Sertifikat Halal Berlaku Berapa Lama?
- LSU Pariwisata
- 1 hari yang lalu
- 4 menit membaca

Anda seorang pelaku usaha dan baru saja mendapatkan sertifikat halal untuk produk Anda? Selamat! Sertifikasi ini adalah bukti komitmen Anda terhadap kualitas dan integritas. Tapi, pernahkah Anda bertanya-tanya, sertifikat halal berlaku berapa lama? Ini adalah pertanyaan yang sangat penting. Memahami masa berlaku sertifikat halal bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan bisnis Anda tetap legal. Seringkali, pelaku usaha baru tidak menyadari bahwa sertifikat halal memiliki masa berlaku, sehingga mereka terlambat memperbarui dan berisiko kehilangan legalitas produk. Artikel ini hadir untuk memberikan jawaban lengkap, dari durasi masa berlaku hingga bagaimana cara memperpanjangnya. Kami akan mengupas tuntas semua hal yang perlu Anda ketahui agar bisnis Anda bisa terus berjalan lancar dan dipercaya oleh masyarakat.
1. Masa Berlaku Sertifikat Halal BPJPH
Berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama, setiap sertifikat halal yang diterbitkan memiliki masa berlaku. Aturan ini sangat jelas dan mengikat untuk semua produk yang ingin beredar di Indonesia dengan label halal.
a. Berapa Lama Sertifikat Halal Berlaku?
Secara umum, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH berlaku selama 4 tahun. Periode ini dihitung sejak tanggal penerbitan sertifikat. Setelah masa berlaku habis, sertifikat tersebut tidak bisa lagi digunakan dan produk Anda akan dianggap tidak berlabel halal.
b. Mengapa Ada Batasan Waktu?
Adanya masa berlaku ini bukan tanpa alasan. Sertifikat halal memiliki masa berlaku karena beberapa faktor penting:
Perubahan Bahan Baku: Produsen bisa saja mengganti pemasok atau bahan baku produk mereka. Audit ulang memastikan bahwa bahan baku baru tetap memenuhi kriteria halal.
Perubahan Proses Produksi: Mesin atau prosedur produksi bisa saja berubah. Sertifikasi berkala menjamin tidak ada kontaminasi silang atau penggunaan alat yang tidak sesuai syariat.
Komitmen Pelaku Usaha: Perpanjangan sertifikat adalah cara untuk menguji komitmen pelaku usaha dalam menjaga sistem jaminan halal (SJH) yang mereka terapkan.
2. Perpanjangan Sertifikat Halal
Setelah tahu sertifikat halal berlaku berapa lama, langkah selanjutnya adalah memahami proses perpanjangannya. Perpanjangan sertifikat harus dilakukan jauh sebelum masa berlakunya habis. BPJPH menyarankan agar pelaku usaha mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat 3 bulan sebelum sertifikat kadaluarsa.
a. Prosedur Perpanjangan
Proses perpanjangan saat ini sudah sangat mudah berkat sistem daring Sihalal. Anda bisa mengajukan permohonan secara online dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
b. Dokumen yang Dibutuhkan
Meskipun prosesnya lebih sederhana daripada pengajuan awal, Anda tetap harus menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:
Sertifikat Halal Lama: Fotokopi sertifikat yang sudah hampir habis masa berlakunya.
Laporan Pelaksanaan SJH: Dokumen yang menjelaskan bagaimana Anda menjalankan sistem jaminan halal selama empat tahun terakhir.
Pembaruan Data: Jika ada perubahan data perusahaan, bahan baku, atau proses produksi, Anda harus melaporkannya.
c. Mengapa Tidak Boleh Terlambat?
Jika Anda terlambat mengajukan perpanjangan, sertifikat Anda akan dianggap tidak berlaku. Konsekuensinya, Anda harus mengurus sertifikasi baru dari awal, yang prosesnya jauh lebih lama dan membutuhkan biaya lebih besar. Jangan sampai Anda harus menghentikan penjualan produk hanya karena sertifikat Anda kadaluarsa.
3. Sertifikat Halal Seumur Hidup: Apakah Ada?
Ini adalah pertanyaan yang sering muncul dari pelaku usaha, terutama yang masih awam. Banyak yang berharap bisa mendapatkan sertifikat halal seumur hidup agar tidak perlu repot mengurus perpanjangan.
a. Tidak Ada Sertifikat Halal Seumur Hidup Hingga saat ini, regulasi di Indonesia tidak mengenal konsep sertifikat halal seumur hidup. Semua sertifikat yang diterbitkan oleh BPJPH memiliki masa berlaku 4 tahun. Ide ini ditiadakan demi menjaga konsistensi dan integritas produk halal di pasar.
b. Sertifikat Halal di Negara Lain Beberapa negara memang memiliki kebijakan yang berbeda. Namun, di Indonesia, sistem jaminan produk halal (JPH) dirancang untuk memberikan perlindungan konsumen yang berkelanjutan. Oleh karena itu, perpanjangan secara berkala menjadi hal yang wajib.
4. Sertifikasi Halal Gratis: Peluang untuk UMKM
Meskipun sertifikat halal berlaku berapa lama dan perlu diperpanjang, pemerintah memberikan kemudahan luar biasa bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
a. Apa itu Program Sehati? Sehati adalah program dari BPJPH yang memberikan sertifikasi halal tanpa dipungut biaya bagi UMK. Program ini bertujuan untuk membantu UMK mendapatkan legalitas dan bersaing di pasar produk halal.
b. Syarat Mengikuti Program Sehati
Produk tidak berisiko tinggi atau menggunakan bahan yang sudah terjamin kehalalannya.
Proses produksi sederhana.
Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
Belum pernah memiliki sertifikat halal sebelumnya.
5. Aturan Masa Berlaku Sertifikat Halal Menurut Undang-Undang
Aturan mengenai masa berlaku sertifikat halal tidak dibuat sembarangan. Ini adalah bagian dari undang-undang yang mengatur Jaminan Produk Halal di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014: Undang-undang ini menjadi landasan hukum utama. Di dalamnya disebutkan dengan jelas bahwa sertifikat halal memiliki masa berlaku tertentu dan wajib diperpanjang.
Peraturan Pemerintah: Aturan teknis lebih lanjut mengenai masa berlaku dan prosedur perpanjangan diatur dalam peraturan pemerintah dan keputusan BPJPH.
Dengan adanya payung hukum yang kuat, pelaku usaha wajib mengikuti semua aturan yang berlaku. Memahami sertifikat halal berlaku berapa lama adalah bagian dari kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab terhadap konsumen.
Kesimpulan
Jadi, untuk menjawab pertanyaan sertifikat halal berlaku berapa lama, jawabannya adalah 4 tahun. Memahami masa berlaku ini sangat krusial bagi setiap pelaku usaha. Perpanjangan sertifikat adalah bagian penting dari komitmen Anda dalam menjaga kualitas dan kehalalan produk. Jangan biarkan sertifikat Anda kadaluarsa, karena hal itu akan berdampak buruk pada bisnis Anda.
Kami di LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah) siap membantu Anda dalam setiap tahap proses sertifikasi, baik untuk permohonan baru maupun perpanjangan. Kami memiliki tim auditor yang profesional dan berpengalaman yang akan memastikan proses audit berjalan lancar dan efisien. Hubungi LPH BMS sekarang juga untuk konsultasi dan mendapatkan sertifikasi halal, dan jadikan produk Anda pilihan utama yang terpercaya di hati konsumen.
🔹 Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!
📞 Kontak: 0821-3700-0107
🌐 Website: LPH Bhakti Mandiri Syariah