top of page
logo-lph-bms

Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal UMKM

Gambar penulis: LSU PariwisataLSU Pariwisata

Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal UMKM

LPH BMS - Cara mendapatkan sertifikasi halal UMKM untuk pelaku usaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Sertifikasi halal menunjukkan bahwa produk yang dihasilkan oleh UMKM sudah terjamin kehalalannya dan memenuhi standar halal yang ditetapkan.

Sebagai konsumen yang baik, kita harus memastikan bahwa produk yang kita beli dan konsumsi sesuai dengan aturan-aturan kehalalan yang ada. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas tentang cara mendapatkan sertifikasi halal UMKM, masa berlaku sertifikat, dan panduan-panduan yang diperlukan dalam proses sertifikasi halal UMKM.

Proses sertifikasi halal UMKM ini sangat penting untuk dilakukan agar produk UMKM terjamin kehalalannya. Cara mendapatkan sertifikasi halal UMKM bisa dilakukan dengan mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Untuk mendaftar, UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Masa berlaku sertifikat halal UMKM biasanya selama tiga tahun dan harus diperbaharui setiap habis masa berlakunya. Oleh karena itu, pengolahan produk UMKM harus selalu diawasi dan diperbaharui agar tetap memenuhi standar kehalalan yang ada.

Selain itu, Mastuki mengatakan bahwa sertifikasi halal UMKM juga bisa didapatkan melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga merupakan lembaga yang menentukan standar kehalalan produk. Namun, proses sertifikasi halal UMKM di MUI membutuhkan biaya yang lebih mahal dibandingkan dengan sertifikasi halal yang dilakukan oleh BPJPH.

Tahapan-tahapan Sertifikasi Halal UMKM

Adapun panduan yang perlu diperhatikan dalam proses sertifikasi halal UMKM adalah harus mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditetapkan. Berikut tahapannya:

1. Pendaftaran

UMKM harus mendaftar ke BPJPH untuk memulai proses sertifikasi halal. Pendaftaran bisa dilakukan secara online atau langsung datang ke kantor BPJPH.

2. Audit

Setelah mendaftar, BPJPH akan melakukan audit untuk memeriksa dan mengevaluasi proses pengolahan produk UMKM. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa UMKM memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan.

3. Uji Laboratorium

Setelah audit selesai dilakukan, BPJPH akan melakukan uji laboratorium terhadap produk UMKM untuk memastikan bahwa produk tersebut terbebas dari bahan-bahan yang tidak halal.

4. Penerbitan Sertifikat

Jika produk UMKM memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal untuk UMKM tersebut.

Dalam proses sertifikasi halal UMKM, pemilik usaha juga harus bekerja sama dengan penyelia halal untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan tetap terjaga kehalalannya. Penyelia halal bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh proses pengolahan produk UMKM telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.

Dalam kesimpulannya, sertifikasi halal sangat penting bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing produk dan memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin sadar akan pentingnya kehalalan. Proses sertifikasi halal UMKM membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit, namun hal ini merupakan investasi yang sangat penting untuk masa depan usaha UMKM. Oleh karena itu, UMKM harus memperhatikan panduan-panduan yang telah ditetapkan dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang terkait dalam proses sertifikasi halal.

More information :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107

  2. (admin 2) 0815 7552 0823

 
 
 

Commentaires


© 2025 by LPH BMS.

bottom of page