Ikan Paus Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ulama yang Wajib Kamu Tahu!
- LSU Pariwisata
- 7 Apr
- 3 menit membaca

Ikan paus halal atau haram sering jadi pertanyaan banyak orang, apalagi yang peduli dengan kehalalan makanan laut. Ukurannya yang besar dan statusnya sebagai mamalia laut bikin kita bertanya-tanya, "Ini hewan bisa dimakan atau nggak, ya, menurut Islam?" Nah, yuk kita bahas bareng-bareng secara ringan tapi tetap berdasarkan pendapat para ulama dan dalil yang bisa dipercaya.
Ikan Paus Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ulama yang Wajib Kamu Tahu!
🐋 Paus Itu Ikan atau Mamalia, Sih?
Pertama-tama, biar jelas dulu: paus secara ilmiah bukan ikan, melainkan mamalia laut. Artinya, mereka bernapas dengan paru-paru, menyusui anaknya, dan berdarah panas. Tapi dalam konteks Islam, pengelompokan binatang laut lebih ke "hidup di air atau tidak", bukan berdasarkan klasifikasi ilmiah seperti di pelajaran biologi.
Jadi, meski paus bukan ikan secara ilmiah, dia masih termasuk hewan laut. Nah, dari sinilah muncul perbedaan pandangan soal halal atau haramnya.
📖 Pandangan Ulama Tentang Ikan Paus
Kalau kita lihat dari pendapat para ulama, ternyata nggak semuanya sepakat. Tapi tenang, ini wajar karena perbedaan pendapat dalam Islam itu bagian dari kekayaan ilmu.
1. Mazhab Syafi’i dan Hambali
Kedua mazhab ini punya pandangan yang cukup longgar. Mereka berpendapat bahwa semua hewan laut halal dimakan, termasuk ikan paus. Mereka berpegang pada dalil dari Al-Qur’an:
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu..." (QS. Al-Ma’idah: 96)
Nah, karena paus hidup di laut dan tidak beracun, maka termasuk halal menurut mazhab ini.
2. Mazhab Hanafi
Berbeda dengan yang di atas, mazhab Hanafi punya pandangan yang lebih hati-hati. Menurut mereka, yang halal hanya hewan laut yang benar-benar “ikan” dalam pengertian umum. Karena paus adalah mamalia dan bukan ikan sejati, maka dianggap tidak halal untuk dikonsumsi.
3. Mazhab Maliki
Mazhab ini juga cenderung memperbolehkan. Selama hewan itu hidup dan mati di laut, serta tidak membahayakan, maka boleh dimakan. Jadi, paus masuk kategori halal menurut mereka.
🧠 Jadi, Boleh Dimakan Nggak?
Kalau kamu mengikuti mazhab Syafi’i (yang banyak dianut di Indonesia), maka makan daging paus itu diperbolehkan. Tapi tetap harus memperhatikan cara mendapatkannya. Kalau paus tersebut ditangkap dengan cara yang melanggar hukum (seperti perburuan ilegal), maka tentu saja itu menjadi tidak diperbolehkan secara etika dan hukum positif, meski hukumnya halal secara agama.
🔍 Dalil Tambahan dan Fatwa Lembaga Islam
Beberapa lembaga fatwa dunia, seperti Dar al-Ifta’ Mesir dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga pernah memberikan pandangan umum bahwa hewan laut hukumnya halal, kecuali yang membahayakan atau beracun.
Meski belum ada fatwa khusus tentang paus dari MUI, prinsip dasarnya tetap mengacu pada asal hukum makanan laut yang halal, kecuali ada alasan syar’i yang mengharamkannya.
❓Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah semua hewan laut itu halal?
Mayoritas ulama berpendapat iya. Tapi ada beberapa pengecualian, seperti hewan laut yang beracun atau menjijikkan menurut adat setempat.
Kalau paus mati terdampar, boleh dimakan?
Jika hewan laut mati bukan karena disembelih tapi secara alami, tetap boleh dimakan menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, selama tidak membahayakan.
Apakah perlu disertifikasi halal?
Kalau untuk produk olahan dari ikan paus—misalnya daging kalengan atau produk ekspor—sertifikasi halal sangat penting. Ini untuk memastikan prosesnya sesuai syariat dari awal sampai akhir.
✅ Kesimpulan: Tetap Hati-Hati Meski Halal
Kesimpulannya, ikan paus halal atau haram tergantung dari mazhab yang kamu ikuti. Kalau mengikuti mazhab Syafi’i, jawabannya adalah halal. Tapi tetap, konsumsi dengan bijak ya, karena paus juga hewan yang dilindungi di banyak negara. Jangan sampai karena ingin makan, kita malah merusak ekosistem laut.
✨ Yuk, Lebih Paham Soal Kehalalan Produk Laut!
Kalau kamu pelaku usaha makanan laut atau ingin memproduksi olahan dari laut, penting banget untuk memastikan bahwa produk kamu sudah tersertifikasi halal. Bukan cuma buat patuh syariat, tapi juga buat bangun kepercayaan konsumen.
🔖 Daftarkan produk kamu sekarang juga di LPH Bhakti Mandiri Syariah untuk mendapatkan sertifikat halal yang terpercaya dan diakui MUI. Yuk, mulai dari sekarang!
Kalau kamu suka topik seperti ini, jangan lupa share ke teman-teman kamu dan follow kami buat update seputar kehalalan produk makanan, ya!
🔹 Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!
📞 Kontak: 0821-3700-0107
🌐 Website: LPH Bhakti Mandiri Syariah
Baca juga artikel lainnya : Pendampingan Proses Produk Halal Adalah Solusi Cepat Raih Sertifikat Halal! ,
Komentáře