top of page
logo-lph-bms

Penelusuran Halal Produk Impor

Gambar penulis: LSU PariwisataLSU Pariwisata

Penelusuran Halal Produk Impor



LPH BMS - Cara penelusuran halal produk impor dengan lembaga survey dibahas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)


Untuk mendapatkan sertifikat Halal, produk dari luar negeri yang dipasarkan di Indonesia juga harus melewati proses sertifikasi Halal.


Prosedur ini diwajibkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat Halal berdasarkan keputusan MUI. 


Beberapa makanan olahan yang diimpor ke Indonesia dalam jumlah besar adalah cookies, sirup, kopi, susu, coklat, fast food seperti oatmeal dan mie.


Beberapa produknya berasal dari negara tetangga seperti Singapura dan Thailand. Ada juga yang diimpor dari Korea Selatan dan China. 


Karena itu, banyak supermarket di Indonesia yang menawarkan makanan olahan impor. Agar produk tersebut aman untuk dikonsumsi, khususnya bagi umat Islam tentunya harus memiliki sertifikat halal, sama seperti produk lokal. Sertifikat ini harus diakui oleh lembaga resmi Indonesia. 


Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanahkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia nantinya harus bersertifikat halal, termasuk produk impor. 


Hal itu dibahas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Selasa (21/2/2023).


“Nah ini perlu menjadi perhatian bersama, bukan hanya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tapi juga seluruh stakeholder ekosistem halal,” ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham. 


Dalam kesempatan tersebut, BPJPH juga melakukan benchmarking atas tolok ukur proses verifikasi, penetapan standar, serta metode pemeriksaan atas produk halal impor. “Ini penting dilakukan dalam rangka mewujudkan kerja sama produk halal sesuai UU No.33 Tahun 2014,” ujar Aqil. 


Berdasarkan pertemuan, Aqil menyebutkan ada beberapa masukan terkait penelusuran halal barang impor. Misalnya, surat Kesesuaian Verifikasi Hasil Impor (SK VHI) dapat menjadi instrumen ketertelusuran (traceability) terhadap pemasukan produk halal impor yang mendukung kepastian hukum JPH. 


“Selanjutnya kita akan mengolah beberapa masukan yang didapatkan tadi untuk disusun sebagai panduan di BPJPH,” ujar Aqil.


More information :


      1. (admin 1) 0821 3700 0107






    Postingan Terakhir

    Lihat Semua

    Comments


    © 2025 by LPH BMS.

    bottom of page