top of page
logo-lph-bms

<strong>Pengajuan Sertifikasi Halal</strong>

Gambar penulis: LSU PariwisataLSU Pariwisata

Pengajuan Sertifikasi Halal




LPH BMS - Pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan oleh produsen atau pelaku usaha yang ingin menyatakan bahwa produknya telah memenuhi standar halal.



Berikut langkah-langkah untuk mengajukan sertifikat Halal:



  • Melakukan audit internal




Sebelum mengajukan sertifikasi Halal, produsen atau pelaku usaha harus melakukan audit internal untuk memastikan produk atau layanan yang mereka tawarkan sesuai dengan standar Halal. Audit internal juga dapat membantu produsen atau pelaku usaha mengetahui apakah ada masalah yang harus diperbaiki sebelum mengajukan sertifikasi Halal.



  • Mengisi formulir aplikasi




Produsen atau pelaku usaha wajib mengisi Formulir Sertifikasi Halal yang disediakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terpercaya. Formulir sertifikasi biasanya berisi informasi tentang produk atau jasa yang akan disertifikasi, proses produksi, bahan yang digunakan dan informasi lain yang diperlukan.



  • Melakukan verifikasi produk atau layanan




Setelah mengajukan permohonan, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan memeriksa produk atau jasa yang akan disertifikasi. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk atau jasa memenuhi standar halal.



  • Mengikuti audit eksternal




Setelah menyelesaikan verifikasi, produsen atau pelaku usaha diundang untuk berpartisipasi dalam audit eksternal. Audit eksternal ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses produksi dan bahan yang digunakan sesuai dengan standar Halal.



  • Mendapatkan sertifikat halal




Setelah proses audit selesai dan produk atau layanan memenuhi standar halal, produsen atau penyedia layanan akan mendapatkan sertifikat halal dari lembaga sertifikasi halal yang terpercaya. Sertifikat halal tersebut dapat digunakan sebagai bukti bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah memenuhi standar halal.



Ketika proses peninjauan selesai dan produk atau layanan sesuai dengan standar Halal, produsen atau pelaku usaha menerima sertifikat Halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terpercaya. Sertifikat Halal dapat digunakan sebagai bukti bahwa produk atau jasa yang ditawarkan memenuhi standar Halal. 



Saat mengajukan sertifikasi Halal, produsen atau pelaku usaha harus memastikan bahwa mereka menghubungi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang tepercaya dan diakui pemerintah. Selain itu, mereka harus memastikan bahwa produk atau jasa yang mereka tawarkan memenuhi standar Halal yang ditetapkan oleh Lembaga Pemeriksa Halal dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 



More information :



  1. (admin 1) 0821 3700 0107

  2. (admin 2) 0815 7552 0823









Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


© 2025 by LPH BMS.

bottom of page