Self Declare: Solusi Hemat untuk Sertifikasi Halal?
- LSU Pariwisata
- 31 Okt 2023
- 3 menit membaca
LPH BMS - Self declare: solusi hemat untuk sertifikasi halal. Penasaran? Langsung aja simek penjelasan artikel berikut ini.
Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki pasar produk halal yang sangat besar. Produk halal adalah produk yang memenuhi standar dan ketentuan yang diakui oleh umat Muslim. Untuk memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan aturan Halal MUI (Majelis Ulama Indonesia), banyak produsen dan perusahaan harus melewati proses sertifikasi yang mahal dan rumit. Namun sekarang sudah ada alternatif yang lebih ekonomis dan cepat, yaitu self declare sertifikasi halal.
Apa itu Self Declare Sertifikasi Halal?
Self declare sertifikasi halal adalah konsep atau jalur untuk sertifikasi halal di mana produsen atau perusahaan mengeluarkan pernyataan sendiri bahwa produk mereka sesuai dengan standar Halal MUI. Ini adalah solusi hemat untuk sertifikasi halal yang biasanya memerlukan biaya yang signifikan dan proses panjang. Dengan self declare, produsen dapat menghemat waktu dan uang karena jalur sertifikasi ini gratis khusus untuk usaha mikro sambil tetap memastikan produk mereka halal sesuai dengan kepercayaan umat Muslim.
Cara Self Declare Halal
Bagaimana cara sertifikasi halal self declare? Prosesnya cukup sederhana. Pertama, produsen atau perusahaan harus memahami standar dan ketentuan yang ditetapkan oleh Halal MUI. Mereka perlu memastikan bahwa seluruh proses pengolahan produk, mulai dari bahan baku hingga produk akhir, sesuai dengan standar tersebut. sertifikasi ini akan diurus oleh Pendamping Proses Produk Halal dari LP3H (Lembaga Penjamin Proses Produk Halal). Kemudian produsen dapat mengisi berkas pada SIHALAL dan menyatakan bahwa produk mereka tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam dan telah memenuhi standar Halal MUI.
Cara Dapat Sertifikasi Halal Gratis
Salah satu keuntungan utama dari self declare sertifikasi halal adalah bahwa ini bisa menjadi cara untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) biasanya memerlukan biaya yang cukup besar. Dengan self declare, produsen atau perusahaan dapat menghemat uang yang seharusnya digunakan untuk biaya sertifikasi tersebut.
Dengan Bahan Sesuai dengan Aturan Halal MUI
Untuk mendapatkan sertifikasi halal, produsen harus memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan dalam produk mereka juga sesuai dengan aturan Halal MUI. Ini mencakup bahan-bahan seperti daging, bahan tambahan makanan dan bahkan proses produksi yang digunakan. Dengan self declare, produsen harus benar-benar memastikan bahwa seluruh rantai pasokan dan proses pengolahan sesuai dengan aturan Halal MUI.
Konsumen dan Umat Muslim
Bagi konsumen dan umat Muslim, sertifikasi halal adalah cara untuk memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam. Mereka sangat memperhatikan label halal pada produk, dan ini adalah salah satu faktor yang memengaruhi keputusan pembelian mereka. Oleh karena itu, produsen yang mengeluarkan pernyataan self declare harus memastikan
bahwa produk yang mereka konsumsi tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam. Mereka sangat memperhatikan label halal pada produk dan ini adalah salah satu faktor yang memengaruhi keputusan pembelian mereka. Oleh karena itu, produsen yang mengeluarkan pernyataan self declare harus memastikan bahwa produk mereka benar-benar halal dan mematuhi standar yang ditetapkan oleh Halal MUI.
Apalagi saat ini, di mana banyak produsen ingin menghemat biaya dan waktu, self declare sertifikasi halal menjadi pilihan yang menarik. Ini adalah solusi hemat yang memungkinkan produsen untuk tetap memenuhi kebutuhan umat Muslim yang semakin meningkat untuk produk halal, tanpa harus membayar biaya sertifikasi yang tinggi.
Tak hanya itu, self declare sertifikasi halal juga dapat meningkatkan efisiensi dalam industri makanan dan minuman. Produsen dapat lebih fleksibel dalam mengendalikan proses produksi mereka, tanpa harus menunggu proses sertifikasi yang memakan waktu. Dengan demikian, ini dapat membantu produsen untuk lebih cepat membawa produk halal ke pasar, mengikuti permintaan konsumen yang terus meningkat.
Self declare sertifikasi halal adalah solusi hemat untuk sertifikasi halal di Indonesia. Prosesnya sederhana, memungkinkan produsen untuk menghemat biaya, dan tetap memastikan bahwa produk mereka sesuai dengan standar Halal MUI. Dalam industri yang semakin kompetitif, self declare sertifikasi halal dapat menjadi alternatif yang menarik bagi produsen untuk memenuhi kebutuhan umat Muslim dan menjaga keunggulan kompetitif mereka. Dengan memahami standar dan ketentuan yang ditetapkan oleh Halal MUI.
0821 3700 0107 (Admin)
: Peran Masyarakat dalam Mendukung Program Sertifikasi Halal, 5 Tips Menemukan Restoran Halal di Kota Anda, Begini Cara Cek Sertifikasi Halal Restoran
Comments