Penting! Kenali 3 Perbedaan Sertifikasi BPOM dan Halal Sekarang!
- LSU Pariwisata
- 30 Jul
- 5 menit membaca

Penting! Kenali 3 Perbedaan Sertifikasi BPOM dan Halal Sekarang!
Halo para pembaca setia yang peduli akan kualitas produk yang Anda konsumsi! Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa sih bedanya logo BPOM dan logo Halal yang sering kita lihat di kemasan makanan atau minuman? Jangan salah sangka, meskipun keduanya sama-sama penting untuk menjamin keamanan dan kualitas produk, ada perbedaan sertifikasi BPOM dan Halal yang mendasar dan wajib Anda tahu. Yuk, kita bedah tuntas supaya Anda tidak bingung lagi!
1. Tujuan dan Fokus Utama: Keamanan vs. Kepatuhan Syariah
Mari kita mulai dengan inti dari perbedaan sertifikasi BPOM dan Halal.
1. BPOM: Menjamin Keamanan, Mutu, dan Khasiat Produk
BPOM, atau Badan Pengawas Obat dan Makanan, adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia. Tujuan utama BPOM itu jelas: menjamin keamanan, mutu, dan khasiat produk yang beredar di masyarakat. Jadi, ketika sebuah produk punya izin edar BPOM, artinya produk tersebut sudah melalui serangkaian pengujian dan penilaian ketat dari segi keamanan pangan, kandungan bahan kimia berbahaya, higienitas proses produksi, sampai klaim khasiatnya.
Pikirkan saja begini, BPOM itu seperti penjaga gawang yang memastikan tidak ada bahan berbahaya, produk kadaluarsa, atau klaim palsu yang sampai ke tangan Anda. Mereka cek semuanya, mulai dari bahan baku, proses produksi, pengemasan, sampai label produk. Jadi, kalau ada produk dengan label BPOM, Anda bisa lebih tenang karena produk itu aman dikonsumsi dan sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku. Ini penting sekali, lho, terutama untuk produk makanan olahan, minuman, kosmetik, bahkan obat-obatan.
2. Halal: Memastikan Kepatuhan Terhadap Hukum Syariah
Nah, kalau sertifikasi Halal itu beda lagi fokusnya. Lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikasi Halal di Indonesia adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), seperti LPH Bhakti Mandiri Syariah. Tujuan utama sertifikasi Halal adalah memastikan produk tersebut sesuai dengan syariat Islam. Ini mencakup banyak aspek, mulai dari bahan baku, proses produksi, fasilitas produksi, hingga penyajian dan penyimpanan produk.
Jadi, kalau sebuah produk bersertifikat Halal, artinya produk itu tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam (seperti babi dan turunannya, alkohol, darah, atau bahan lain yang tidak disembelih sesuai syariah). Selain itu, proses produksinya juga harus bebas dari kontaminasi silang dengan bahan-bahan non-halal. Singkatnya, sertifikasi Halal itu jaminan bagi umat Muslim bahwa produk tersebut boleh dikonsumsi atau digunakan sesuai dengan ajaran agama mereka. Ini bukan cuma soal bahan, tapi juga etika dan keberkahan dalam prosesnya.
2. Lembaga yang Menerbitkan: Pemerintah vs. Otoritas Keagamaan
Aspek selanjutnya yang menunjukkan perbedaan sertifikasi BPOM dan Halal adalah lembaga yang menerbitkannya.
1. BPOM: Lembaga Pemerintah Resmi
Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, BPOM adalah lembaga pemerintah resmi di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan. Mereka punya wewenang penuh untuk mengawasi dan memberikan izin edar produk obat dan makanan di seluruh Indonesia. Proses sertifikasinya pun diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ketat. Semua pengujian dan penilaian dilakukan berdasarkan standar ilmiah dan kesehatan.
Ketika Anda melihat nomor izin edar BPOM di kemasan produk (biasanya diawali dengan "MD" untuk Makanan Dalam Negeri atau "ML" untuk Makanan Luar Negeri, serta kode angka lainnya), itu adalah bukti otentik bahwa BPOM sudah memberikan restunya. Ini adalah sistem pengawasan dari negara untuk melindungi masyarakatnya.
2. Halal: BPJPH dan LPH (termasuk LPH Bhakti Mandiri Syariah)
Dulu, sertifikasi Halal itu sepenuhnya di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tapi, sekarang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama, adalah lembaga yang berwenang dalam menyelenggarakan jaminan produk halal di Indonesia. BPJPH ini bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), seperti LPH Bhakti Mandiri Syariah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BPJPH yang akan menerima dan memverifikasi pengajuan sertifikasi halal. Setelah itu, proses pemeriksaan kehalalan produk akan dilakukan oleh LPH. LPH ini adalah lembaga independen yang punya auditor halal kompeten untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Nah, setelah LPH menyelesaikan tugasnya, hasilnya akan diserahkan ke MUI untuk dikeluarkan fatwa halal. Jadi, ada kolaborasi antara pemerintah (BPJPH), lembaga pemeriksa (LPH), dan otoritas keagamaan (MUI) dalam proses sertifikasi Halal. LPH Bhakti Mandiri Syariah adalah salah satu LPH terkemuka yang siap membantu pelaku usaha dalam proses ini.
3. Aspek yang Diperiksa: Keamanan Pangan vs. Bahan dan Proses Syar'i
Ini adalah detail penting yang menyoroti perbedaan sertifikasi BPOM dan Halal dari segi apa saja yang mereka periksa.
1. BPOM: Mengedepankan Aspek Kesehatan dan Keselamatan
BPOM itu fokus pada aspek kesehatan dan keselamatan konsumen. Jadi, mereka memeriksa:
Kandungan bahan: Apakah ada bahan berbahaya, pewarna tekstil, pengawet berlebihan, atau zat aditif yang dilarang?
Nutrisi: Informasi gizi harus akurat dan tidak menyesatkan.
Proses produksi: Apakah higienis, memenuhi standar sanitasi, dan tidak menyebabkan kontaminasi?
Uji stabilitas: Memastikan produk tidak rusak atau berubah kualitasnya sebelum tanggal kadaluarsa.
Klaim produk: Apakah klaim kesehatan atau khasiat yang tertera di label itu benar dan bisa dibuktikan secara ilmiah?
Labeling: Informasi di kemasan harus lengkap, jelas, dan tidak menyesatkan, termasuk tanggal kadaluarsa dan nomor batch.
Intinya, BPOM memastikan produk itu layak dikonsumsi dari segi ilmiah dan medis, tidak membahayakan kesehatan, dan tidak menipu konsumen dengan klaim yang tidak benar.
2. Halal: Menekankan Kesesuaian dengan Hukum Islam
Di sisi lain, sertifikasi Halal lebih menekankan pada kesesuaian dengan hukum Islam. Yang diperiksa meliputi:
Bahan baku:
Apakah semua bahan yang digunakan (termasuk bahan tambahan, penolong, dan media proses) halal? Tidak boleh ada unsur babi, alkohol, atau bahan lain yang haram.
Sumber bahan:
Jika ada produk hewani, apakah berasal dari hewan yang disembelih secara syar'i?
Proses produksi:
Apakah fasilitas produksi bebas dari kontaminasi silang dengan bahan non-halal? Apakah alat-alat yang digunakan juga bersih dari najis? Ini termasuk pembersihan dan pencucian yang sesuai syariat.
Penyimpanan dan transportasi:
Memastikan tidak ada kontaminasi selama penyimpanan dan pengiriman.
Audit rutin:
LPH dan auditor halal akan melakukan kunjungan ke pabrik atau tempat produksi untuk memastikan standar halal selalu terjaga.
Jadi, sertifikasi Halal itu memastikan bahwa produk itu suci dan boleh dikonsumsi oleh umat Muslim, dari awal sampai akhir prosesnya.
Kesimpulan
Nah, sekarang sudah jelas kan perbedaan sertifikasi BPOM dan Halal? Meskipun keduanya punya tujuan yang mulia untuk melindungi konsumen, mereka punya fokus dan ranah yang berbeda. BPOM itu tentang keamanan dan kesehatan secara umum, sementara Halal itu tentang kepatuhan terhadap syariat Islam. Keduanya saling melengkapi dan sama-sama penting, terutama di negara dengan mayoritas Muslim seperti Indonesia.
Bagi Anda para pelaku usaha, memiliki kedua sertifikasi ini adalah nilai tambah yang luar biasa. Itu menunjukkan komitmen Anda terhadap kualitas produk, keamanan konsumen, sekaligus menghormati keyakinan agama. Ini bisa meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar Anda.
Jangan tunda lagi! Jika Anda seorang pelaku usaha dan ingin produk Anda memiliki sertifikasi Halal yang kredibel dan terpercaya, LPH Bhakti Mandiri Syariah siap membantu Anda. Kami punya tim ahli yang berpengalaman dan siap mendampingi Anda di setiap tahap proses sertifikasi Halal. Hubungi kami sekarang dan berikan jaminan Halal pada produk Anda!
🔹 Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!
📞 Kontak: 0821-3700-0107
🌐 Website: LPH Bhakti Mandiri Syariah
Email : bm.syariah@gmail.com




Komentar