tahun ini. Jangan tunggu sampai produk kamu dilarang beredar hanya karena belum punya sertifikat halal.
Segera konsultasikan kebutuhan sertifikasi halal bisnismu bersama LPH Bhakti Mandiri Syariah (LPH BMS). Tim kami siap membantu kamu dari awal hingga tuntas, dengan proses yang cepat, transparan, dan ramah untuk pelaku usaha pemula.
Yuk, jadikan produk kamu halal dan makin dipercaya konsumen! Hubungi LPH BMS sekarang juga dan amankan legalitas usaha kamu hari ini.
🔹 Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!
📞 Kontak: 0821-3700-0107
🌐 Website: LPH Bhakti Mandiri Syariah
Email : bm.syariah@gmail.com
Comments