top of page
logo-lph-bms

Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Perpanjangan Sertifikasi Halal yang Sudah Kedaluwarsa

  • Gambar penulis: LSU Pariwisata
    LSU Pariwisata
  • 13 Nov
  • 5 menit membaca
Perpanjangan Sertifikasi Halal

Halo, para pebisnis hebat! Saya yakin Anda tahu betapa pentingnya menjaga status kehalalan produk Anda. Sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan jaminan kepercayaan konsumen muslim di seluruh Indonesia, bahkan dunia. Tapi, bagaimana jika Anda terlambat mengurus perpanjangan sertifikasi halal dan masa berlakunya sudah lewat? Anda pasti bertanya-tanya, apakah produk saya akan bermasalah? Bisakah saya mengajukan perpanjangan lagi?


Tenang, Anda tidak sendiri! Kasus sertifikasi yang kedaluwarsa ini sering terjadi. Sebagai seorang praktisi yang telah membantu banyak pelaku usaha, saya berani katakan, solusinya selalu ada! Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah, menjelaskan prosedur yang benar, dan memastikan produk Anda kembali memegang sertifikat yang sah. Jangan tunda lagi, yuk, kita mulai proses pengurusan ini! Jika Anda merasa proses ini rumit, jangan ragu untuk menghubungi tim ahli kami di LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah) untuk pendampingan.


Kenapa Perpanjangan Sertifikasi Halal Itu Krusial?


Pertama-tama, mari kita pahami mengapa proses perpanjangan sertifikasi halal tidak boleh Anda sepelekan. Sertifikasi halal memiliki masa berlaku lima tahun. Setelah masa ini habis, status kehalalan produk Anda secara hukum akan hilang. Tentu, Anda menginginkan produk Anda terus beredar dengan aman.


Anda perlu sadari, sertifikat halal ini berfungsi sebagai janji. Anda berjanji kepada konsumen bahwa bahan, proses produksi, hingga penyajian produk Anda selalu sesuai dengan standar syariah. Ketika sertifikat kedaluwarsa, janji itu secara formal terputus. Oleh karena itu, Anda harus segera bertindak. Konsumen sekarang sangat cerdas, dan mereka selalu memeriksa keabsahan sertifikat melalui situs resmi. Jadi, Anda pasti mau status halal produk Anda selalu terjamin. Dengan melakukan perpanjangan, Anda tidak hanya mematuhi regulasi pemerintah, tetapi Anda juga sedang mempertahankan loyalitas pelanggan yang sudah susah payah Anda bangun.



Perbedaan Pengajuan Baru dan Perpanjangan Sertifikasi Halal


Sering muncul pertanyaan, apakah mengajukan sertifikat yang kedaluwarsa sama dengan mengajukan dari awal? Jawabannya, ada sedikit perbedaan, tetapi secara umum, Anda tetap akan melewati proses audit yang ketat. Jika Anda melakukan pengajuan sebelum masa berlaku habis, prosesnya disebut perpanjangan sertifikasi halal (renewal). Ini biasanya lebih cepat dan simpel karena sistem jaminan halal (SJH) Anda sudah dinilai baik sebelumnya. Namun, ketika sertifikat sudah kedaluwarsa, Anda sebenarnya harus mengajukan permohonan baru.


Proses permohonan baru ini mengharuskan Anda untuk mengulang tahapan audit dari awal. Namun, karena Anda sudah pernah memiliki sertifikat, sistem jaminan halal (SJH) yang sudah ada di perusahaan Anda tentu akan mempermudah jalannya proses. Anda hanya perlu memastikan semua dokumen terbaru sudah siap dan tidak ada perubahan signifikan pada bahan baku, proses, atau lokasi produksi Anda. Pastikan Anda juga sudah mengecek kembali semua dokumen yang diminta.


Prosedur Mengurus Perpanjangan Sertifikasi Halal yang Sudah Kedaluwarsa


Prosedur ini memang membutuhkan perhatian ekstra karena status sertifikat Anda sudah tidak aktif. Anda harus bergerak cepat untuk meminimalisir dampak pada penjualan. Saya akan jelaskan langkah-langkahnya secara rinci agar Anda bisa langsung menjalankannya.


Tahap 1: Persiapan Dokumen dan Data


Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melengkapi semua persyaratan dokumen. Pastikan semua dokumen ini masih berlaku dan sesuai dengan kondisi perusahaan Anda saat ini. Kami di LPH BMS selalu menekankan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai kunci utama kelancaran proses.


  • Data Pelaku Usaha: Anda harus siapkan data perusahaan yang terbaru, termasuk izin usaha, nomor induk berusaha (NIB), dan NPWP.

  • Dokumen Produk: Sertakan daftar produk yang akan diperpanjang, termasuk spesifikasi bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang Anda gunakan.

  • Sistem Jaminan Halal (SJH): Ini adalah bagian terpenting. Anda harus memastikan Manual SJH Anda sudah up-to-date. Dokumen ini mencakup kebijakan halal, penunjukan auditor halal internal, dan prosedur-prosedur kritis dalam produksi. Jika sertifikat Anda sudah lama kedaluwarsa, kemungkinan besar Anda perlu melakukan refresh pada pelatihan internal tim SJH Anda.


Tahap 2: Pendaftaran Ulang di SiHalal


Setelah semua dokumen siap, Anda harus melakukan pendaftaran melalui sistem SiHalal milik BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Anda tidak menggunakan menu perpanjangan, melainkan menu pengajuan sertifikasi baru. Anda akan diminta untuk mengisi data dan mengunggah semua dokumen yang sudah Anda siapkan.


  • Pemilihan Lembaga: Saat pendaftaran, Anda akan diminta memilih Lembaga Sertifikasi Halal atau LPH yang akan melakukan pemeriksaan. Penting: Di sinilah kami dari LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah) siap sedia membantu Anda. Dengan memilih kami, Anda memastikan proses pemeriksaan dilakukan oleh tim profesional yang berpengalaman dan efisien.


Tahap 3: Pemeriksaan oleh LPH BMS


Setelah Anda memilih LPH BMS, BPJPH akan menugaskan kami untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk Anda. Tim auditor kami akan melakukan dua jenis pemeriksaan:


Pemeriksaan Dokumen (Pre-Audit)


Kami akan meninjau kelengkapan dan keabsahan dokumen yang sudah Anda upload. Jika ada kekurangan, kami akan segera memberitahu Anda untuk perbaikan. Proses ini bertujuan untuk meminimalisir kendala saat audit lapangan.



Audit Lapangan (On-Site Audit)


Tim auditor kami akan mengunjungi lokasi produksi Anda. Mereka akan memeriksa implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) di lapangan.


  • Pemeriksaan Bahan: Auditor akan memastikan semua bahan baku, termasuk yang baru atau mengalami perubahan, sudah sesuai dengan kriteria halal.

  • Pemeriksaan Proses Produksi: Tim akan mengamati seluruh alur produksi, mulai dari penerimaan bahan hingga pengemasan, untuk memastikan tidak ada kontaminasi silang (najis atau bahan non-halal).

  • Wawancara Tim Halal: Auditor akan mewawancarai tim internal halal Anda untuk menguji pemahaman dan konsistensi mereka dalam menerapkan SJH.


Ingat: Anda harus memastikan proses produksi berjalan normal saat audit, sehingga tim auditor bisa melihat kondisi riil di pabrik Anda. Kami akan memberikan jadwal yang fleksibel untuk memudahkan Anda.


Tahap 4: Sidang Komisi Fatwa MUI


Setelah tim LPH BMS menyelesaikan pemeriksaan dan menyatakan produk Anda lolos, kami akan menyerahkan hasil pemeriksaan (Laporan Hasil Audit/LHA) kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH akan meneruskan LHA ini ke Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Komisi Fatwa MUI yang berwenang akan mengadakan sidang untuk menetapkan kehalalan produk Anda. Mereka akan meneliti laporan audit secara mendalam. Jika semua aspek, baik dari bahan maupun proses, telah memenuhi standar syariah, Komisi Fatwa MUI akan menerbitkan Ketetapan Halal. Bagian ini merupakan otorisasi tertinggi dalam penetapan kehalalan.


Tahap 5: Penerbitan Sertifikasi Halal


Langkah terakhir, setelah Ketetapan Halal MUI terbit, BPJPH akan menerbitkan Sertifikasi Halal baru untuk produk Anda. Sertifikat ini akan berlaku selama lima tahun ke depan. Anda sudah berhasil membawa kembali jaminan kehalalan untuk produk Anda!


Penting! Mencegah Sertifikasi Kedaluwarsa Lagi


Anda pasti tidak ingin mengulang kerepotan ini, bukan? Kunci untuk menghindari sertifikat kedaluwarsa adalah pengelolaan yang proaktif. Tiga bulan sebelum masa berlaku berakhir, Anda harus sudah mengajukan perpanjangan.


Terapkan dan Kelola SJH dengan Disiplin


Anda harus memastikan Sistem Jaminan Halal (SJH) di perusahaan Anda berjalan dengan disiplin, bukan hanya saat audit. Pelatihan rutin, internal check, dan review dokumen harus Anda lakukan secara berkala. Ini bukan hanya untuk memenuhi syarat perpanjangan sertifikasi halal, tetapi juga untuk mempertahankan integritas produk Anda setiap hari.


Manfaatkan Jasa Konsultasi Ahli


Jika Anda merasa kesulitan mengelola SJH atau mengurus prosesnya, jangan ragu untuk mencari bantuan. Tim ahli di LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah) siap membantu Anda mulai dari pelatihan SJH hingga pendampingan penuh dalam pengajuan perpanjangan. Kami memiliki pengalaman luas dalam menghadapi berbagai kasus, termasuk sertifikat yang sudah kedaluwarsa. Kami akan memastikan proses Anda berjalan mulus dan cepat.


Ambil Tindakan Sekarang Juga!


Mengurus perpanjangan sertifikasi halal yang sudah kedaluwarsa memang membutuhkan upaya ekstra, tetapi ini adalah investasi penting untuk keberlanjutan bisnis Anda. Anda sudah tahu langkah-langkahnya, mulai dari persiapan dokumen, pendaftaran ulang, pemeriksaan oleh LPH seperti kami, hingga penetapan oleh MUI. Jadi, Anda tidak perlu lagi khawatir atau bingung.


Tunggu apa lagi? Jangan biarkan produk Anda beredar tanpa jaminan halal yang sah!


Kami di LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah) sudah siap menjadi mitra tepercaya Anda. Dengan memilih LPH BMS, Anda memastikan proses pemeriksaan kehalalan produk Anda ditangani oleh tim ahli yang berkomitmen pada integritas dan kecepatan. Segera hubungi tim kami dan mari kita percepat proses perolehan kembali sertifikasi halal produk Anda!


🔹 Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!

  • Kontak: 0821-3700-0107

  • Website: LPH Bhakti Mandiri Syariah

  • Instagram : LPH BMS

  • Alamat Kantor Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah (LPH BMS) :

    Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Komentar


© 2025 by LPH BMS.

bottom of page