Panduan Praktis Cara Daftar Sertifikasi Halal Reguler untuk Pelaku Usaha
- LSU Pariwisata
- 27 Jul
- 3 menit membaca

Apakah Anda pernah merasa khawatir ketika konsumen mempertanyakan kehalalan produk bisnis Anda? Rasa cemas muncul saat pembeli ragu dan berpaling ke pesaing yang sudah mengantongi logo halal resmi. Selain itu, ketiadaan lisensi legal sering kali menghambat ekspansi bisnis Anda ke ritel modern. Kondisi ini tentu sangat merugikan bisnis yang sedang Anda kembangkan. Oleh karena itu, Anda perlu memahami cara daftar sertifikasi halal reguler agar legalitas produk makin terjamin dan kepercayaan konsumen meningkat pesat.
Proses pendaftaran sertifikasi halal reguler sebenarnya sangat mudah jika Anda mengikuti alur kerja secara sistematis. Kami merangkum sepuluh alur utama yang wajib Anda lewati untuk memperoleh sertifikat resmi dari pemerintah.
Syarat Awal Sebelum Mengajukan Sertifikasi
Sebelum memulai proses pendaftaran, Anda wajib menyiapkan dokumen dasar bisnis. Pertama, Anda harus memiliki alamat email aktif yang selalu siap menerima notifikasi sistem. Selanjutnya, Anda perlu menyiapkan NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko. Jika Anda belum memiliki NIB, silakan mendaftar atau melakukan migrasi data secara mandiri melalui laman resmi OSS (https://oss.go.id).
Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal Reguler/Cara Daftar Sertifikasi Halal Lewat SIHALAL
Setelah dokumen dasar siap, Anda bisa langsung memulai pendaftaran secara online. Berikut adalah tahapan lengkap yang harus Anda jalankan melalui sistem SIHALAL:
1. Buat Akun dan Isi Data Permohonan
Anda membuat akun baru di portal SIHALAL (https://ptsp.halal.go.id/). Setelah itu, Anda mengisikan data usaha serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara lengkap ke dalam sistem.
2. Verifikasi Dokumen oleh BPJPH
Selanjutnya, BPJPH mengecek kelengkapan berkas yang sudah Anda kirimkan. Petugas memverifikasi kesesuaian data permohonan Anda secara teliti.
3. Penetapan Biaya oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Setelah berkas lolos verifikasi awal, pihak LPH menghitung serta menetapkan biaya pemeriksaan. LPH mengisikan tagihan resmi tersebut ke dalam akun SIHALAL Anda.
4. Pembayaran dan Verifikasi STTD
Kemudian, Anda melakukan pembayaran biaya pemeriksaan dan mengunggah bukti bayar berformat PDF ke portal. Pihak BPJPH langsung mengonfirmasi pembayaran tersebut lalu menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen).
5. Audit Produk dan Sidang Fatwa
Selanjutnya, auditor dari LPH mendatangi lokasi usaha Anda untuk melakukan proses audit lapangan. Auditor mengunggah Laporan Pemeriksaan ke SIHALAL, lalu Komisi Fatwa MUI menggelar Sidang Fatwa untuk menetapkan kehalalan produk Anda.
6. Penerbitan dan Pengunduhan Sertifikat
Terakhir, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal resmi secara digital. Anda bisa langsung mengunduh dokumen tersebut di SIHALAL saat status permohonan berubah menjadi "Terbit SH".
Tabel Summary Tahapan Pendaftaran
No | Tahapan | Pelaksana / Sistem |
1 | Penyiapan Email Aktif & NIB Berbasis Risiko | Pelaku Usaha (via OSS) |
2 | Pembuatan Akun & Unggah Berkas | Pelaku Usaha (via SIHALAL) |
3 | Verifikasi Berkas | BPJPH |
4 | Penghitungan & Penetapan Biaya | LPH |
5 | Pembayaran & Unggah Bukti Format .pdf | Pelaku Usaha |
6 | Penerbitan STTD | BPJPH |
7 | Audit Lapangan & Unggah Laporan | LPH |
8 | Sidang Fatwa & Ketetapan Halal | Komisi Fatwa MUI |
9 | Penerbitan Sertifikat | BPJPH |
10 | Pengunduhan Sertifikat Halal | Pelaku Usaha |
Mengapa Anda Harus Memilih LPH BMS?
Proses verifikasi dan audit lapangan membutuhkan ketelitian tinggi dari Lembaga Pemeriksa Halal pilihan Anda. Kami di LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah) hadir sebagai mitra tepercaya untuk membantu kelancaran sertifikasi usaha Anda. Kami menyediakan auditor profesional yang siap mendampingi proses pengujian secara objektif, ramah, dan cepat. Tim ahli kami memastikan seluruh alur pemeriksaan berjalan lancar sesuai standar regulasi yang berlaku.
Kesimpulan
Memiliki legalitas halal kini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi strategis untuk meningkatkan kredibilitas bisnis Anda. Oleh karena itu, jangan menunda langkah penting ini lebih lama lagi. Mari percepat pertumbuhan usaha Anda dan tingkatkan rasa aman konsumen sekarang juga. Segera konsultasikan dan ajukan pemeriksaan sertifikasi usaha Anda bersama LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah) untuk mendapatkan layanan terbaik!
š¹ Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!
Kontak: 0813-8058-468
Website: LPH Bhakti Mandiri Syariah
Instagram :Ā LPH BMS
Alamat Kantor Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah (LPH BMS) :
Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.




Komentar