top of page
logo-lph-bms

Perbedaan MUI dan BPJPH dalam Sertifikasi Halal

  • Gambar penulis: LSU Pariwisata
    LSU Pariwisata
  • 17 Mar 2023
  • 2 menit membaca

Perbedaan MUI dan BPJPH dalam Sertifikasi Halal

LPH BMS - Perbedaan MUI dan BPJPH dalam sertifikasi halal secara garis besar terletak pada output pekerjaannya.

MUI dan BPJPH dalam sertifikasi halal saling terkait dan bekerja sama untuk mengimplementasikan sertifikasi Halal di Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan dua lembaga yang berperan penting dalam sertifikasi halal di Indonesia.

BPJPH adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH bertugas untuk mengeluarkan sertifikat halal dan mengawasi pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia.

Meski memiliki peran yang sama, namun terdapat beberapa perbedaan MUI dan BPJPH dalam Sertifikasi Halal, antara lain sebagai berikut: Ā 

  • Kewenangan

MUI merupakan lembaga yang menetapkan standar halal produk dan mengeluarkan fatwa halal produk. Pada saat yang sama, BPJPH sebagai badan berwenang menerbitkan Sertifikat Halal bagi produk yang memenuhi standar Halal yang ditetapkan MUI.Ā 

  • Kelembagaan

MUI merupakan lembaga independen dan bersifat non-pemerintah. Sedangkan BPJPH merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah yang merupakan bagian dari Kementerian Agama.Ā 

  • Proses Sertifikasi

MUI melaksanakan sertifikasi Halal berdasarkan Fatwa Halal yang dikeluarkan oleh MUI. Pada saat yang sama, BPJPH melaksanakan sertifikasi Halal berdasarkan standar Halal yang ditetapkan MUI dan peraturan yang diatur oleh pemerintah.Ā 

  • Sertifikat Halal

Sertifikat Halal yang dikeluarkan MUI hanya berlaku untuk produk tertentu seperti makanan dan minuman, sedangkan BPJPH dapat menerbitkan sertifikat Halal untuk berbagai produk yang memenuhi standar Halal yang telah ditetapkan.Ā 

  • Validitas Sertifikat

Sertifikat Halal yang diterbitkan MUI memiliki masa berlaku terbatas, sedangkan Sertifikat Halal BPJPH memiliki masa berlaku tidak terbatas namun harus diperbaharui setiap lima tahun.

Dalam praktiknya, MUI dan BPJPH saling terkait dan bekerja sama untuk mengimplementasikan sertifikasi Halal di Indonesia. MUI menetapkan standar halal dan mengeluarkan fatwa, sedangkan BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan standar yang ditetapkan MUI dan peraturan yang diatur pemerintah. Ā 

More information :

  1. (admin 1)Ā 0821 3700 0107

  2. (admin 2)Ā 0815 7552 0823

ComentƔrios


© 2025 by LPH BMS.

bottom of page