top of page
logo-lph-bms

Sertifikasi Halal SPPG: BPJPH Perkuat Mutu Makan Bergizi Gratis di DIY dan Jateng

  • Gambar penulis: LSU Pariwisata
    LSU Pariwisata
  • 12 jam yang lalu
  • 2 menit membaca
Sertifikasi Halal SPPG

Pemerintah saat ini tengah gencar menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Namun, penyediaan makanan bergizi saja belum cukup jika hidangan tersebut belum mengantongi jaminan kehalalan resmi.


Banyak pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) saat ini masih bingung mengenai regulasi dan tata cara pengurusan dokumen kehalalan operasional mereka.


Kelalaian dalam mengurus legalitas ini tentu berpotensi memicu keraguan publik serta menghambat kelancaran distribusi program nasional.


Oleh karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bergerak cepat menggelar sosialisasi masif guna memberikan solusi nyata bagi para penyelenggara.


Langkah Strategis BPJPH Mengawal Kehalalan Program MBG


BPJPH melalui Kedeputian Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal terus mengakselerasi perluasan kewajiban sertifikasi halal di seluruh Indonesia.


Pihak otoritas menggelar sosialisasi daring lanjutan pada Senin, 25 Mei 2026, yang menyasar ratusan Kepala SPPG wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah.


Langkah ini menjadi sangat krusial mengingat regulasi negara mewajibkan seluruh produk makanan yang beredar memiliki jaminan halal resmi.


Melalui kegiatan interaktif ini, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menegaskan bahwa aspek kehalalan merupakan bagian integral dari aspek mutu pangan.


Kehadiran dokumen resmi ini otomatis meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum yang jelas bagi konsumen.


Daerah Sasar Sosialisasi di DIY dan Jawa Tengah


Kegiatan sosialisasi intensif ini melibatkan puluhan wilayah kabupaten dan kota secara serentak, antara lain:


  • Wilayah DIY: Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta.

  • Wilayah Jawa Tengah: Banyumas, Kebumen, Purbalingga, Purworejo, Cilacap, Magelang, Sukoharjo, Temanggung, Klaten, Banjarnegara, Boyolali, Wonosobo, Surakarta, serta Salatiga.


Prosedur dan Alur Pengajuan Sertifikasi Halal SPPG


Para pengelola wajib memahami bahwa pengurusan sertifikasi halal MBG untuk jalur reguler memerlukan kecermatan administratif yang matang.


Pengelola harus mendaftarkan entitas mereka, menyusun dokumen sistem jaminan produk halal, dan memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tepercaya. Selanjutnya,


Auditor halal akan memeriksa langsung lokasi dapur produksi, kebersihan fasilitas, hingga asal-usul bahan baku yang digunakan.


Tahapan Utama Proses Sertifikasi Regulasi Pemerintah


  1. Pendaftaran Akun: Pengelola mengunggah data badan usaha melalui sistem Sihalal milik BPJPH.

  2. Pemeriksaan Dokumen dan Lapangan: Auditor LPH memverifikasi kehalalan bahan dan proses produksi.

  3. Sidang Fatwa: Komisi Fatwa menetapkan status kehalalan produk berdasarkan laporan audit.

  4. Penerbitan Sertifikat: BPJPH menerbitkan dokumen sertifikat resmi setelah lulus sidang fatwa.


Segera Daftarkan Sertifikasi Usaha Halal Anda Bersama LPH BMS


Penerapan standar sertifikasi usaha halal pada ekosistem SPPG memerlukan mitra kerja yang profesional, berpengalaman, dan bergerak cepat. Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah (LPH BMS) siap mendampingi Anda menyelesaikan seluruh tahapan audit dengan transparan dan akurat.


Kami berkomitmen penuh membantu menyukseskan program pemerintah sekaligus menjaga reputasi dapur gizi Anda di mata publik. Jadi, jangan menunda kewajiban regulasi ini hingga batas waktu berakhir.


Hubungi tim ahli LPH BMS sekarang juga untuk mendapatkan panduan lengkap dan layanan audit halal terbaik bagi SPPG Anda.


šŸ”¹ Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!

  • Kontak: 0813-8058-468

  • Website: LPH Bhakti Mandiri Syariah

  • Instagram :Ā LPH BMS

  • Alamat Kantor Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah (LPH BMS) :

    Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Komentar


© 2025 by LPH BMS.

bottom of page