Gampang Banget! Ini Syarat Sertifikat Halal UMKM yang Perlu Anda Siapkan
- LSU Pariwisata
- 2 hari yang lalu
- 4 menit membaca

Gampang Banget! Ini Syarat Sertifikat Halal UMKM yang Perlu Anda Siapkan
Halo para pejuang UMKM! Apakah Anda sedang merintis bisnis kuliner, kosmetik, atau produk lainnya? Anda mungkin menyadari bahwa logo halal di kemasan produk adalah salah satu hal terpenting yang bisa menumbuhkan kepercayaan pelanggan, terutama di Indonesia. Mendapatkan sertifikat halal seringkali dianggap rumit dan mahal. Padahal, pemerintah sudah memberikan banyak kemudahan, bahkan program sertifikasi gratis, untuk para pelaku usaha mikro dan kecil. Anda tidak perlu bingung lagi. Artikel ini akan menjadi panduan lengkap yang mengupas tuntas syarat sertifikat halal UMKM. Kami akan menjelaskan langkah-langkahnya dari nol hingga tuntas, termasuk dokumen apa saja yang harus disiapkan dan bagaimana cara mendaftar secara online. Mari kita pastikan produk Anda tidak hanya lezat dan berkualitas, tetapi juga terjamin kehalalannya!
1. Syarat Sertifikasi Halal Gratis UMKM
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang dikhususkan untuk para pelaku UMK. Ini adalah kesempatan emas yang tidak boleh Anda lewatkan.
a. Kriteria Usaha yang Bisa Mengikuti Program Sehati: Tidak semua UMK bisa mendapatkan program ini. Ada beberapa kriteria yang harus Anda penuhi:
Produk Tidak Berisiko Tinggi: Produk Anda tidak boleh menggunakan bahan-bahan yang diragukan kehalalannya, seperti daging segar, bahan gelatin, atau bahan turunan hewan lainnya.
Proses Produksi Sederhana: Proses produksi produk Anda harus mudah dipahami dan tidak rumit. Contohnya, produk-produk kemasan seperti makanan ringan, kue kering, atau minuman kemasan.
Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha): Anda harus memiliki NIB yang terdaftar di sistem OSS (Online Single Submission). NIB adalah dokumen legalitas yang sangat penting.
Belum Pernah Memiliki Sertifikat Halal: Program ini ditujukan untuk UMK yang baru pertama kali mengajukan sertifikasi halal.
b. Syarat Dokumen: Untuk mengajukan sertifikasi halal gratis, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Anda tidak perlu khawatir, dokumen-dokumen ini sangat mudah didapatkan.
2. Syarat Sertifikasi Halal Self Declare
Mungkin Anda pernah mendengar istilah self declare. Ini adalah skema sertifikasi halal yang memungkinkan pelaku UMK untuk mengajukan permohonan dengan pernyataan atau deklarasi sendiri mengenai kehalalan produknya.
a. Apa Itu Self Declare? Skema self declare adalah jalur cepat yang diberikan kepada UMK. Dalam skema ini, proses audit oleh auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tidak diperlukan. Sebagai gantinya, Anda cukup membuat pernyataan kehalalan produk, yang kemudian akan diverifikasi oleh LPH.
b. Kriteria dan Syarat Self Declare:
Bahan Baku Halal: Semua bahan yang Anda gunakan, dari bahan utama hingga bahan tambahan, harus sudah dipastikan kehalalannya. Anda bisa mendapatkan informasi ini dari logo halal pada bahan kemasan atau dari daftar bahan yang diizinkan oleh BPJPH.
Proses Sederhana: Proses produksi produk Anda harus sederhana, tidak ada proses yang rumit, dan tidak berisiko terhadap kontaminasi silang.
Memiliki NIB: Sama seperti program Sehati, Anda harus memiliki NIB yang valid.
Lokasi Produksi: Lokasi produksi tidak boleh dicampur dengan lokasi penyimpanan atau pengolahan bahan-bahan tidak halal.
3. Biaya Sertifikasi Halal UMKM
Banyak pelaku UMKM yang khawatir tentang biaya sertifikasi halal. Sebenarnya, ada beberapa skema biaya yang bisa Anda pilih.
a. Sertifikasi Halal Gratis (Sehati): Ini adalah skema yang paling ideal untuk UMK. Program ini gratis karena biaya sertifikasi ditanggung oleh BPJPH. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen dan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.
b. Sertifikasi Halal Berbayar: Jika produk Anda tidak memenuhi kriteria untuk program Sehati, Anda harus menggunakan skema reguler. Biaya sertifikasi reguler untuk UMKM jauh lebih terjangkau daripada untuk perusahaan besar. Biaya ini mencakup:
Biaya Pendaftaran: Biaya administrasi untuk mendaftar di sistem Sihalal.
Biaya Audit LPH: Biaya yang dibayarkan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan audit.
Biaya Fatwa MUI: Biaya yang dibayarkan kepada Majelis Ulama Indonesia untuk sidang fatwa.
c. Mengapa Biaya Ini Penting? Meskipun ada biaya, sertifikasi halal adalah investasi. Dengan memiliki sertifikat halal, Anda bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas pasar, dan pada akhirnya meningkatkan omset.
4. Dokumen yang Dibutuhkan untuk Sertifikat Halal UMKM
Memahami syarat sertifikat halal UMKM juga berarti Anda tahu dokumen apa saja yang perlu disiapkan. Menyusun dokumen dengan lengkap akan mempercepat proses pendaftaran Anda.
Dokumen Legalitas Usaha:
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Dokumen Data Pelaku Usaha:
KTP pemilik atau penanggung jawab
Data kontak yang bisa dihubungi
Dokumen Data Produk:
Nama dan merek produk
Jenis produk (makanan, minuman, kosmetik, dll.)
Daftar bahan yang digunakan
Proses produksi dari awal hingga akhir
Dokumen Penilaian Mandiri (Self-Assessment):
Ini adalah formulir yang harus Anda isi sendiri, berisi pernyataan bahwa produk Anda memenuhi syarat kehalalan.
5. Cara Daftar Sertifikasi Halal UMKM Online
Proses pendaftaran sertifikasi halal saat ini sudah sangat mudah berkat sistem online. Anda bisa melakukannya dari mana saja.
Kunjungi Situs Resmi BPJPH: Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi BPJPH. Anda akan menemukan portal yang disebut "Sihalal."
Buat Akun: Anda harus membuat akun baru di portal Sihalal. Setelah itu, Anda bisa masuk ke dasbor.
Ajukan Permohonan: Di dasbor, Anda bisa memilih jenis sertifikasi yang ingin diajukan, apakah itu reguler atau Sehati.
Isi Data dan Unggah Dokumen: Anda harus mengisi semua data yang diminta dan mengunggah dokumen-dokumen yang sudah Anda siapkan. Pastikan semua data yang diisi benar dan valid.
Verifikasi dan Proses Audit: Setelah semua dokumen terkirim, BPJPH akan memverifikasi permohonan Anda. Jika Anda memilih jalur reguler, BPJPH akan menugaskan LPH untuk melakukan audit. Jika Anda memilih jalur Sehati, verifikasi akan dilakukan secara self declare.
Penerbitan Sertifikat: Setelah semua proses selesai dan produk Anda dinyatakan halal, sertifikat akan diterbitkan.
Kesimpulan
Mendapatkan sertifikat halal UMKM tidak sesulit yang dibayangkan. Pemerintah sudah menyediakan berbagai kemudahan, termasuk program gratis dan skema self declare, untuk membantu Anda. Memahami syarat sertifikat halal UMKM adalah langkah awal yang sangat penting untuk memastikan bisnis Anda berjalan di jalur yang benar. Sertifikasi halal adalah investasi yang akan meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas pasar, dan memberikan nilai lebih pada produk Anda.
Kami di LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah) siap membantu Anda dalam setiap tahap proses sertifikasi, baik melalui jalur reguler maupun self declare. Kami memiliki tim auditor yang profesional dan berpengalaman, memastikan proses audit Anda berjalan lancar dan efisien. Jangan tunda lagi, buktikan komitmen Anda pada kualitas dan kehalalan produk. Hubungi LPH BMS sekarang juga untuk mendapatkan sertifikasi dan bawa bisnis Anda ke level berikutnya.
🔹 Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!
📞 Kontak: 0821-3700-0107
🌐 Website: LPH Bhakti Mandiri Syariah