Apakah Kelinci Halal Dimakan? Inilah Penjelasannya!
- LSU Pariwisata
- 21 Okt 2024
- 6 menit membaca
Diperbarui: 10 Okt

Tentu Anda pernah bertanya-tanya, melihat kelinci yang menggemaskan, "Apakah daging kelinci ini aman dan sesuai syariat Islam untuk dikonsumsi?" Pertanyaan apakah kelinci halal dimakan seringkali muncul di benak banyak orang, terutama umat Muslim di Indonesia, mengingat kelinci lebih populer sebagai hewan peliharaan ketimbang hewan konsumsi utama. Namun, tahukah Anda, faktanya hidangan sate kelinci atau rica-rica kelinci sudah lama menjadi sajian lezat di beberapa daerah. Rasa penasaran ini membawa kita pada pembahasan mendalam tentang status kehalalan daging kelinci menurut pandangan syariat dan otoritas keagamaan di Indonesia. Mari kita telusuri bersama, sebagai seorang praktisi yang berfokus pada jaminan produk halal, saya akan mengupas tuntas isu ini agar Anda mendapatkan kepastian hukum dan memahami pentingnya legalitas kehalalan bagi industri kuliner.
Sebagai pelaku usaha yang ingin menyajikan hidangan berbahan kelinci, Anda wajib memastikan kehalalan produk secara menyeluruh. Oleh karena itu, langkah krusial yang perlu segera Anda ambil adalah mengurus sertifikasi halal produk Anda melalui Lembaga Pemeriksa Halal terpercaya seperti kami, LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah). Mengurus sertifikasi bukan sekadar kewajiban agama, tetapi juga bentuk jaminan kualitas dan kepercayaan kepada konsumen.
Apakah Kelinci Halal Dimakan? Inilah Penjelasannya!
Memahami Hukum Daging Kelinci dalam Islam
Kita sering mendengar perdebatan di masyarakat seputar hukum mengonsumsi daging kelinci. Sebagian orang merasa ragu karena kelinci termasuk hewan pengerat atau memiliki kemiripan dengan hewan lain yang diharamkan. Namun, sebagai seorang praktisi di bidang jaminan halal, saya bisa tegaskan bahwa mayoritas ulama dan institusi keagamaan besar menetapkan daging kelinci adalah halal untuk dimakan.
Landasan Hukum yang Menegaskan Kehalalan Kelinci
Penetapan hukum ini didasarkan pada dalil-dalil kuat dari Al-Qur'an dan hadits shahih. Dalil-dalil ini memberikan kita landasan yang jelas dan menepis keraguan yang muncul di masyarakat.
Hadits Shahih sebagai Bukti Utama
Dalil paling kuat yang sering dijadikan rujukan adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallahu′anhu. Dalam hadits tersebut, dijelaskan secara eksplisit tentang Rasulullah ﷺ yang menerima dan memakan bagian paha kelinci hasil buruan sahabat Abu Thalhah.
Anas bin Malik radhiyallahu′anhu menceritakan: "Kami pernah berusaha menangkap kelinci di lembah Marru Zhohran. Orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka kelelahan. Kemudian aku berhasil menangkapnya lalu aku berikan kepada Abu Thalhah. Diapun menyembelihnya kemudian daging paha diberikan kepada Nabi shallallahu′alaihiwasallam. Dan beliau menerimanya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini secara lugas menunjukkan persetujuan dan tindakan Rasulullah ﷺ memakan daging kelinci. Tindakan Rasulullah ini menjadi salah satu sumber hukum yang sah dan kuat dalam Islam. Tidak mungkin Rasulullah ﷺ menerima dan mengonsumsi sesuatu yang hukumnya haram.
Pandangan Institusi Keagamaan di Indonesia
Di Indonesia, lembaga otoritatif seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang memperjelas status kehalalan daging kelinci.
Fatwa MUI: Melalui sidang yang diadakan, MUI telah menetapkan bahwa memakan daging kelinci hukumnya halal. Keputusan ini diambil berdasarkan kajian mendalam terhadap dalil-dalil syar'i, memastikan bahwa kelinci tidak termasuk dalam kategori hewan yang diharamkan, seperti hewan buas bertaring atau hewan yang kotor (khaba'its).
Keputusan ini menghilangkan keraguan bagi umat Muslim dan para pelaku usaha kuliner di Indonesia. Dengan adanya Fatwa MUI, kita memiliki pedoman yang sangat jelas untuk melanjutkan produksi dan konsumsi daging kelinci.
Mengapa Kelinci Halal Dimakan? Kriteria Syar'i Hewan Halal
Untuk memahami mengapa kelinci masuk kategori halal, kita perlu melihat kriteria hewan yang diharamkan dalam Islam. Syariat Islam telah mengklasifikasikan hewan yang haram dimakan menjadi beberapa kategori, dan kelinci tidak termasuk di dalamnya.
Kriteria Hewan yang Diharamkan
Secara umum, Al-Qur'an dan Sunnah mengharamkan beberapa jenis hewan, seperti:
Hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah (atau disembelih untuk selain Allah).
Bangkai (kecuali ikan dan belalang).
Darah (yang mengalir).
Daging babi.
Hewan buas yang bertaring untuk memangsa (seperti singa, harimau, anjing).
Burung yang bercakar kuat untuk mencengkeram mangsa (seperti elang, rajawali).
Hewan yang hidup di dua alam (seperti katak).
Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh (seperti ular, kalajengking) atau dilarang dibunuh (seperti semut, burung hud-hud).
Kelinci: Bukan Hewan Buas dan Bukan Pengerat Haram
Kelinci seringkali disalahpahami sebagai hewan pengerat (seperti tikus) atau hewan buas bertaring. Padahal, secara taksonomi, kelinci termasuk dalam ordo Lagomorpha, berbeda dengan ordo Rodentia (hewan pengerat). Kelinci juga tidak menggunakan taringnya untuk memangsa; mereka adalah herbivora. Gigi kelinci, yang terus tumbuh, berfungsi untuk memotong tumbuh-tumbuhan, bukan merobek daging. Secara substansial, kelinci tidak memenuhi kriteria hewan yang diharamkan.
Syarat Penyembelihan Kelinci yang Benar
Meskipun hukum asalnya halal, kehalalan daging kelinci juga sangat bergantung pada proses penyembelihannya. Prinsip Dhabiha Syar'iyyah (penyembelihan sesuai syariat) menjadi syarat mutlak kehalalan.
Penyembelih harus Muslim atau ahlul kitab (meskipun yang paling utama adalah Muslim).
Menggunakan pisau yang sangat tajam untuk memastikan proses penyembelihan berlangsung cepat dan meminimalisir rasa sakit.
Memotong tiga saluran utama: tenggorokan (hulqum), kerongkongan (mari’), dan dua urat nadi/pembuluh darah (wadajain).
Mengucapkan Basmalah: "Bismillah Allahu Akbar" saat memotong.
Kita tidak boleh mengabaikan aspek kritis ini. Daging kelinci yang berasal dari penyembelihan yang tidak sesuai syariat Islam, otomatis menjadi haram meskipun zat asal kelincinya adalah halal.
Keutamaan dan Urgensi Sertifikasi Halal untuk Produk Kelinci
Setelah kita memastikan apakah kelinci halal dimakan secara zat, kita harus melangkah lebih jauh, yaitu menjamin kehalalan prosesnya. Di sinilah peran penting sertifikasi halal muncul sebagai kebutuhan primer, bukan sekadar pelengkap.
Sertifikasi Halal: Jembatan Kepercayaan Konsumen
Anda, sebagai pelaku usaha yang menyajikan olahan daging kelinci, memegang amanah besar. Konsumen Muslim sangat mengutamakan kepastian kehalalan produk yang mereka konsumsi. Adanya sertifikasi halal dari lembaga yang kredibel, seperti LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah), memberikan beberapa keuntungan fundamental:
1. Membangun Otoritas dan Kepercayaan (Trustworthiness)
Sertifikat halal adalah bukti nyata bahwa Anda telah memenuhi semua persyaratan syariat, mulai dari pemilihan bahan baku, proses penyembelihan (jika Anda memiliki RPH sendiri atau bekerja sama), hingga pengolahan dan penyajian. Langkah proaktif ini secara langsung membangun otoritas dan meningkatkan kepercayaan (Trustworthiness) konsumen terhadap merek atau produk Anda.
2. Kepatuhan Regulasi dan Akses Pasar yang Lebih Luas
Di Indonesia, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan produk yang beredar untuk memiliki sertifikat halal. Segera melakukan sertifikasi menjamin kepatuhan Anda terhadap hukum negara. Selain itu, sertifikasi halal membuka akses pasar yang jauh lebih besar, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga potensi ekspor ke negara-negara Muslim.
3. Jaminan Mutu dan Kebersihan (ASUH)
Proses audit sertifikasi halal tidak hanya fokus pada aspek syariat, tetapi juga meliputi Sistem Jaminan Halal (SJH) yang mencakup kebersihan, sanitasi, dan manajemen mutu. Dengan demikian, sertifikasi juga menjamin kualitas produk Anda aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Mengapa Memilih LPH BMS untuk Sertifikasi Halal Anda?
Kami di LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah) memahami betul dinamika industri makanan, termasuk segmen daging kelinci. Kami menawarkan layanan pemeriksaan halal yang komprehensif, transparan, dan terpercaya. Kami memiliki auditor yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, memastikan setiap tahapan proses produksi Anda memenuhi standar tertinggi syariat Islam dan regulasi pemerintah.
Langkah Praktis Mendapatkan Sertifikasi Halal Daging Kelinci
Jika Anda serius ingin mengembangkan bisnis olahan daging kelinci, Anda harus segera mengambil tindakan nyata untuk mengamankan sertifikasi halal.
Tahapan Kunci Pengurusan Sertifikasi Halal di LPH BMS
Kami membuat proses ini menjadi sederhana dan terstruktur bagi pelaku usaha pemula maupun yang sudah mapan.
Pendaftaran dan Pengajuan Dokumen: Anda memulai proses dengan mendaftar melalui sistem digital yang terintegrasi dan melengkapi semua dokumen persyaratan, termasuk data bahan baku dan alur proses produksi.
Pelatihan dan Penerapan SJH: Tim kami akan memberikan pelatihan mengenai Sistem Jaminan Halal (SJH). Anda harus menerapkan sistem ini secara konsisten di seluruh rantai produksi Anda.
Audit Lapangan oleh LPH BMS: Auditor kami yang kompeten akan melakukan kunjungan audit ke tempat produksi atau RPH Anda. Kami memastikan praktik penyembelihan kelinci, kebersihan fasilitas, dan penggunaan bahan baku sudah sesuai standar halal. Kami fokus pada traceability produk Anda.
Kajian dan Penetapan Halal: Hasil audit akan dibawa ke Komite Fatwa MUI untuk ditetapkan status kehalalannya.
Penerbitan Sertifikat Halal: Setelah fatwa dikeluarkan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menerbitkan sertifikat halal resmi untuk produk olahan daging kelinci Anda.
Jangan tunda lagi! Anda tidak perlu khawatir tentang proses yang rumit. Kami di LPH BMS akan mendampingi Anda di setiap langkah. Kami mendorong Anda untuk segera menghubungi kami dan mulai proses sertifikasi sekarang juga.
Kesimpulan
Pertanyaan fundamental apakah kelinci halal dimakan telah terjawab dengan jelas: YA, mayoritas ulama dan institusi keagamaan, termasuk MUI, menetapkannya halal berdasarkan dalil-dalil kuat dari Sunnah Nabi ﷺ. Namun, kehalalan sebatas zat tidaklah cukup; kehalalan proses menjadi penentu mutlak bagi konsumen Muslim.
Anda memegang kunci untuk memastikan produk olahan kelinci Anda mendapat tempat terbaik di pasar halal yang terus berkembang. Melakukan sertifikasi halal adalah investasi terbaik Anda dalam membangun brand yang terpercaya dan berintegritas.
Ambil Tindakan Sekarang!
Kami, LPH BMS (Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah), siap menjadi mitra terpercaya Anda. Tunggu apa lagi? Buktikan komitmen Anda terhadap kualitas dan syariat. Segera daftarkan produk olahan daging kelinci Anda untuk sertifikasi halal bersama LPH BMS! Kami membantu Anda meraih keyakinan konsumen dan ekspansi pasar yang lebih luas. Jangan biarkan keraguan menghambat potensi bisnis Anda, mulai perjalanan halal Anda bersama kami hari ini!
🔹 Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!
Kontak: 0821-3700-0107
Website: LPH Bhakti Mandiri Syariah
Instagram : LPH BMS
Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (BMWI) Bhakti Mandiri Wisata Indonesia :
Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.




Komentar