Produk Tanpa Sertifikat Halal Akan Masuk Kategori Ilegal Mulai 2026!
- LSU Pariwisata
- 7 jam yang lalu
- 5 menit membaca

Halo, Sobat Usaha! Sudah dengar kabar terhangat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)? Ini berita super penting yang wajib Anda catat baik-baik. Kepala BPJPH, Bapak Ahmad Haikal Hassan alias Babe Haikal, baru saja menegaskan bahwa mulai Oktober 2026, semua produk yang beredar di seluruh wilayah Indonesia harus sudah mengantongi sertifikat halal. Ya, Anda tidak salah baca! Kewajiban ini merupakan amanat langsung dari UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tentu saja, sebagai pelaku usaha yang cerdas dan taat aturan, Anda harus segera bergerak cepat. Jangan tunda lagi proses pengurusan sertifikasi halal produk Anda!
Produk Tanpa Sertifikat Halal Akan Masuk Kategori Ilegal Mulai 2026!
Kenapa Sertifikasi Halal Jadi Kewajiban Mutlak di Indonesia?
Tentu Anda bertanya-tanya, mengapa aturan ini begitu ketat dan mendesak? Sebenarnya, kewajiban sertifikasi halal mencerminkan komitmen negara kita untuk melindungi konsumen Muslim di Indonesia. Kita tahu, mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, dan mereka berhak mendapatkan jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan benar-benar terjamin kehalalannya.
Sebagai seorang praktisi di bidang ini, saya melihat aturan ini sebagai langkah maju yang sangat positif. Ini bukan hanya masalah agama, tetapi juga masalah kualitas, keamanan, dan standar produk. Ketika produk Anda memiliki sertifikat halal, secara otomatis Anda memberikan nilai tambah yang besar bagi konsumen. Mereka akan lebih percaya, dan ini pasti berdampak baik pada loyalitas pelanggan serta peningkatan penjualan Anda. Oleh karena itu, mari kita segera persiapkan diri dan lakukan proses sertifikasi halal secepatnya!
Produk Apa Saja yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal?
Pemerintah sudah menjabarkan dengan sangat jelas kategori produk apa saja yang wajib memiliki sertifikat halal per Oktober 2026. Ini tidak hanya sebatas makanan dan minuman saja, lho. Daftar ini mencakup berbagai barang dan jasa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Berikut rincian produk yang wajib sertifikasi halal:
Makanan dan Minuman: Ini adalah kategori paling umum yang pasti harus halal. Mulai dari makanan ringan, katering, hingga minuman kemasan.
Obat-obatan: Semua jenis obat, baik itu obat bebas, obat resep, maupun suplemen.
Kosmetik: Produk kecantikan dan perawatan diri, seperti skincare, make-up, sabun, dan sampo.
Produk Kimiawi, Biologi, dan Rekayasa Genetik: Bahan-bahan yang digunakan dalam proses produksi atau produk akhir.
Barang Gunaan: Ini adalah kategori yang sangat luas, meliputi barang-barang yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti peralatan makan, pakaian, perlengkapan sholat, hingga perabotan rumah tangga yang materialnya bersinggungan dengan proses halal.
Melihat daftar yang begitu komprehensif, Anda harus mulai mengecek setiap produk yang Anda jual. Jangan sampai ada satu pun produk Anda yang terlewat dari proses sertifikasi halal ini. Ingatlah, produk yang tidak memenuhi kewajiban ini akan langsung dikategorikan sebagai barang ilegal. Tentu, kita tidak mau hal ini menimpa bisnis Anda.
Konsekuensi Mengerikan: Produk Ilegal dan Kehilangan Pasar
Babe Haikal benar-benar tegas dalam hal ini. Beliau menyampaikan bahwa pelaku usaha yang abai terhadap aturan sertifikasi halal ini akan menghadapi konsekuensi serius. Jika produk Anda beredar tanpa sertifikat halal setelah Oktober 2026, statusnya langsung berubah menjadi barang ilegal.
Sebagai seorang yang sudah lama berkecimpung di dunia regulasi produk, saya bisa bilang bahwa status "barang ilegal" ini sangat merugikan. Anda tidak hanya berhadapan dengan sanksi hukum dan denda, tetapi juga kehilangan hak untuk menjual produk Anda secara sah di pasar Indonesia.
Bayangkan saja, Anda sudah mengeluarkan modal besar untuk produksi, marketing, dan distribusi, tetapi tiba-tiba produk Anda ditarik dari peredaran. Kerugian finansialnya pasti sangat besar dan memukul stabilitas bisnis Anda. Selain itu, reputasi merek Anda di mata konsumen pasti akan hancur lebur. Konsumen Muslim sangat sensitif terhadap isu kehalalan, dan mereka pasti akan meninggalkan produk yang dianggap ilegal atau tidak terjamin kehalalannya.
Oleh karena itu, gunakan sisa waktu yang ada ini sebaik mungkin. Anda harus segera memulai proses sertifikasi halal Anda. Jangan menunggu sampai batas waktu mepet!
Langkah Cerdas Mengurus Sertifikasi Halal Lewat Lembaga Terpercaya
Mengurus sertifikasi halal mungkin terdengar rumit bagi Anda yang baru memulai. Namun, percayalah, prosesnya akan jauh lebih mudah jika Anda menggandeng Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang sudah berpengalaman dan kredibel.
Pemerintah mewajibkan proses pengujian dan pemeriksaan produk dilakukan oleh LPH. Anda sebagai pelaku usaha wajib memilih LPH yang terdaftar dan terakreditasi untuk memastikan prosesnya berjalan lancar dan valid.
Kami di LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah) siap membantu Anda melewati setiap tahapan proses sertifikasi halal ini. Kami memahami bahwa setiap usaha, terutama UMKM, memerlukan pendampingan yang ramah dan mudah dipahami. Kami memberikan layanan yang fokus pada kecepatan, akurasi, dan kepatuhan terhadap regulasi BPJPH.
Kenapa Anda Harus Memilih LPH BMS untuk Sertifikasi Halal Anda?
Sebagai lembaga yang fokus pada pelayanan dan kepastian hukum produk halal, LPH BMS menawarkan beberapa keunggulan yang membuat proses sertifikasi halal Anda menjadi lebih efisien:
Pendampingan Expert: Tim kami terdiri dari auditor halal berpengalaman yang akan memandu Anda dari awal pendaftaran hingga terbitnya sertifikat. Kami memastikan semua dokumen dan proses produksi Anda memenuhi standar.
Proses Cepat dan Transparan: Kami bekerja secara efektif dan transparan, sehingga Anda selalu mengetahui status pengajuan sertifikasi halal produk Anda.
Memperkuat Otoritas Bisnis: Dengan sertifikasi halal yang terbit melalui LPH terpercaya, Anda otomatis meningkatkan otoritas dan kepercayaan konsumen terhadap produk Anda.
Kami sungguh-sungguh mengajak Anda: Segera ambil tindakan! Jangan biarkan kesempatan ini hilang. Hubungi tim LPH BMS hari ini juga untuk konsultasi gratis dan mulailah perjalanan sertifikasi halal produk Anda. Ingat, deadline Oktober 2026 semakin dekat, dan produk Anda layak mendapatkan jaminan halal yang sah.
Tips Persiapan Praktis untuk Pengajuan Sertifikasi Halal
Anda tentu ingin proses sertifikasi halal berjalan mulus tanpa hambatan, bukan? Sebagai ahli di bidang ini, saya menyarankan Anda untuk melakukan beberapa persiapan penting sebelum mengajukan permohonan ke LPH:
Pahami Bahan Baku: Anda harus memastikan semua bahan baku yang digunakan dalam produk Anda sudah diketahui status kehalalannya. Ini mencakup bahan utama, bahan tambahan, hingga bahan penolong.
Perhatikan Proses Produksi: Pastikan fasilitas dan proses produksi Anda bebas dari kontaminasi silang (najis atau bahan non-halal). Anda harus memisahkan jalur produksi produk halal dan non-halal (jika ada).
Siapkan Dokumen Administrasi: Kumpulkan semua dokumen legalitas usaha Anda, seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), legalitas bahan baku, dan SOP produksi. Kelengkapan dokumen akan sangat mempercepat proses.
Kami di LPH BMS akan membantu Anda melakukan audit menyeluruh terhadap sistem jaminan halal (SJH) yang Anda terapkan. Kami memegang teguh prinsip kehati-hatian dan kepatuhan agar sertifikasi halal Anda valid dan diakui secara nasional maupun global.
Jangan Tunggu Sampai Terlambat, Sertifikasi Halal Adalah Investasi
Akhir kata, kewajiban sertifikasi halal per Oktober 2026 bukan ancaman, melainkan peluang emas bagi bisnis Anda untuk naik kelas. Anda tidak hanya memenuhi aturan pemerintah tetapi juga membuka pintu pasar yang jauh lebih luas dan loyal. Konsumen Muslim di Indonesia sangat menghargai jaminan halal, dan produk Anda yang bersertifikat akan menjadi pilihan utama mereka.
Ingatlah selalu, mengurus sertifikasi halal bukanlah biaya, melainkan investasi jangka panjang untuk keberlangsungan dan pertumbuhan bisnis Anda. Jangan ambil risiko dengan menunda proses ini, sebab konsekuensinya adalah status produk ilegal yang dapat menghancurkan bisnis Anda.
Kami di LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah) dengan tangan terbuka mengajak Anda: Mari bersama-sama wujudkan jaminan produk halal di Indonesia! Segera hubungi tim konsultan LPH BMS hari ini juga. Kami akan mendampingi Anda hingga sertifikat halal Anda terbit, menjamin kepastian hukum, dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk unggulan Anda.
Ambil langkah sekarang juga! Masa depan halal produk Anda menunggu.
🔹 Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!
Kontak: 0821-3700-0107
Website: LPH Bhakti Mandiri Syariah
Instagram :Â LPH BMS
Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (BMWI) Bhakti Mandiri Wisata Indonesia :
Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.