top of page
logo-lph-bms

Memahami Peran Penting Badan Sertifikasi Halal di Indonesia dan Dunia

  • Gambar penulis: LSU Pariwisata
    LSU Pariwisata
  • 12 jam yang lalu
  • 4 menit membaca

Badan Sertifikasi Halal

Memahami Peran Penting Badan Sertifikasi Halal di Indonesia dan Dunia


Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, jaminan kehalalan produk menjadi hal yang sangat krusial di Indonesia. Setiap hari, kita mengonsumsi berbagai produk, mulai dari makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan. Pertanyaannya, bagaimana kita bisa yakin semua produk itu halal? Jawabannya ada pada Badan Sertifikasi Halal. Lembaga ini berperan sebagai pihak ketiga yang melakukan audit dan pemeriksaan untuk memastikan suatu produk memenuhi standar syariat Islam. Sertifikasi halal bukan lagi sekadar label, melainkan jaminan kualitas dan integritas bagi konsumen muslim. Bagi para pelaku usaha, memiliki sertifikasi halal adalah kunci untuk membangun kepercayaan, memperluas pasar, dan mematuhi regulasi pemerintah. Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas peran Badan Sertifikasi Halal, mulai dari lembaga yang ada di Indonesia hingga proses dan biayanya. Mari kita selami lebih dalam dunia sertifikasi halal yang penting ini.


1. Badan Sertifikasi Halal di Indonesia


Di Indonesia, penyelenggaraan jaminan produk halal diatur oleh pemerintah. Ada tiga institusi utama yang bekerja sama dalam sistem ini, yang masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab berbeda.


a. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal):Ā Ini adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Agama yang menjadi koordinator utama dalam proses sertifikasi halal. BPJPH memiliki wewenang untuk menerima dan memverifikasi dokumen pendaftaran, menugaskan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk audit, dan menerbitkan sertifikat halal.


b. LPH (Lembaga Pemeriksa Halal):Ā LPH adalah lembaga swasta atau lembaga yang berada di bawah universitas yang bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Mereka melakukan audit di pabrik atau tempat produksi untuk memastikan bahan, proses, dan fasilitas yang digunakan sudah sesuai dengan standar halal. Contoh dari LPH yang terpercaya adalah LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah) yang berdedikasi tinggi dalam menjamin kehalalan produk.


c. MUI (Majelis Ulama Indonesia):Ā Meskipun BPJPH adalah otoritas penerbit sertifikat, MUI tetap memiliki peran vital. MUI bertugas mengeluarkan fatwa halal. Setelah LPH selesai melakukan pemeriksaan, hasil audit mereka akan dibawa ke Komisi Fatwa MUI. Komisi ini kemudian akan memutuskan apakah suatu produk layak diberikan fatwa halal atau tidak. Fatwa dari MUI menjadi dasar bagi BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal.


2. Badan Sertifikasi Halal Luar Negeri


Sertifikasi halal tidak hanya penting di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia. Bagi perusahaan yang ingin mengekspor produknya ke negara muslim, mereka perlu mendapatkan sertifikasi dari lembaga yang diakui secara internasional. Beberapa badan sertifikasi halal terkemuka di luar negeri antara lain:

  • JAKIM (Department of Islamic Development Malaysia):Ā Merupakan otoritas halal di Malaysia yang diakui secara global. Produk yang memiliki sertifikat dari JAKIM biasanya diterima di banyak negara.

  • MUIS (Islamic Religious Council of Singapore):Ā Badan sertifikasi halal di Singapura yang terkenal dengan standarnya yang ketat.

  • HQC (Halal Quality Control):Ā Berbasis di Belanda, HQC adalah salah satu badan sertifikasi halal yang diakui secara luas di Eropa.

Bagi pelaku usaha, penting untuk mengetahui badan sertifikasi halal mana yang diakui di negara tujuan ekspor mereka. BPJPH Indonesia juga sudah menjalin kerja sama dan saling pengakuan (mutual recognition) dengan banyak lembaga halal di berbagai negara, memudahkan proses ekspor produk halal.


3. Syarat Daftar Sertifikasi Halal


Sebelum memulai proses sertifikasi, pelaku usaha harus melengkapi beberapa syarat administrasi dan teknis. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa produk benar-benar memenuhi kriteria halal dari hulu ke hilir.


a. Persyaratan Administrasi


  • Legalitas Perusahaan:Ā Dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan usaha lainnya.

  • Penanggung Jawab:Ā Dokumen identitas dan riwayat hidup penanggung jawab proses halal.

  • Manajemen Mutu Halal:Ā Sistem yang menjamin keberlanjutan proses produksi halal.


b. Persyaratan Teknis


  • Daftar Produk:Ā Rincian produk yang akan disertifikasi, termasuk nama, merek, dan jenisnya.

  • Daftar Bahan:Ā Semua bahan yang digunakan, termasuk bahan tambahan dan penolong, harus didaftarkan dengan jelas.

  • Dokumen Penyembelihan (untuk produk daging):Ā Sertifikat penyembelihan halal dari lembaga yang berwenang.

  • Proses Pengolahan Produk:Ā Diagram alir proses produksi dari bahan baku hingga produk jadi.

  • Sistem Jaminan Halal (SJH):Ā SOP yang menjamin semua proses produksi sesuai dengan standar halal.


4. Biaya Sertifikasi Halal


Banyak pelaku usaha bertanya-tanya tentang biaya sertifikasi halal. Biaya ini tidak bersifat tunggal, melainkan bervariasi tergantung beberapa faktor, seperti:

  • Ukuran Usaha:Ā Biaya untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan besar berbeda. Pemerintah memberikan subsidi khusus untuk UMKM.

  • Jenis Produk:Ā Biaya sertifikasi produk makanan, minuman, kosmetik, dan jasa juga berbeda.

  • Lokasi dan Kompleksitas Audit:Ā Biaya akan bervariasi tergantung lokasi audit dan seberapa kompleks proses produksi.

Informasi detail mengenai biaya sertifikasi bisa diakses melalui situs resmi BPJPH. BPJPH juga memiliki program gratis sertifikasi halal untuk UMKM, yang merupakan peluang emas bagi para pengusaha kecil untuk melegalkan produk mereka.


5. Proses Sertifikasi Halal


Proses sertifikasi halal saat ini sudah terintegrasi secara digital, membuatnya lebih efisien. Berikut adalah langkah-langkah umumnya:


a. Pendaftaran Online


Pelaku usaha mendaftar melalui sistem Sihalal yang dikelola oleh BPJPH. Mereka mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan dan memilih LPH yang akan melakukan pemeriksaan.


b. Pemeriksaan oleh LPH


Setelah pendaftaran, BPJPH menugaskan LPH yang dipilih untuk melakukan audit. Tim auditor dari LPH akan mengunjungi lokasi produksi untuk memeriksa bahan, proses, dan fasilitas. Mereka akan memastikan semua aspek sudah sesuai dengan standar halal.


c. Sidang Fatwa oleh MUI


Hasil audit dari LPH kemudian disampaikan kepada Komisi Fatwa MUI. Di sini, para ulama akan melakukan sidang untuk menentukan status kehalalan produk.


d. Penerbitan Sertifikat Halal


Jika produk dinyatakan halal oleh MUI, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang.


Kesimpulan


Badan Sertifikasi HalalĀ memiliki peran yang sangat penting dalam ekosistem produk halal, baik di Indonesia maupun di kancah global. Keberadaan BPJPH, LPH, dan MUI menjamin bahwa setiap produk yang berlabel halal sudah melewati proses verifikasi dan audit yang ketat. Bagi konsumen, label ini adalah jaminan ketenangan. Bagi pelaku usaha, sertifikasi adalah kunci untuk memperluas pasar, meningkatkan omset, dan membangun reputasi yang kuat.

Jangan tunda lagi untuk mendaftarkan produk Anda. Raih kepercayaan konsumen dan penuhi kewajiban syariat dengan segera mendapatkan sertifikasi halal. Kami di LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah) siap membantu Anda dalam setiap langkah proses ini. Kami memiliki tim auditor yang profesional dan berpengalaman, memastikan proses pemeriksaan produk Anda berjalan lancar dan sesuai standar. Hubungi LPH BMS sekarang juga dan jadikan produk Anda pilihan utama di pasar halal yang terus berkembang.


šŸ”¹ Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!

šŸ“ž Kontak: 0821-3700-0107

🌐 Website: LPH Bhakti Mandiri Syariah

ComentƔrios


© 2025 by LPH BMS.

bottom of page