Syarat Penggunaan Logo Halal
LPH BMS - Syarat penggunaan logo Halal mengacu pada sebuah produk yang sudah tersertifikasi halal oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).
Logo Halalmerupakan sebuah simbol atau gambar pada suatu produk atau makanan halal yang menunjukkan bahwa suatu produk atau makanan tersebut telah sesuai dengan standar-standar halal dalam agama islam
Syarat penggunaan Logo Halal secara lengkap dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahan baku harus halal
Semua bahan baku yang digunakan dalam produksi produk tersebut haruslah halal dan tidak berasal dari hewan yang diharamkan dalam agama islam.
Proses produksi harus halal
Seluruh proses produksi produk tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan Islam, termasuk pemotongan hewan yang dilakukan dengan cara halal.
Tidak mengandung bahan haram
Produk tersebut tidak boleh mengandung bahan-bahan haram seperti alkohol, daging-daging yang dilarang dalam ajaran agama islam, dan sebagainya.
Tidak terkontaminasi dengan bahan haram
Produk tersebut tidak boleh terkontaminasi dengan bahan-bahan haram selama proses produksi, penyimpanan, atau pengangkutan.
Diawasi oleh lembaga sertifikasi halal yang terpercaya
Produk tersebut harus disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal yang terpercaya dan memiliki akreditasi dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) atau lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh negara lain.
Penggunaan logo halal dengan izin
Penggunaan logo halal harus mendapatkan izin dari lembaga sertifikasi halal yang telah melakukan pengawasan terhadap produk tersebut.
Tidak menggunakan logo halal palsu
Penggunaan logo halal palsu atau yang tidak sah adalah melanggar hukum dan dapat merugikan konsumen dan produsen itu sendiri.
Untuk mendapatkan sertifikat Halal dan menggunakan logo Halal, produsen harus mengikuti prosedur pengajuan dan verifikasi dari lembaga sertifikasi Halal yang terpercaya. Logo Halal sangat penting bagi produsen yang ingin memasarkan produknya ke pasar yang lebih luas, terutama di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, karena logo ini menjamin kehalalan produk konsumen.
More information :
(admin 1) 0821 3700 0107
(admin 2) 0815 7552 0823
Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023, Alur Sertifikasi Halal Gratis 2023, Peningkatan Daya Saing Produk Melalui Sertifikasi Halal
Tag:lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, lsuhk, lph bmwi, yayasan bms
Comments