Bahan Halal dalam Sertifikasi Halal
LPH BMS - Halal merupakan faktor penting bagi umat Islam. Sehingga bahan jalal dalam sertifikasi halal juga perlu dipastikan. Kegiatan makan dan minum tidak hanya untuk menghilangkan rasa lapar dan haus, tetapi juga memiliki nilai ibadah kepada Allah SWT.
Sehingga paradigma produk yang layak untuk memenuhi kebutuhan konsumen aman dan halal. Oleh karena itu, keamanan dan kehalalan merupakan hal yang sangat penting yang harus dipenuhi oleh pengusaha saat membuat dan memproduksi produk.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk didefinisikan sebagai makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetika dan barang atau jasa bekas yang digunakan oleh masyarakat. Sedangkan produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal menurut syariat Islam.
Produk Halal ini diproduksi melalui Proses Produk Halal (PPH), serangkaian kegiatan untuk memastikan produk Halal termasuk pengiriman bahan, penanganan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan dan penyajian. Sedangkan bahan adalah elemen yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk.
Bahan yang digunakan dalam PPH terdiri dari bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan dan bahan penolong.
Bahan baku adalah bahan yang digunakan dalam pembuatan produk yang bahan-bahannya terlihat sepenuhnya dalam produk jadi (atau membuat sebagian besar bentuk produk).
Bahan olahan adalah bahan yang diproses dengan cara atau metode tertentu.
Bahan tambahan adalah bahan yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan dalam jumlah sedikit untuk memperbaiki kenampakan, rasa, tekstur, memperpanjang umur simpan dan meningkatkan nilai gizi, seperti: B. protein, mineral dan vitamin.
Daftar produk dan bahan yang digunakan dalam pembuatan produk Halal harus memuat produk dan bahan Halal yang dibuktikan dengan sertifikat Halal.
Pengecualian terhadap ketentuan ini adalah apabila bahan yang digunakan berasal dari alam tanpa pengolahan atau dinilai tidak memiliki risiko mengandung bahan yang dilarang.
Bahan yang diharamkan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia antara lain:
Babi, anjing, dan turunannya.
Hewan yang disembelih tidak sesuai syariat Islam.
Bangkai kecuali ikan dan belalang.
Hewan darat bertaring panjang atau memiliki gading yang digunakan untuk membunuh mangsa atau bertahan diri seperti beruang, gajah, monyet dan sejenisnya, serigala, singa, harimau, macan kumbang, kucing, tupai, musang, buaya, dan alligator.
Burung buas dengan cakar tajam seperti elang, burung bangkai gagak, dan burung hantu.
Hewan hama dan hewan berbisa seperti, kelabang, kalajengking, ular, tawon, tikus dan hewan sejenisnya.
Hewan menjijikkan seperti kadal, siput, serangga, dan larva serta hewan sejenis lainnya.
Hewan (termasuk burung dan serangga) yang dilarang untuk dibunuh dalam Islam seperti burung pelatuk, burung hud-hud, semut dan lebah madu.
Keledai dan bagal.
Hewan yang mati lemas, hewan yang tercekik, hewan yang terpukul, hewan yang kena timpa (Nathihah), hewan yang jatuh (Mutaradiyah), hewan yang ditanduk, hewan yang dipukul secara keras (Mawquzah), dan hewan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat disembelih sesuai syariat Islam.
Hewan ternak yang sengaja dan terus-menerus diberi makan dengan bahan berbahaya atau pakan najis.
Semua jenis hewan air yang beracun dan berbahaya terhadap kesehatan. (13) Semua jenis hewan amfibi.
Tumbuhan dan turunannya yang berbahaya dan mengandung racun. (15) Buah dan sayuran serta Produk turunannya yang berbahaya dan mengandung racun. (16) Semua jenis darah dan Produk turunannya.
Semua cairan dan benda yang dikeluarkan dari tubuh manusia atau hewan seperti urin, plasenta, kotoran, muntahan, nanah, sperma, dan sel telur.
Setiap bagian tubuh manusia.
Susu dan Produk turunannya yang berasal dari hewan tidak halal.
Bahan tambahan pangan seperti enzim rennet (penggumpal) dan gelatin yang berasal dari hewan tidak halal.
Air susu ibu dan analognya tidak boleh digunakan dalam produksi makanan.
Telur dan produk turunannya yang berasal dari hewan tidak halal.
Semua Produk sereal dan Produk turunannya yang berasal dari Bahan alami yang tidak halal dan menggunakan proses tidak halal.
Minyak dan lemak hewani serta minyak dan lemak nabati yang berasal dari Bahan alami yang tidak halal dan menggunakan proses tidak halal.
Gula dan produk turunannya yang berasal dari Bahan alami yang tidak halal dan menggunakan proses tidak halal.
Bahan tambahan pangan yang berasal dari Bahan tidak halal.
Madu, bee pollen, royal jelly yang berasal dari sari tumbuhan yang beracun dan berbahaya.
Genetically modified organism (GMO) dan/atau turunannya atau bahan yang dibuat menggunakan rekayasa genetik yang berasal dari hewan atau tumbuhan yang tidak halal, beracun, dan berbahaya.
Bahan yang berasal dari khamr atau mengandung khamr.
Bahan tambahan pangan dan Bahan penolong yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Semua Bahan tambahan pangan dan Bahan penolong yang digunakan untuk memproduksi Produk Halal wajib tidak mengandung komponen tidak halal, termasuk proses pembuatan dan pengemasannya.
Bahan tambahan pangan yang mengandung komponen tidak halal dan diproses tidak sesuai syariat Islam.
Bahan penolong yang mengandung komponen tidak halal dan diproses tidak sesuai syariat Islam.
Enzim yang berasal dari Bahan tidak halal.
Mikroorganisme seperti bakteri, jamur dan ragi yang berbahaya dan mengandung racun.
Mikroorganisme yang diproduksi menggunakan kultur media yang berasal dari Bahan tidak halal.
Ekstrak ragi atau produk turunannya berasal dari ragi bir hasil proses pembuatan bir.
Suplemen makanan yang berasal dari Bahan tidak halal atau mengandung Bahan tidak halal.
More information :
(admin 1) 0821 3700 0107
Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023, Kepala BPJPH : Tahun Ini Kita Punya Target 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis
Tag:lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, lsuhk, lph bmwi, yayasan bms
Comments