top of page
logo-lph-bms

Cara Daftar Jadi Pendamping Produk Halal

  • Gambar penulis: LSU Pariwisata
    LSU Pariwisata
  • 4 Jul
  • 3 menit membaca
cara jadi pendamping halal
cara jadi pendamping halal

Cara Jadi Pendamping Halal: Panduan Lengkap Daftar di LPH BMS


Ingin tahu cara jadi pendamping halal yang resmi dan diakui pemerintah? Profesi ini kini semakin dibutuhkan seiring kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan, minuman, kosmetik, dan produk lainnya. Jika Anda punya semangat membantu UMKM dan ingin berkontribusi dalam industri halal, artikel ini akan membahas langkah-langkah lengkap untuk mendaftar sebagai pendamping proses produk halal, khususnya melalui LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Sentosa).


Mengapa Profesi Pendamping Halal Semakin Dibutuhkan?


Pendamping halal memiliki peran penting dalam mendampingi pelaku usaha saat proses pengajuan sertifikasi halal. Per 17 Oktober 2024, semua pelaku usaha yang menjual produk wajib memiliki sertifikat halal. Artinya, permintaan terhadap pendamping yang memahami regulasi, dokumen, dan proses sertifikasi akan terus meningkat.

Tak hanya peluang besar, profesi ini juga memberi kontribusi nyata bagi masyarakat. Anda bisa menjadi bagian dari gerakan besar menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.


Apa Itu Pendamping Proses Produk Halal?


Pendamping Proses Produk Halal (PPH) adalah orang yang telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tugas utamanya adalah:

  • Membantu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam pengajuan sertifikat halal.

  • Mendampingi dalam penyusunan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

  • Memberikan edukasi mengenai bahan, proses produksi, hingga penyimpanan produk halal.

Profesi ini sangat cocok bagi guru, penyuluh, mahasiswa, kader ormas, atau siapa saja yang ingin berkontribusi pada industri halal.


Cara Jadi Pendamping Halal: Langkah-Langkahnya


Berikut panduan lengkap cara jadi pendamping halal, mulai dari persiapan hingga sertifikasi:


1. Penuhi Syarat Umum


Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Pendidikan minimal SMA/sederajat

  • Mampu membaca Al-Qur’an

  • Memiliki pemahaman dasar tentang kehalalan produk

Jika Anda sudah aktif di dunia UMKM, pendidikan atau keagamaan, Anda punya nilai tambah sebagai calon pendamping.


2. Mengikuti Pelatihan Pendamping Halal


Pelatihan ini wajib diikuti dan difasilitasi oleh LPH yang terakreditasi. Salah satu yang terpercaya adalah LPH BMS.

Mengapa LPH BMS?LPH BMS sudah berpengalaman mendampingi ribuan pelaku usaha di seluruh Indonesia. Materi pelatihannya disusun langsung berdasarkan standar BPJPH dan MUI, serta disampaikan oleh trainer bersertifikat.

Materi pelatihan biasanya mencakup:

  • Konsep dasar halal dan haram

  • Proses sertifikasi halal self declare

  • Pengisian dokumen sistem jaminan halal

  • Teknik audit dan pendampingan UMK

Pelatihan ini bisa dilakukan secara online atau tatap muka sesuai jadwal dari LPH BMS.


3. Lulus Uji Kompetensi


Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan diuji. Ujian ini untuk memastikan Anda menguasai materi, mampu membimbing pelaku usaha, dan paham prosedur sertifikasi halal.

Jika lulus, Anda akan mendapatkan sertifikat pendamping PPH dari BPJPH.


4. Registrasi di Sistem SIHALAL


Setelah bersertifikat, Anda bisa mendaftar sebagai pendamping resmi di sistem SIHALAL (Sistem Informasi Halal) milik BPJPH. Di sinilah Anda bisa mulai menerima permintaan pendampingan dari pelaku usaha.

Langkah pendaftarannya:

  • Kunjungi https://ptsp.halal.go.id

  • Buat akun dan lengkapi data diri

  • Unggah sertifikat pendamping PPH

  • Tunggu verifikasi dari BPJPH

Jika sudah terdaftar, Anda bisa mulai mengambil tugas mendampingi pelaku usaha.


5. Mulai Terima Tugas dari LPH atau Pelaku Usaha


Setelah resmi menjadi pendamping, Anda bisa bekerja sama dengan LPH BMS atau langsung membantu pelaku UMK yang mengajukan self declare.

Tugas utama Anda meliputi:

  • Mendampingi pelaku usaha selama proses sertifikasi

  • Memastikan semua bahan, alat, dan proses sesuai syariat

  • Membantu input data ke sistem SIHALAL

  • Melaporkan hasil pendampingan ke BPJPH dan LPH terkait


Keuntungan Menjadi Pendamping Halal


Berikut beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan:

  • Penghasilan tambahan: Setiap pendampingan biasanya dibayar per kasus oleh pelaku usaha.

  • Jaringan luas: Anda akan bertemu banyak pelaku UMK dan mitra halal.

  • Kontribusi sosial: Membantu produk UMK lolos sertifikasi halal adalah kontribusi besar bagi masyarakat.

  • Pengembangan diri: Ilmu tentang industri halal akan terus berkembang dan membuka banyak peluang baru.


FAQ Seputar Cara Jadi Pendamping Halal


1. Apakah harus memiliki latar belakang pendidikan agama?Tidak harus. Namun, kemampuan membaca Al-Qur’an dan memahami dasar hukum halal tetap dibutuhkan.

2. Apakah pendamping halal bisa bekerja paruh waktu?

Bisa. Banyak pendamping yang menjadikan ini sebagai pekerjaan sampingan.

3. Di mana saya bisa daftar pelatihan terpercaya?

Anda bisa daftar langsung di website atau sosial media LPH BMS yang sudah terakreditasi BPJPH.

4. Apakah saya bisa langsung mendampingi setelah pelatihan?

Anda perlu lulus ujian dan terdaftar di sistem SIHALAL terlebih dahulu.

5. Apakah pelatihan bisa diikuti secara online?

Bisa. LPH BMS sering mengadakan pelatihan daring agar menjangkau peserta di seluruh Indonesia.


Waktunya Jadi Bagian dari Ekosistem Halal Indonesia


Itulah panduan lengkap cara jadi pendamping halal yang bisa Anda ikuti dari awal sampai siap mendampingi UMK. Di tengah meningkatnya kebutuhan sertifikasi halal, profesi ini sangat dibutuhkan dan memberikan banyak manfaat, baik secara finansial maupun sosial.

Jangan tunda lagi. Segera daftar pelatihan resmi di LPH BMS, ikuti pelatihannya, dan bersiaplah menjadi agen perubahan dalam industri halal nasional.

Ingin tahu jadwal pelatihan terbaru? Klik link di bawah ini dan daftar sekarang!

🔹 Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!

📞 Kontak: 0821-3700-0107

Comments


© 2025 by LPH BMS.

bottom of page