Cara Sertifikasi Halal Produk Impor, Pastikan Bisnis Anda Siap Masuk Pasar Indonesia!
- LSU Pariwisata
- 3 hari yang lalu
- 6 menit membaca

Halo Sobat Importir dan Pelaku Usaha Global! Sebagai seorang praktisi di bidang jaminan produk halal, saya memahami betul bahwa regulasi di Indonesia kini semakin ketat, terutama menyangkut kehalalan produk. Anda pasti sudah mendengar kabar penting ini: Sejak berlakunya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), pemerintah Indonesia mewajibkan semua produk yang beredar dan diperjualbelikan di dalam negeri wajib mengantongi sertifikat halal. Perubahan besar ini tentunya membawa dampak signifikan bagi produk-produk yang datang dari luar negeri. Banyak yang bertanya-tanya, "Bagaimana cara sertifikasi halal produk imporĀ agar bisa lancar masuk ke pasar Indonesia?" Tenang saja, artikel ini akan mengupas tuntas mekanismenya dengan bahasa yang mudah Anda pahami. Yuk, kita selami lebih dalam agar produk impor Anda tidak hanya aman di tangan konsumen, tetapi juga legal di mata hukum.
Berdasarkan Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk, mulai dari makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, hingga produk hasil sembelihan, harus tersedia dalam bentuk halal saat masuk ke Indonesia. Artinya, produk luar negeri harus memiliki dokumen halal yang sah. Lalu, bagaimana produk impor bisa memenuhi kewajiban ini tanpa perlu repot mengajukan sertifikasi ulang di Indonesia? Kunci utamanya terletak pada skema pengakuan kerja sama internasional antara BPJPHĀ (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Anda sebagai pelaku usaha wajib memahami sistem ini.
Wajib Halal di Indonesia! Mengapa Produk Impor Harus Tersertifikasi?
Indonesia, dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, menjadikan kehalalan sebuah produk bukan hanya preferensi, tetapi sebuah kebutuhan yang dilindungi undang-undang. Pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal (JPH)Ā menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi konsumennya. Sebelumnya, sertifikasi halal bersifat sukarela; kini, statusnya berubah menjadi kewajiban. Anda tidak bisa lagi main-main dengan klaim halal. Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa setiap produk yang dikonsumsi masyarakat Muslim dijamin kehalalannya, dari hulu sampai hilir.
Landasan Hukum Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Impor
Regulasi yang secara spesifik mengatur kehalalan produk impor tercantum dalam Pasal 127 Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan ini menegaskan bahwa produk impor bisa mendapatkan sertifikat halal melalui dua cara utama. Cara pertama adalah melalui sertifikasi langsung di Indonesia, yang sangat jarang terjadi. Cara yang paling efisien dan umum digunakan adalah melalui Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN)Ā yang sudah menjalin kerja sama resmi dengan BPJPH. Oleh karena itu, Anda harus memastikan produk Anda berasal dari negara yang LHLN-nya telah diakui.
Memenuhi kewajiban ini bukan hanya soal kepatuhan, melainkan juga investasi jangka panjang. Produk Anda akan jauh lebih dipercaya oleh konsumen dan memiliki keunggulan kompetitif. Ambil langkah proaktif sekarang juga. Jangan biarkan produk unggulan Anda tertahan di pelabuhan hanya karena belum memenuhi syarat halal nasional.
Mekanisme Utama Cara Sertifikasi Halal Produk Impor: Skema MRA
Inilah inti dari cara sertifikasi halal produk imporĀ yang efisien. Pemerintah Indonesia menggunakan mekanisme yang disebut Mutual Recognition Arrangement (MRA)Ā atau Pengakuan Saling. MRA adalah sebuah sistem kerja sama di mana BPJPHĀ secara resmi mengakui validitas sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Dengan adanya MRA, Anda tidak perlu repot melakukan proses sertifikasi dari awal lagi di Indonesia.
Apa Itu Pengakuan Saling (MRA)?
Pengakuan Saling (MRA)Ā merupakan perjanjian bilateral atau multilateral yang dibangun di atas prinsip saling percaya dan kesetaraan standar. BPJPH melakukan proses asesmen dan akreditasi yang sangat ketat terhadap LHLN. Mereka menilai apakah standar halal, sistem manajemen mutu, dan proses audit yang dilakukan oleh LHLN sudah setara dengan standar halal nasional Indonesia.
Penting:Ā Jika LHLN telah menjalin MRA resmi dengan BPJPH, maka sertifikat halal (SHLN) yang mereka terbitkan secara otomatis diakui di Indonesia. Ini merupakan kabar baik bagi Anda!
Keuntungan MRA:Ā Proses masuk pasar menjadi jauh lebih cepat dan mengurangi biaya ganda untuk sertifikasi. Hingga pertengahan 2025, BPJPH telah berhasil menjalin kerja sama pengakuan dengan sekitar 87 lembaga halal dari 32 negara. Anda perlu mengecek apakah LHLN di negara asal produk Anda sudah termasuk dalam daftar tersebut.
Proses Pengakuan LHLN oleh BPJPH
BPJPH menerapkan prosedur yang sangat terstruktur untuk mengakui sebuah Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Prosesnya dimulai dari perjanjian antarnegara (G to G) atau bentuk kerja sama bilateral lainnya. Selanjutnya, LHLN wajib melewati serangkaian tahapan yang ketat:
Pendaftaran di SIHALAL:Ā LHLN wajib mendaftar melalui sistem online SIHALAL imporĀ milik BPJPH.
Unggah Dokumen:Ā Mereka harus mengunggah semua dokumen persyaratan, termasuk standar, prosedur, dan kompetensi auditor halal.
Verifikasi Dokumen:Ā Tim BPJPH akan melakukan verifikasi mendalam terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
Pembayaran Biaya:Ā LHLN diwajibkan melakukan pembayaran biaya administrasi yang ditetapkan.
Penilaian Langsung (On-site Assessment):Ā Tim akreditasi BPJPH akan terbang langsung ke negara LHLN untuk melakukan penilaian langsung. Mereka akan memeriksa implementasi standar halal di lapangan, termasuk kompetensi auditor dan proses audit yang dilakukan.
Penerbitan Akreditasi:Ā Jika LHLN dinyatakan lolos penilaian, BPJPH akan mengeluarkan sertifikat pengakuan atau akreditasi.
Anda bisa melihat sendiri bahwa proses ini sangat detail. Artinya, Anda dapat mempercayai sertifikat halal luar negeri (SHLN)Ā dari LHLN yang sudah terakreditasi oleh BPJPH.
Langkah Wajib Setelah Sertifikat Halal Diakui: Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN)
Meskipun Pengakuan Saling (MRA)Ā membuat produk Anda tidak perlu sertifikasi ulang, bukan berarti Anda bisa langsung menjualnya begitu saja di Indonesia. Ada satu tahapan krusial yang harus Anda selesaikan: Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN). Ini merupakan tahap akhir dari cara sertifikasi halal produk imporĀ yang wajib Anda lakukan.
Mengapa Registrasi itu Penting?
Registrasi ini berfungsi sebagai langkah kontrol dan validasi akhir oleh pemerintah Indonesia. Meskipun LHLN sudah diakui, BPJPHĀ tetap perlu melakukan validasi atas klaim halal sebelum produk tersebut benar-benar legal beredar di pasar domestik. Ini adalah mekanisme check and balanceĀ untuk memastikan integritas sistem jaminan halal nasional.
Tujuan Registrasi:Ā Memastikan data produk, termasuk bahan baku dan prosesnya, telah tercatat resmi di sistem Indonesia.
Ketentuan Khusus:Ā Beberapa jenis produk, seperti bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, dan hasil sembelihan, mutlakĀ wajib diregistrasikan. Kewajiban ini berlaku meskipun produk sudah mengantongi sertifikat halal luar negeri (SHLN)Ā dari LHLN yang bermitra dengan BPJPH.
Proses Registrasi Melalui SIHALAL Impor
Proses registrasi sertifikat halal luar negeri (SHLN)Ā dilakukan secara onlineĀ melalui sistem informasi yang dikelola oleh BPJPH, yaitu SIHALAL impor. Sebagai importir atau perwakilan perusahaan luar negeri, Anda harus melakukan langkah-langkah berikut:
Akses SIHALAL Impor:Ā Masuk ke sistem SIHALAL imporĀ yang disediakan oleh BPJPH.
Input Data Produk:Ā Masukkan data detail produk Anda, termasuk nama produk, merek, daftar bahan yang digunakan, dan nomor sertifikat halal luar negeri (SHLN)Ā yang telah Anda miliki.
Unggah Dokumen Pendukung:Ā Unggah salinan sertifikat halal luar negeri (SHLN), Letter of AuthorizationĀ dari produsen, dan dokumen lain yang diperlukan.
Verifikasi BPJPH:Ā Tim BPJPH akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda unggah. Mereka akan mencocokkan informasi tersebut dengan data LHLN yang telah diakui.
Penerbitan Nomor Registrasi:Ā Setelah verifikasi selesai dan data dinyatakan valid, BPJPH akan mengeluarkan nomor registrasi. Produk Anda kini resmi diakui dan dapat beredar di Indonesia.
Anda sebagai pelaku usaha wajib menguasai penggunaan SIHALAL imporĀ ini. Jangan sampai Anda mengabaikan tahapan registrasi karena hal ini menjadi pintu gerbang legalitas produk Anda di Indonesia.
Mempersiapkan Produk Anda: Langkah Proaktif Menuju Kepatuhan Halal
Mendengar semua regulasi ini, Anda mungkin merasa prosesnya rumit. Namun, dengan panduan yang tepat, Anda bisa melakukannya dengan mudah. Keberhasilan dalam proses ini sangat bergantung pada seberapa proaktif Anda mengambil tindakan.
Tabel Ringkasan Cara Sertifikasi Halal Produk Impor
Tahapan Utama | Aktor Pelaksana | Keterangan Singkat |
Pengecekan LHLN | Importir/Produsen | Cek apakah Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN)Ā sudah diakui BPJPHĀ melalui skema Pengakuan Saling (MRA). |
Sertifikasi di Negara Asal | Produsen/LHLN | Pastikan produk telah tersertifikasi oleh LHLN yang terakreditasi dan dapatkan Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN). |
Registrasi SHLN | Importir/Perwakilan | Lakukan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN)Ā melalui sistem SIHALAL impor. |
Verifikasi BPJPH | BPJPH | BPJPHĀ melakukan validasi akhir dan menerbitkan nomor registrasi. |
Setelah memahami kerangka besarnya, Anda harus mulai beraksi. Tentukan LHLN yang tepat, persiapkan seluruh dokumen produksi, dan pastikan rantai pasok Anda benar-benar halal.
Ajak Kami Bergabung dalam Perjalanan Halal Anda!
Sebagai seorang ahli yang berpengalaman, saya menyarankan Anda untuk mencari mitra yang terpercaya. Meskipun proses sertifikasi dilakukan di luar negeri, Anda mungkin membutuhkan konsultasi dan pendampingan untuk memastikan seluruh dokumen dan prosedur Anda sesuai dengan harapan BPJPH. Jangan sampai kesalahan kecil dalam proses registrasi di SIHALAL imporĀ menghambat peredaran produk Anda.
Kami di LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah)Ā siap menjadi mitra terdepan Anda. Kami memiliki keahlian dan pemahaman mendalam mengenai regulasi JPH, termasuk mekanisme MRA dan registrasi produk impor. Tim ahli kami akan memandu Anda dalam:
Konsultasi Awal:Ā Memastikan LHLN Anda telah diakui BPJPH.
Pendampingan Registrasi:Ā Membantu Anda melakukan penginputan data yang akurat di SIHALAL impor.
Audit Internal:Ā Jika diperlukan, kami dapat membantu melakukan pra-audit untuk memastikan semua bahan baku dan proses Anda sudah 100% siap untuk pemeriksaan oleh LHLN.
Jangan Tunda Lagi!Ā Jadikan kewajiban sertifikasi halal sebagai peluang emas untuk memperluas jangkauan pasar Anda di Indonesia. Hubungi LPH BMS hari iniĀ dan mari kita pastikan produk impor Anda melenggang mulus ke rak-rak supermarket Indonesia!
Kesimpulan
Mematuhi UU Jaminan Produk Halal (JPH)Ā untuk produk impor memerlukan pemahaman mendalam tentang Pengakuan Saling (MRA)Ā antara BPJPHĀ dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN), serta kewajiban Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN)Ā melalui SIHALAL impor. Cara sertifikasi halal produk imporĀ kini menjadi lebih terstruktur dan efisien berkat sistem pengakuan ini. Anda harus proaktif, memastikan LHLN di negara asal produk Anda telah terakreditasi oleh BPJPH, dan tidak pernah melewatkan tahapan registrasi. Ini adalah kunci sukses agar produk Anda legal, terpercaya, dan diterima oleh konsumen Indonesia.
Sebagai penutup, sekali lagi saya tegaskan: Persiapan yang matang adalah investasi terbaik. Daripada mengambil risiko produk Anda ditarik dari peredaran atau tertahan, lebih baik Anda mengambil tindakan preventif.
Ambil Tindakan Sekarang!Ā Kami di LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah)Ā siap membantu Anda menavigasi kompleksitas proses ini. Segera hubungi tim kamiĀ untuk mendapatkan konsultasi personal mengenai Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN)Ā produk impor Anda. Mari kita pastikan bisnis Anda tumbuh dan berkah di pasar halal terbesar dunia!
š¹ Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!
Kontak: 0821-3700-0107
Website: LPH Bhakti Mandiri Syariah
Instagram :Ā LPH BMS
Alamat Kantor Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah (LPH BMS) :
Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Komentar