Siapkah Produkmu Mendapat Sertifikasi Halal?
- LSU Pariwisata
- 26 Jan 2024
- 3 menit membaca
LPH BMS - Siapkah produkmu mendapat sertifikasi halal. Yuk simak penjelasan artikel dibawah ini dengan baik.
Sertifikasi halal memiliki banyak manfaat bagi produk atau jasa, baik dari segi legalitas, pemasaran maupun kepercayaan konsumen. Oleh karena itu penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui persyaratan dan proses sertifikasi halal agar produknya dapat memperoleh sertifikat halal.
Persyaratan Sertifikasi Halal
Suatu produk atau jasa dapat mengajukan sertifikasi halal jika memenuhi persyaratan berikut:
1. Produk atau jasa tersebut berasal dari bahan yang halal.
2. Proses produksi produk atau jasa tersebut dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
3. Produk atau jasa tersebut tidak mengandung bahan atau zat yang diharamkan dalam Islam.
Dokumen Sertifikasi Halal
Untuk mengajukan sertifikasi halal pelaku usaha harus mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Permohonan sertifikasi halal
2. Deskripsi produk atau jasa
3. Spesifikasi produk atau jasa
4. Bahan baku dan bahan penolong
5. Proses produksi
6. Alat dan mesin produksi
7. Foto produk
Proses Sertifikasi Halal
Proses sertifikasi halal terdiri dari beberapa tahapan yaitu:
1. Penilaian kelengkapan dokumen
Pada tahap ini LPH akan melakukan penilaian kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha. Jika dokumen-dokumen tersebut lengkap maka LPH akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Pemeriksaan lapangan
Pada tahap ini LPH akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan bahwa produk atau jasa tersebut memenuhi persyaratan halal. Pemeriksaan lapangan meliputi pemeriksaan bahan baku, proses produksi dan label produk.
3. Analisis laboratorium
Jika diperlukan LPH akan melakukan analisis laboratorium untuk memastikan bahwa produk atau jasa tersebut tidak mengandung bahan atau zat yang diharamkan dalam Islam.
4. Pemutusan kelayakan produk
Setelah melakukan pemeriksaan lapangan dan analisis laboratorium LPH akan memutuskan kelayakan produk untuk mendapatkan sertifikat halal. Jika produk tersebut dinyatakan layak maka LPH akan mengeluarkan sertifikat halal.
Biaya Sertifikasi Halal
Biaya sertifikasi halal bervariasi tergantung pada jenis produk atau jasa yang diajukan. Biaya sertifikasi halal juga dipengaruhi oleh jumlah produk atau jasa yang diproduksi.
Manfaat Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal memiliki banyak manfaat bagi produk atau jasa baik dari segi legalitas, pemasaran maupun kepercayaan konsumen. Berikut adalah beberapa manfaat sertifikasi halal:
1. Legalitas
Sertifikat halal merupakan bukti bahwa produk atau jasa tersebut telah memenuhi persyaratan halal. Hal ini dapat memberikan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha.
2. Pemasaran
Sertifikat halal dapat meningkatkan daya saing produk atau jasa di pasar. Hal ini karena konsumen muslim semakin sadar akan pentingnya mengonsumsi produk halal.
3. Kepercayaan konsumen
Sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa. Hal ini karena konsumen muslim yakin bahwa produk atau jasa tersebut telah memenuhi persyaratan halal.
Tips Mendapatkan Sertifikasi Halal
Berikut adalah beberapa tips untuk mendapatkan sertifikasi halal:
1. Pahami persyaratan sertifikasi halal
Pahami persyaratan sertifikasi halal agar produk atau jasa Anda dapat memenuhi persyaratan tersebut.
2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan sertifikasi halal secara lengkap dan tepat.
3. Berkonsultasi dengan LPH
Jika Anda memiliki pertanyaan tentang sertifikasi halal Anda dapat berkonsultasi dengan LPH.
Peran LPH dan BPJPH
LPH merupakan lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal. LPH harus diakreditasi oleh BPJPH sebelum dapat melakukan sertifikasi halal.
BPJPH merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan produk halal. BPJPH memiliki tugas untuk menetapkan standar halal, menetapkan pedoman sertifikasi halal dan mengawasi pelaksanaan sertifikasi halal.
Sertifikasi Halal untuk Produk Impor
Produk impor yang beredar di Indonesia juga harus memiliki sertifikat halal. Sertifikat halal untuk produk impor dapat diperoleh dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di negara asal produk tersebut.
Jika LPH di negara asal produk tersebut belum terakreditasi oleh BPJPH maka produk tersebut harus mendapatkan sertifikasi halal ulang di Indonesia.
Sertifikasi Halal untuk Produk UMKM
UMKM juga dapat mengajukan sertifikasi halal untuk produknya. BPJPH menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis untuk UMKM yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis untuk UMKM adalah sebagai berikut:
Memiliki nomor induk usaha (NIB).
Memiliki omset tahunan tidak lebih dari Rp500 juta.
Menyediakan produk atau jasa yang memenuhi persyaratan halal.
Sertifikasi halal merupakan hal yang penting bagi produk atau jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat muslim. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui persyaratan dan proses sertifikasi halal agar produknya dapat memperoleh sertifikat halal.
(admin 1) 0821 3700 0107
: Siapkah Produkmu Mendapat Sertifikasi Halal?, Manfaat Sertifikasi Halal untuk Produk Ekspor, Sertifikasi Halal sebagai Jaminan Kebersihan dan Keamanan Produk
Comentarios